Seputar Kaltim

    Pemkab Kukar Launching Aplikasi Praktis, Absensi ASN Kini Gunakan Scan Wajah

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    27 Juli 2026 pukul 20:31 WITA

    Pemkab Kukar saat launching aplikasi Praktis (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)

    Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi meluncurkan aplikasi bernama Praktis yang memiliki arti Presensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kukar Terintegrasi dan Dinamis.

    Aplikasi tersebut diluncurkan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri di Pendopo Odah Etam, Kecamatan Tenggarong, Senin (27/7/2026) sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya ASN yang tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan.

    Dalam aplikasi itu, ASN di lingkungan Pemkab Kukar kini diwajibkan melakukan absensi menggunakan fitur pemindaian wajah atau face scan melalui telepon genggam masing-masing. 

    Kemudian presensi hanya dapat dilakukan dalam radius maksimal 50 meter dari lokasi kerja. “Aplikasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas temuan BPK yang mengharuskan Pemkab Kukar menetapkan satu model presensi atau absensi,” ujar Aulia.

    Berdasarkan data yang dihimpun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, hingga 27 Juli 2026 tercatat sebanyak 19 laporan pelanggaran disiplin dan kode etik yang melibatkan ASN di lingkungan Pemkab Kukar.

    Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dua tahun sebelumnya. Pada 2024 dan 2025, masing-masing hanya tercatat 16 laporan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN.

    Aulia berharap melalui penerapan aplikasi Praktis, sistem presensi di lingkungan Pemkab Kukar menjadi lebih akurat, transparan dan mampu meningkatkan disiplin ASN dalam menjalankan tugasnya.

    “Harapan kami dengan aplikasi ini, kinerja teman-teman ASN bisa semakin meningkat,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Pemkab Kukar Launching Aplikasi Praktis, Absensi ASN Kini Gunakan Scan Wajah

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    27 Juli 2026 pukul 20:31 WITA

    Pemkab Kukar saat launching aplikasi Praktis (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)

    Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi meluncurkan aplikasi bernama Praktis yang memiliki arti Presensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kukar Terintegrasi dan Dinamis.

    Aplikasi tersebut diluncurkan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri di Pendopo Odah Etam, Kecamatan Tenggarong, Senin (27/7/2026) sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya ASN yang tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan.

    Dalam aplikasi itu, ASN di lingkungan Pemkab Kukar kini diwajibkan melakukan absensi menggunakan fitur pemindaian wajah atau face scan melalui telepon genggam masing-masing. 

    Kemudian presensi hanya dapat dilakukan dalam radius maksimal 50 meter dari lokasi kerja. “Aplikasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas temuan BPK yang mengharuskan Pemkab Kukar menetapkan satu model presensi atau absensi,” ujar Aulia.

    Berdasarkan data yang dihimpun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, hingga 27 Juli 2026 tercatat sebanyak 19 laporan pelanggaran disiplin dan kode etik yang melibatkan ASN di lingkungan Pemkab Kukar.

    Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dua tahun sebelumnya. Pada 2024 dan 2025, masing-masing hanya tercatat 16 laporan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN.

    Aulia berharap melalui penerapan aplikasi Praktis, sistem presensi di lingkungan Pemkab Kukar menjadi lebih akurat, transparan dan mampu meningkatkan disiplin ASN dalam menjalankan tugasnya.

    “Harapan kami dengan aplikasi ini, kinerja teman-teman ASN bisa semakin meningkat,” tandasnya.

    (Sf/Lo)