Cari disini...
Seputar Kaltim
Sekda Kukar, Sunggono. (Foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com)
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah memfasilitasi usulan masyarakat Kedang Ipil terkait peningkatan status lahan menjadi kawasan hutan adat.
Proses tersebut mendapat perhatian pemerintah pusat dan masih memerlukan kajian mendalam untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan masyarakat hukum adat dan investasi yang telah berjalan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengatakan pembahasan terbaru melibatkan perwakilan Kementerian Kebudayaan, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta sejumlah pihak terkait untuk membahas permohonan masyarakat Kedang Ipil.
Menurutnya, usulan tersebut muncul karena masyarakat adat merasa sebagian wilayah yang selama ini menjadi ruang aktivitas adat telah mengalami perubahan fungsi dan dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan sawit.
"Sebenarnya apa sih esensi dari usulan masyarakat ini yang perlu mendapat perhatian. Aktivitas kegiatan adat mereka itu banyak yang berubah fungsinya atau dimanfaatkan oleh perusahaan sawit untuk kepentingan kegiatan investasi," ujar Sunggono, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, di satu sisi masyarakat adat memiliki kepentingan untuk mempertahankan ruang hidup dan aktivitas budayanya. Namun di sisi lain, perusahaan yang mengelola lahan juga memiliki dasar hukum berupa perizinan yang diterbitkan pemerintah.
Karena itu, Pemkab Kukar berharap dapat menemukan jalan tengah yang mampu mengakomodasi kedua kepentingan tersebut tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
"Kita berharap dan mudah-mudahan nanti ada jalan tengah, titik temu antara kepentingan masyarakat di satu sisi dengan kepentingan kegiatan investasi," tuturnya.
Dalam pembahasan tersebut, luasan lahan yang diusulkan sebagai kawasan hutan adat awalnya mencapai sekitar 12 ribu hektar. Namun setelah dilakukan proses overlay atau pencocokan peta dengan berbagai data spasial, luasan tersebut terkoreksi menjadi sekitar enam hingga delapan ribu hektar.
Sunggono menilai proses verifikasi harus dilakukan secara objektif agar kawasan yang nantinya ditetapkan benar-benar mendukung keberlangsungan aktivitas masyarakat hukum adat.
Ia mengingatkan agar usulan kawasan tidak hanya didasarkan pada klaim wilayah semata, tetapi juga mempertimbangkan pemanfaatan lahan untuk mendukung kehidupan dan praktik adat yang masih berlangsung.
Sementara itu, pemerintah pusat disebut memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan Pemkab Kukar. Selama ini pemerintah daerah dinilai responsif dalam memfasilitasi pengakuan masyarakat hukum adat, termasuk melalui penerbitan Surat Keputusan Bupati terkait kawasan masyarakat hukum adat Kutai Lawas.
Untuk memperkuat proses kajian, Pemkab Kukar juga melibatkan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) guna memberikan pandangan akademis dan second opinion terhadap langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah.
"Kita juga memfasilitasi upaya bagaimana merespons keinginan masyarakat termasuk dengan melibatkan BRIDA yang nanti mudah-mudahan bisa memberikan bantuan second opinion," ungkap Sunggono.
Ia menegaskan proses penetapan kawasan hutan adat memungkinkan untuk dilakukan, namun memerlukan waktu panjang karena harus melalui berbagai tahapan kajian, verifikasi data, serta sinkronisasi dengan regulasi yang berlaku.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sekda Kukar, Sunggono. (Foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com)
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah memfasilitasi usulan masyarakat Kedang Ipil terkait peningkatan status lahan menjadi kawasan hutan adat.
Proses tersebut mendapat perhatian pemerintah pusat dan masih memerlukan kajian mendalam untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan masyarakat hukum adat dan investasi yang telah berjalan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengatakan pembahasan terbaru melibatkan perwakilan Kementerian Kebudayaan, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta sejumlah pihak terkait untuk membahas permohonan masyarakat Kedang Ipil.
Menurutnya, usulan tersebut muncul karena masyarakat adat merasa sebagian wilayah yang selama ini menjadi ruang aktivitas adat telah mengalami perubahan fungsi dan dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan sawit.
"Sebenarnya apa sih esensi dari usulan masyarakat ini yang perlu mendapat perhatian. Aktivitas kegiatan adat mereka itu banyak yang berubah fungsinya atau dimanfaatkan oleh perusahaan sawit untuk kepentingan kegiatan investasi," ujar Sunggono, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, di satu sisi masyarakat adat memiliki kepentingan untuk mempertahankan ruang hidup dan aktivitas budayanya. Namun di sisi lain, perusahaan yang mengelola lahan juga memiliki dasar hukum berupa perizinan yang diterbitkan pemerintah.
Karena itu, Pemkab Kukar berharap dapat menemukan jalan tengah yang mampu mengakomodasi kedua kepentingan tersebut tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
"Kita berharap dan mudah-mudahan nanti ada jalan tengah, titik temu antara kepentingan masyarakat di satu sisi dengan kepentingan kegiatan investasi," tuturnya.
Dalam pembahasan tersebut, luasan lahan yang diusulkan sebagai kawasan hutan adat awalnya mencapai sekitar 12 ribu hektar. Namun setelah dilakukan proses overlay atau pencocokan peta dengan berbagai data spasial, luasan tersebut terkoreksi menjadi sekitar enam hingga delapan ribu hektar.
Sunggono menilai proses verifikasi harus dilakukan secara objektif agar kawasan yang nantinya ditetapkan benar-benar mendukung keberlangsungan aktivitas masyarakat hukum adat.
Ia mengingatkan agar usulan kawasan tidak hanya didasarkan pada klaim wilayah semata, tetapi juga mempertimbangkan pemanfaatan lahan untuk mendukung kehidupan dan praktik adat yang masih berlangsung.
Sementara itu, pemerintah pusat disebut memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan Pemkab Kukar. Selama ini pemerintah daerah dinilai responsif dalam memfasilitasi pengakuan masyarakat hukum adat, termasuk melalui penerbitan Surat Keputusan Bupati terkait kawasan masyarakat hukum adat Kutai Lawas.
Untuk memperkuat proses kajian, Pemkab Kukar juga melibatkan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) guna memberikan pandangan akademis dan second opinion terhadap langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah.
"Kita juga memfasilitasi upaya bagaimana merespons keinginan masyarakat termasuk dengan melibatkan BRIDA yang nanti mudah-mudahan bisa memberikan bantuan second opinion," ungkap Sunggono.
Ia menegaskan proses penetapan kawasan hutan adat memungkinkan untuk dilakukan, namun memerlukan waktu panjang karena harus melalui berbagai tahapan kajian, verifikasi data, serta sinkronisasi dengan regulasi yang berlaku.
(Sf/Rs)