Cari disini...
Seputar Kaltim
Pemkab Kukar, DPRD dan sejumlah pihak saat mengikuti rapat koordinasi terkait Ponpes Ibadurrahman (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kementerian Agama (Kemenag), DP3A serta sejumlah pihak memberikan rekomendasi pencabutan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Ibadurrahman yang berada di RT 21, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang ke Kemenag RI.
Rekomendasi tersebut telah disepakati bersama di Ruang Rapat Kemenag Kukar, Kamis (18/6/2026) sebagai tindak lanjut atas dugaan kasus pelecehan seksual yang kembali mencuat di lingkungan ponpes tersebut.
Pencabutan izin operasional ini direkomendasikan karena kasus serupa disebut telah terjadi berulang kali di ponpes tersebut.
Sebelumnya, seorang oknum pengajar di Ponpes Ibadurrahman telah divonis 13 tahun penjara setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh santrinya.
Kemudian belum lama ini, kasus serupa kembali mencuat setelah pimpinan ponpes tersebut dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap 11 santriwatinya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kukar, Aini Faridah mengatakan seluruh fraksi telah membuat kesepakatan agar Kemenag dapat melakukan penutupan terhadap Ponpes Ibadurrahman.
“Saat Senin kemarin (15/6/2026), seluruh fraksi menandatangani soal usulan penutupan operasional Ponpes dan pelajar yang sudah terlanjur menempuh pendidikan di sana dilanjutkan hingga selesai,” ujar Aini.
Kabid Pakis Kanwil Kemenag Kaltim, Muhammad Isnaini menyampaikan dari hasil rapat koordinasi tersebut, seluruh rapat menyepakati sejumlah komitmen bersama.
Salah satu poin utamanya adalah berkomitmen untuk memprioritaskan perlindungan terhadap para santri serta memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, seluruh pihak berkomitmen melakukan langkah pencegahan dan penanganan secara cepat, tepat, transparan, profesional serta berkeadilan terhadap setiap dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren.
Komitmen tersebut juga mencakup pemberian perlindungan kepada korban, saksi, pelaku maupun pihak lain yang terlibat dalam proses penanganan perkara.
“Dalam rapat ini kami membuat komitmen bersama yang secara khusus ditujukan untuk Ponpes Ibadurrahman. Komitmen tersebut mengacu pada UU 18/2019 tentang Pesantren, khususnya Pasal 9 yang menyebutkan bahwa kiai sebagai pimpinan tertinggi pesantren harus mampu menjadi figur pengasuh dan teladan dalam penyelenggaraan pesantren,” papar Isnaini.
Tidak hanya itu, komitmen tersebut juga mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam 2491/2025 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Dalam aturan tersebut, disebutkan daftar keberadaan pesantren dapat dicabut atau dinyatakan tidak berlaku apabila tidak memenuhi ketentuan penyelenggaraan pesantren, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Karena itu, peserta rapat mendukung dan merekomendasikan pencabutan izin operasional pondok pesantren yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan tidak mampu menjamin perlindungan terhadap tenaga pendidik, tenaga kependidikan, maupun peserta didik,” tegasnya.
Di sisi lain, hak-hak para santri turut menjadi perhatian sehingga seluruh pihak sepakat memastikan peserta didik memperoleh fasilitasi apabila harus dipindahkan ke Ponpes lain yang memenuhi standar perlindungan peserta didik.
Khusus bagi santri yang saat ini masih menempuh pendidikan di Ponpes Ibadurrahman, proses pendidikan akan tetap dilanjutkan hingga mereka menyelesaikan masa studi.
Namun mulai tahun ajaran 2026/2027 dan seterusnya, pondok pesantren tersebut tidak diperkenankan menerima peserta didik baru.
“Kita akan laporkan hasil rapat ini bersama pimpinan, lalu kemudian akan disampaikan ke Kemenag RI dan menunggu hasil pertimbangan mereka (Putusan) karena pencabutan izin operasional merupakan kewenangan mereka,” tandasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pemkab Kukar, DPRD dan sejumlah pihak saat mengikuti rapat koordinasi terkait Ponpes Ibadurrahman (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kementerian Agama (Kemenag), DP3A serta sejumlah pihak memberikan rekomendasi pencabutan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Ibadurrahman yang berada di RT 21, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang ke Kemenag RI.
Rekomendasi tersebut telah disepakati bersama di Ruang Rapat Kemenag Kukar, Kamis (18/6/2026) sebagai tindak lanjut atas dugaan kasus pelecehan seksual yang kembali mencuat di lingkungan ponpes tersebut.
Pencabutan izin operasional ini direkomendasikan karena kasus serupa disebut telah terjadi berulang kali di ponpes tersebut.
Sebelumnya, seorang oknum pengajar di Ponpes Ibadurrahman telah divonis 13 tahun penjara setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh santrinya.
Kemudian belum lama ini, kasus serupa kembali mencuat setelah pimpinan ponpes tersebut dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap 11 santriwatinya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kukar, Aini Faridah mengatakan seluruh fraksi telah membuat kesepakatan agar Kemenag dapat melakukan penutupan terhadap Ponpes Ibadurrahman.
“Saat Senin kemarin (15/6/2026), seluruh fraksi menandatangani soal usulan penutupan operasional Ponpes dan pelajar yang sudah terlanjur menempuh pendidikan di sana dilanjutkan hingga selesai,” ujar Aini.
Kabid Pakis Kanwil Kemenag Kaltim, Muhammad Isnaini menyampaikan dari hasil rapat koordinasi tersebut, seluruh rapat menyepakati sejumlah komitmen bersama.
Salah satu poin utamanya adalah berkomitmen untuk memprioritaskan perlindungan terhadap para santri serta memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, seluruh pihak berkomitmen melakukan langkah pencegahan dan penanganan secara cepat, tepat, transparan, profesional serta berkeadilan terhadap setiap dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren.
Komitmen tersebut juga mencakup pemberian perlindungan kepada korban, saksi, pelaku maupun pihak lain yang terlibat dalam proses penanganan perkara.
“Dalam rapat ini kami membuat komitmen bersama yang secara khusus ditujukan untuk Ponpes Ibadurrahman. Komitmen tersebut mengacu pada UU 18/2019 tentang Pesantren, khususnya Pasal 9 yang menyebutkan bahwa kiai sebagai pimpinan tertinggi pesantren harus mampu menjadi figur pengasuh dan teladan dalam penyelenggaraan pesantren,” papar Isnaini.
Tidak hanya itu, komitmen tersebut juga mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam 2491/2025 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Dalam aturan tersebut, disebutkan daftar keberadaan pesantren dapat dicabut atau dinyatakan tidak berlaku apabila tidak memenuhi ketentuan penyelenggaraan pesantren, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Karena itu, peserta rapat mendukung dan merekomendasikan pencabutan izin operasional pondok pesantren yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan tidak mampu menjamin perlindungan terhadap tenaga pendidik, tenaga kependidikan, maupun peserta didik,” tegasnya.
Di sisi lain, hak-hak para santri turut menjadi perhatian sehingga seluruh pihak sepakat memastikan peserta didik memperoleh fasilitasi apabila harus dipindahkan ke Ponpes lain yang memenuhi standar perlindungan peserta didik.
Khusus bagi santri yang saat ini masih menempuh pendidikan di Ponpes Ibadurrahman, proses pendidikan akan tetap dilanjutkan hingga mereka menyelesaikan masa studi.
Namun mulai tahun ajaran 2026/2027 dan seterusnya, pondok pesantren tersebut tidak diperkenankan menerima peserta didik baru.
“Kita akan laporkan hasil rapat ini bersama pimpinan, lalu kemudian akan disampaikan ke Kemenag RI dan menunggu hasil pertimbangan mereka (Putusan) karena pencabutan izin operasional merupakan kewenangan mereka,” tandasnya.
(Sf/Rs)