Seputar Kaltim

    Pemkab Kukar Beri Kelonggaran, Retribusi Pedagang Pasar Tangga Arung Ditiadakan Selama Lima Bulan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    31 Mei 2026 pukul 14:25 WITA

    Salah satu kios di Pasar Tangga Arung Square (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan keringanan kepada para pedagang yang beraktivitas di kawasan Tangga Arung Square (TAS) serta beberapa lokasi pasar lainnya melalui kebijakan relaksasi retribusi.

    Melalui kebijakan tersebut, para pedagang dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi selama lima bulan, yakni sejak Januari hingga Mei 2026. 

    Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kondisi usaha para pedagang yang masih menghadapi berbagai tantangan ekonomi.

    Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayyid Fathullah menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah menerima aspirasi yang disampaikan para pedagang kepada pemerintah daerah.

    “Kami sudah koordinasi dengan bagian hukum. Akhirnya disepakati TMT mulai 1 Juni 2026, jadi Januari sampai Mei direlaksasi sesuai permintaan pedagang yang direspons positif oleh Pak Bupati dan Pak Wakil,” ujar Fathul, Minggu (31/5/2026).

    Ia menyatakan pemerintah daerah sangat memahami kondisi yang tengah dihadapi pedagang tradisional saat ini, terutama akibat menurunnya daya beli masyarakat.

    Selain menghadapi permasalahan itu, para pedagang juga harus bersaing dengan pesatnya perkembangan perdagangan digital yang semakin diminati masyarakat dan dampak dari perlambatan ekonomi yang turut mempengaruhi aktivitas usaha mereka.

    Atas pertimbangan tersebut, pemerintah daerah memutuskan memberikan relaksasi agar para pedagang memiliki kesempatan lebih besar untuk mempertahankan usahanya.

    “Pemerintah memahami kondisi ekonomi masyarakat sekarang cukup berat. Maka relaksasi ini diberikan supaya pedagang lebih terbantu,” ungkapnya.

    Fathul menegaskan tarif retribusi penggunaan kios di Pasar Tangga Arung Square tetap mengacu pada Peraturan Daerah 7/2025 dengan besaran tarif yang dikenakan hanya sebesar Rp600 per pekan, sehingga informasi yang menyebut tarif retribusi mencapai Rp2 ribu tidak benar.

    “Tidak ada Rp2.000 itu, tetap Rp600,” terangnya.

    Ia menjelaskanbesaran retribusi disesuaikan dengan jumlah pedagang di masing-masing kawasan. Untuk wilayah yang dihuni sekitar 700 hingga 750 pedagang, tarif yang dikenakan sebesar Rp600 per pekan. Sementara, kawasan dengan jumlah pedagang lebih sedikit dikenakan tarif antara Rp300 hingga Rp400.

    Selain kebijakan relaksasi, pemerintah daerah juga mulai memberlakukan Surat Keterangan Tempat Berdagang (SKTB) sebagai dasar kesepakatan antara pedagang dan pemerintah. 

    Dokumen tersebut mengatur berbagai ketentuan, mulai dari hak dan kewajiban pedagang, tata tertib berdagang, hingga besaran retribusi yang harus dibayarkan.

    “Semua sudah dibahas bersama pedagang. Jadi bukan keputusan sepihak,” tandasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pemkab Kukar Beri Kelonggaran, Retribusi Pedagang Pasar Tangga Arung Ditiadakan Selama Lima Bulan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    31 Mei 2026 pukul 14:25 WITA

    Salah satu kios di Pasar Tangga Arung Square (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan keringanan kepada para pedagang yang beraktivitas di kawasan Tangga Arung Square (TAS) serta beberapa lokasi pasar lainnya melalui kebijakan relaksasi retribusi.

    Melalui kebijakan tersebut, para pedagang dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi selama lima bulan, yakni sejak Januari hingga Mei 2026. 

    Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kondisi usaha para pedagang yang masih menghadapi berbagai tantangan ekonomi.

    Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayyid Fathullah menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah menerima aspirasi yang disampaikan para pedagang kepada pemerintah daerah.

    “Kami sudah koordinasi dengan bagian hukum. Akhirnya disepakati TMT mulai 1 Juni 2026, jadi Januari sampai Mei direlaksasi sesuai permintaan pedagang yang direspons positif oleh Pak Bupati dan Pak Wakil,” ujar Fathul, Minggu (31/5/2026).

    Ia menyatakan pemerintah daerah sangat memahami kondisi yang tengah dihadapi pedagang tradisional saat ini, terutama akibat menurunnya daya beli masyarakat.

    Selain menghadapi permasalahan itu, para pedagang juga harus bersaing dengan pesatnya perkembangan perdagangan digital yang semakin diminati masyarakat dan dampak dari perlambatan ekonomi yang turut mempengaruhi aktivitas usaha mereka.

    Atas pertimbangan tersebut, pemerintah daerah memutuskan memberikan relaksasi agar para pedagang memiliki kesempatan lebih besar untuk mempertahankan usahanya.

    “Pemerintah memahami kondisi ekonomi masyarakat sekarang cukup berat. Maka relaksasi ini diberikan supaya pedagang lebih terbantu,” ungkapnya.

    Fathul menegaskan tarif retribusi penggunaan kios di Pasar Tangga Arung Square tetap mengacu pada Peraturan Daerah 7/2025 dengan besaran tarif yang dikenakan hanya sebesar Rp600 per pekan, sehingga informasi yang menyebut tarif retribusi mencapai Rp2 ribu tidak benar.

    “Tidak ada Rp2.000 itu, tetap Rp600,” terangnya.

    Ia menjelaskanbesaran retribusi disesuaikan dengan jumlah pedagang di masing-masing kawasan. Untuk wilayah yang dihuni sekitar 700 hingga 750 pedagang, tarif yang dikenakan sebesar Rp600 per pekan. Sementara, kawasan dengan jumlah pedagang lebih sedikit dikenakan tarif antara Rp300 hingga Rp400.

    Selain kebijakan relaksasi, pemerintah daerah juga mulai memberlakukan Surat Keterangan Tempat Berdagang (SKTB) sebagai dasar kesepakatan antara pedagang dan pemerintah. 

    Dokumen tersebut mengatur berbagai ketentuan, mulai dari hak dan kewajiban pedagang, tata tertib berdagang, hingga besaran retribusi yang harus dibayarkan.

    “Semua sudah dibahas bersama pedagang. Jadi bukan keputusan sepihak,” tandasnya.

    (Sf/Rs)