Seputar Kaltim

    Pemkab dan KKP Sepakati Pembentukan Gerai Izin Perikanan di Berau

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    08 Oktober 2025 pukul 13:56 WITA

    Pemkab Berau dan KKP sepakati terbentuknya gerai izin di Kabupaten Berau serta terinventarisirnya data kapal nelayan tangkap dan nelayan angkut. (Foto: Prokopim Berau)

    Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus berupaya mempermudah proses administrasi perizinan usaha perikanan tangkap bagi kapal pengangkut dan kapal penangkap ikan. Sehingganya, Wakil Bupati (Wabup) Berau, Gamalis pun melakukan audiensi strategis dengan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, beberapa waktu lalu.

    Dalam pertemuan tersebut, disepakati pembentukan gerai izin perikanan di Kabupaten Berau serta pendataan atau inventarisasi kapal nelayan tangkap dan kapal pengangkut.

    Wabup Berau, Gamalis menjelaskan, audiensi ini bertujuan untuk membahas tindak lanjut pengurusan administrasi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) serta mengidentifikasi permasalahan dan solusi terkait pengembangan sektor perikanan tangkap di Berau.

    Ia juga menyampaikan kondisi yang dihadapi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) serta menegaskan bahwa sepertiga wilayah laut Berau memiliki potensi besar di sektor perikanan.

    "Sektor kelautan memberikan kontribusi terhadap PDRB Kabupaten Berau sekitar 12 persen pada periode 2010–2024, di bawah sektor galian dan pertambangan yang mencapai 50 persen," ungkap Gamalis.

    Oleh karena itu, Dirinya pun menilai pertemuan ini penting untuk menyelaraskan program daerah dengan aturan dan kebijakan nasional, serta pembentukan gerai izin yang akan di bentuk di Kabupaten Berau agar mempermudah pengurusan izin dokumen perizinan bagi para nelayan.

    "Harapan selanjutnya izin mengenai aturan nelayan dan mengenai sanksi-sanksi diperairan dapat diterapkan sejalan dengan izin-izin baik kapal nelayan angkut maupun kapal tangkap, serta dukungan dari kementerian untuk kemudahan dalam pengurusan izinnya," harap Gamalis.

    Sementara itu, Direktur Perizinan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap, Ukon Ahmad, menyambut baik inisiatif Pemerintah Kabupaten Berau. Ia menegaskan bahwa KKP akan terus mendukung upaya mempermudah proses perizinan bagi kapal angkut dan kapal tangkap, sesuai amanat Undang-Undang Perikanan yang menekankan prinsip ekonomi dan ekologi berkelanjutan.

    "Perizinan kini berbasis aplikasi dan dapat diakses 24 jam dalam seminggu. Jika dokumen lengkap dan sudah diverifikasi, izin usaha dapat segera terbit. Salah satu langkah nyata kami adalah membuka gerai perizinan di Kabupaten Berau," terang Ukon Ahmad.

    Ia juga mengimbau agar para nelayan serta pengurus HNSI berkomitmen melengkapi seluruh dokumen perizinan dan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan.

    "Lengkapi berkas, inventarisir kapal yang sudah dan belum berizin, serta siapkan dokumen pendukung seperti IUB dan rekening pribadi agar proses izin berjalan lancar," tandas Ukon Ahmad.

    Terakhir dalam audiensi tersebut pun dilakukan kesepakatan akan terbentuknya gerai izin di Kabupaten Berau serta terinventarisirnya data kapal nelayan tangkap dan nelayan angkut.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pemkab dan KKP Sepakati Pembentukan Gerai Izin Perikanan di Berau

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    08 Oktober 2025 pukul 13:56 WITA

    Pemkab Berau dan KKP sepakati terbentuknya gerai izin di Kabupaten Berau serta terinventarisirnya data kapal nelayan tangkap dan nelayan angkut. (Foto: Prokopim Berau)

    Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus berupaya mempermudah proses administrasi perizinan usaha perikanan tangkap bagi kapal pengangkut dan kapal penangkap ikan. Sehingganya, Wakil Bupati (Wabup) Berau, Gamalis pun melakukan audiensi strategis dengan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, beberapa waktu lalu.

    Dalam pertemuan tersebut, disepakati pembentukan gerai izin perikanan di Kabupaten Berau serta pendataan atau inventarisasi kapal nelayan tangkap dan kapal pengangkut.

    Wabup Berau, Gamalis menjelaskan, audiensi ini bertujuan untuk membahas tindak lanjut pengurusan administrasi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) serta mengidentifikasi permasalahan dan solusi terkait pengembangan sektor perikanan tangkap di Berau.

    Ia juga menyampaikan kondisi yang dihadapi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) serta menegaskan bahwa sepertiga wilayah laut Berau memiliki potensi besar di sektor perikanan.

    "Sektor kelautan memberikan kontribusi terhadap PDRB Kabupaten Berau sekitar 12 persen pada periode 2010–2024, di bawah sektor galian dan pertambangan yang mencapai 50 persen," ungkap Gamalis.

    Oleh karena itu, Dirinya pun menilai pertemuan ini penting untuk menyelaraskan program daerah dengan aturan dan kebijakan nasional, serta pembentukan gerai izin yang akan di bentuk di Kabupaten Berau agar mempermudah pengurusan izin dokumen perizinan bagi para nelayan.

    "Harapan selanjutnya izin mengenai aturan nelayan dan mengenai sanksi-sanksi diperairan dapat diterapkan sejalan dengan izin-izin baik kapal nelayan angkut maupun kapal tangkap, serta dukungan dari kementerian untuk kemudahan dalam pengurusan izinnya," harap Gamalis.

    Sementara itu, Direktur Perizinan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap, Ukon Ahmad, menyambut baik inisiatif Pemerintah Kabupaten Berau. Ia menegaskan bahwa KKP akan terus mendukung upaya mempermudah proses perizinan bagi kapal angkut dan kapal tangkap, sesuai amanat Undang-Undang Perikanan yang menekankan prinsip ekonomi dan ekologi berkelanjutan.

    "Perizinan kini berbasis aplikasi dan dapat diakses 24 jam dalam seminggu. Jika dokumen lengkap dan sudah diverifikasi, izin usaha dapat segera terbit. Salah satu langkah nyata kami adalah membuka gerai perizinan di Kabupaten Berau," terang Ukon Ahmad.

    Ia juga mengimbau agar para nelayan serta pengurus HNSI berkomitmen melengkapi seluruh dokumen perizinan dan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan.

    "Lengkapi berkas, inventarisir kapal yang sudah dan belum berizin, serta siapkan dokumen pendukung seperti IUB dan rekening pribadi agar proses izin berjalan lancar," tandas Ukon Ahmad.

    Terakhir dalam audiensi tersebut pun dilakukan kesepakatan akan terbentuknya gerai izin di Kabupaten Berau serta terinventarisirnya data kapal nelayan tangkap dan nelayan angkut.

    (Sf/Rs)