Seputar Kaltim

    Pemkab dan DPRD Paser Setujui Raperda RPJPD 2025-2045

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    03 Juli 2024 pukul 16:19 WITA

    Bupati Paser, dr Fahmi Fadli bersama unsur pimpinan DPRD Paser usai menandatangani persetujuan bersama Raperda RPJPD 2025-2045 (dok. Prokopim Paser/Muhammad Sahrul)

    Tanah Grogot - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

    Persetujuan ini ditandai penandatanganan persetujuan bersama Raperda RPJPD Paser 2025-2045 oleh unsur pimpinan DPRD bersama Bupati Paser, dr Fahmi Fadli dalam rapat paripurna di ruang Baling Seloloi, Sekretariat DPRD Paser, Rabu (3/7/2024).

    Wakil Pansus I DPRD Paser, Sri Nordianti menuturkan pansus telah berkonsultasi ke Kemendagri RI dan beberapa kali telah melakukan pengkajian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Raperda RPJPD Kabupaten Paser 2025-2045.

    Dalam pembahasan yang telah dilakukan, kata dia, raperda telah sesuai dengan intruksi Mendagri sebagaimana pedoman penyusunannya. "Penulisan Raperda ini telah sesuai dengan lampiran instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD," kata Sri Nordianti.

    Dijelaskannya, RPJPD Paser memiliki visi Paser Mulia 2045 dengan menjadikan daerah bagian selatan di Kalimantan Timur (Kaltim) ini sebagai penggerak ekonomi agrikultura yang maju, adil dan berkelanjutan. 

    "Kami minta hasil rumusan visi itu benar-benar menggambarkan kondisi Kabupaten Paser yang ingin dicapai di 2045, sebagai hasil pembangunan selama 20 tahun meliputi delapan misi pembangunan, 17 arah pembangunan dan 54 indikator pembangunan," jelasnya.

    DPRD Paser pun turut merekomendasikan visi, misi dan arah pembangunan sebagai pedoman penyusunan dokumen RPJPD Paser terkait capaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). 

    Sri mengharapkan agar peningkatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel nantinya dapat menjadi lebih baik lagi kedepannya.

    "Dengan begitu kedepan akan mampu menunjukkan akuntabilitas publik kepada masyarakat, demi terciptanya good governance yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik," tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Pemkab dan DPRD Paser Setujui Raperda RPJPD 2025-2045

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    03 Juli 2024 pukul 16:19 WITA

    Bupati Paser, dr Fahmi Fadli bersama unsur pimpinan DPRD Paser usai menandatangani persetujuan bersama Raperda RPJPD 2025-2045 (dok. Prokopim Paser/Muhammad Sahrul)

    Tanah Grogot - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

    Persetujuan ini ditandai penandatanganan persetujuan bersama Raperda RPJPD Paser 2025-2045 oleh unsur pimpinan DPRD bersama Bupati Paser, dr Fahmi Fadli dalam rapat paripurna di ruang Baling Seloloi, Sekretariat DPRD Paser, Rabu (3/7/2024).

    Wakil Pansus I DPRD Paser, Sri Nordianti menuturkan pansus telah berkonsultasi ke Kemendagri RI dan beberapa kali telah melakukan pengkajian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Raperda RPJPD Kabupaten Paser 2025-2045.

    Dalam pembahasan yang telah dilakukan, kata dia, raperda telah sesuai dengan intruksi Mendagri sebagaimana pedoman penyusunannya. "Penulisan Raperda ini telah sesuai dengan lampiran instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD," kata Sri Nordianti.

    Dijelaskannya, RPJPD Paser memiliki visi Paser Mulia 2045 dengan menjadikan daerah bagian selatan di Kalimantan Timur (Kaltim) ini sebagai penggerak ekonomi agrikultura yang maju, adil dan berkelanjutan. 

    "Kami minta hasil rumusan visi itu benar-benar menggambarkan kondisi Kabupaten Paser yang ingin dicapai di 2045, sebagai hasil pembangunan selama 20 tahun meliputi delapan misi pembangunan, 17 arah pembangunan dan 54 indikator pembangunan," jelasnya.

    DPRD Paser pun turut merekomendasikan visi, misi dan arah pembangunan sebagai pedoman penyusunan dokumen RPJPD Paser terkait capaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). 

    Sri mengharapkan agar peningkatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel nantinya dapat menjadi lebih baik lagi kedepannya.

    "Dengan begitu kedepan akan mampu menunjukkan akuntabilitas publik kepada masyarakat, demi terciptanya good governance yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik," tandasnya.

    (Sf/By)