Seputar Kaltim

    Pemkab dan DPRD Kutim Tandatangani Nota Kesepakatan Raperda Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Nota kesepakatan ditandatangani oleh Bupati Kutim yang diwakili oleh Asisten III Sekretariat Kabupaten Kutim, Sudirman Latif, serta Ketua DPRD Kutim, Jimmi. bersama unsur pimpinan dewan.

    Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

    Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-XXXVI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, yang digelar pada Kamis, (15/5/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi.

    Nota kesepakatan ditandatangani oleh Bupati Kutim yang diwakili oleh Asisten III Sekretariat Kabupaten Kutim, Sudirman Latif, serta Ketua DPRD Kutim bersama unsur pimpinan dewan.

    Sekretaris Dewan (Sekwan) Kutim, Juliansyah, menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan hasil pembahasan bersama yang telah melalui proses musyawarah dan penyelarasan antara Pemkab dan DPRD Kutim.

    “Kami telah membahas rancangan Perda ini bersama DPRD, dan hari ini secara resmi telah disepakati bersama,” ujar Juliansyah saat menyampaikan nota kesepakatan tersebut.

    Ia juga menyatakan bahwa kehadiran Perda ini diharapkan dapat memperkuat posisi masyarakat secara hukum serta membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam proses pembangunan daerah.

    “Perda ini hadir untuk memastikan masyarakat bisa lebih terlibat dalam pembangunan, dan memiliki perlindungan hukum yang lebih baik,” ungkapnya.

    Menurutnya, Perda ini bukan sekadar dokumen formal, melainkan menjadi dasar hukum dalam menciptakan ketertiban, ketentraman, serta jaminan perlindungan bagi masyarakat Kutai Timur.

    “Kami berharap Perda ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi juga diimplementasikan secara nyata di lapangan,” tegasnya.

    Pada kesempatan itu, Juliansyah turut mengapresiasi dukungan dari seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan pembahasan Raperda tersebut.

    “Dengan disahkannya Perda ini, semoga masyarakat bisa lebih dilibatkan dalam proses pembangunan, dan hak-hak mereka dapat lebih terlindungi,” tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pemkab dan DPRD Kutim Tandatangani Nota Kesepakatan Raperda Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Nota kesepakatan ditandatangani oleh Bupati Kutim yang diwakili oleh Asisten III Sekretariat Kabupaten Kutim, Sudirman Latif, serta Ketua DPRD Kutim, Jimmi. bersama unsur pimpinan dewan.

    Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

    Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-XXXVI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, yang digelar pada Kamis, (15/5/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi.

    Nota kesepakatan ditandatangani oleh Bupati Kutim yang diwakili oleh Asisten III Sekretariat Kabupaten Kutim, Sudirman Latif, serta Ketua DPRD Kutim bersama unsur pimpinan dewan.

    Sekretaris Dewan (Sekwan) Kutim, Juliansyah, menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan hasil pembahasan bersama yang telah melalui proses musyawarah dan penyelarasan antara Pemkab dan DPRD Kutim.

    “Kami telah membahas rancangan Perda ini bersama DPRD, dan hari ini secara resmi telah disepakati bersama,” ujar Juliansyah saat menyampaikan nota kesepakatan tersebut.

    Ia juga menyatakan bahwa kehadiran Perda ini diharapkan dapat memperkuat posisi masyarakat secara hukum serta membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam proses pembangunan daerah.

    “Perda ini hadir untuk memastikan masyarakat bisa lebih terlibat dalam pembangunan, dan memiliki perlindungan hukum yang lebih baik,” ungkapnya.

    Menurutnya, Perda ini bukan sekadar dokumen formal, melainkan menjadi dasar hukum dalam menciptakan ketertiban, ketentraman, serta jaminan perlindungan bagi masyarakat Kutai Timur.

    “Kami berharap Perda ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi juga diimplementasikan secara nyata di lapangan,” tegasnya.

    Pada kesempatan itu, Juliansyah turut mengapresiasi dukungan dari seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan pembahasan Raperda tersebut.

    “Dengan disahkannya Perda ini, semoga masyarakat bisa lebih dilibatkan dalam proses pembangunan, dan hak-hak mereka dapat lebih terlindungi,” tutupnya.

    (Sf/Rs)