Pemkab  dan DPRD Kutim Bahas Perubahan Tarif Pajak dan Retribusi, UMKM Tak Akan Terbebani

    Seputarfakta.com – Lisda -

    Seputar Kaltim

    23 Juni 2025 09:20 WIB

    Rapat Paripurna ke-38 DPRD Kutai Timur yang membahas perubahan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, (foto-lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah dengan menggelar Rapat Paripurna ke-38 masa persidangan ke-3 tahun 2024–2025, Senin (23/6/2025). 

    Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian nota penjelasan pemerintah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan bahwa perubahan Perda tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, serta Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

    “Evaluasi dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Hasilnya, terdapat beberapa materi pengaturan yang perlu disesuaikan,” jelas Ardiansyah.

    Bupati Ardiansyah memaparkan sejumlah poin penting dari hasil evaluasi yang perlu ditindaklanjuti melalui revisi Perda, di antaranya:

    1. Penyempurnaan redaksional sejumlah pasal.

    2. Relokasi dan penghapusan beberapa layanan retribusi jasa umum pada pelayanan kesehatan di RSUD Kudungga.

    3. Relokasi layanan retribusi jasa umum di RSUD Tipe D.

    4. Penghapusan layanan retribusi jasa umum di Puskesmas.

    5. Relokasi layanan retribusi jasa umum di sektor pasar.

    6. Relokasi layanan retribusi jasa usaha di tempat kegiatan usaha seperti pasar grosir dan pertokoan.

    7. Relokasi retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset daerah.

    8. Penyempurnaan struktur dan tarif retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    9. Penyempurnaan struktur dan tarif retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

    Ardiansyah menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 128 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2023, pemerintah daerah bersama DPRD berkewajiban untuk menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut melalui perubahan peraturan daerah.

    Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa untuk retribusi, aturan teknis pelaksanaannya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).

    “Selama ini masih mengacu pada Perda. Kalau pajak memang diatur dalam Perda, tapi kalau retribusi pelaksanaannya melalui Perbup. Itu aturan pelaksanaannya, jadi disempurnakan semuanya,” ungkapnya.

    Terkait dengan dampak penyesuaian tarif terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Ardiansyah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan memberatkan.

    “Saya kira tidak memberatkan, asal dibayarkan secara berkala. Kalau setahun tidak dibayar lalu ditagih sekaligus, itu yang jadi berat. Padahal kalau dicicil tiap bulan, jumlahnya sangat kecil,” tutupnya.

    Disisi lain, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menyambut positif langkah tersebut. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara upaya peningkatan pendapatan daerah dengan kemampuan masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

    “Kita tentu mendukung peningkatan pendapatan daerah, namun tetap harus memperhatikan keseimbangan. Jangan sampai kebijakan ini justru memberatkan masyarakat dan pelaku usaha" tutur Jimmi.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Pemkab  dan DPRD Kutim Bahas Perubahan Tarif Pajak dan Retribusi, UMKM Tak Akan Terbebani

    Seputarfakta.com – Lisda -

    Seputar Kaltim

    23 Juni 2025 09:20 WIB

    Rapat Paripurna ke-38 DPRD Kutai Timur yang membahas perubahan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, (foto-lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah dengan menggelar Rapat Paripurna ke-38 masa persidangan ke-3 tahun 2024–2025, Senin (23/6/2025). 

    Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian nota penjelasan pemerintah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan bahwa perubahan Perda tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, serta Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

    “Evaluasi dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Hasilnya, terdapat beberapa materi pengaturan yang perlu disesuaikan,” jelas Ardiansyah.

    Bupati Ardiansyah memaparkan sejumlah poin penting dari hasil evaluasi yang perlu ditindaklanjuti melalui revisi Perda, di antaranya:

    1. Penyempurnaan redaksional sejumlah pasal.

    2. Relokasi dan penghapusan beberapa layanan retribusi jasa umum pada pelayanan kesehatan di RSUD Kudungga.

    3. Relokasi layanan retribusi jasa umum di RSUD Tipe D.

    4. Penghapusan layanan retribusi jasa umum di Puskesmas.

    5. Relokasi layanan retribusi jasa umum di sektor pasar.

    6. Relokasi layanan retribusi jasa usaha di tempat kegiatan usaha seperti pasar grosir dan pertokoan.

    7. Relokasi retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset daerah.

    8. Penyempurnaan struktur dan tarif retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    9. Penyempurnaan struktur dan tarif retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

    Ardiansyah menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 128 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2023, pemerintah daerah bersama DPRD berkewajiban untuk menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut melalui perubahan peraturan daerah.

    Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa untuk retribusi, aturan teknis pelaksanaannya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).

    “Selama ini masih mengacu pada Perda. Kalau pajak memang diatur dalam Perda, tapi kalau retribusi pelaksanaannya melalui Perbup. Itu aturan pelaksanaannya, jadi disempurnakan semuanya,” ungkapnya.

    Terkait dengan dampak penyesuaian tarif terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Ardiansyah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan memberatkan.

    “Saya kira tidak memberatkan, asal dibayarkan secara berkala. Kalau setahun tidak dibayar lalu ditagih sekaligus, itu yang jadi berat. Padahal kalau dicicil tiap bulan, jumlahnya sangat kecil,” tutupnya.

    Disisi lain, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menyambut positif langkah tersebut. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara upaya peningkatan pendapatan daerah dengan kemampuan masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

    “Kita tentu mendukung peningkatan pendapatan daerah, namun tetap harus memperhatikan keseimbangan. Jangan sampai kebijakan ini justru memberatkan masyarakat dan pelaku usaha" tutur Jimmi.

    (Sf/Rs)