Seputar Kaltim

    Pemkab Berau Siapkan Strategi Efisiensi dan Peningkatan PAD 2026

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    19 Januari 2026 pukul 21:10 WITA

    Sosialisasi Perda 7/2025 tentang Perubahan atas Perda 7/2023. (Foto: Istimewa)

    Tanjung Redeb - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) 7/2025 tentang Perubahan atas Perda 7/2023 terkait pajak daerah dan retribusi daerah, di Ruang Rapat RPJPD Bapelitbang, Senin (19/1/2026).

    Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, M Said menyampaikan Pemkab Berau tengah menyiapkan strategi efisiensi anggaran sekaligus peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menghadapi penurunan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp1,7 triliun.

    "Kondisi ini memaksa kita menunda banyak belanja modal dan pekerjaan fisik. Oleh karena itu pengelolaan PAD harus dimaksimalkan agar pembangunan daerah tetap berkelanjutan," ujar Said.

    Ia menyampaikan pengurangan dana desa yang signifikan dari Rp340 miliar menjadi Rp140 miliar, ini menjadi tantangan tersendiri bagi kampung-kampung di 12 kecamatan. 

    "Banyak kampung yang sebelumnya menerima Rp2-3 miliar kini hanya mendapatkan Rp1-1,5 miliar, kecuali beberapa kampung yang menerima lebih," tuturnya.

    Pemkab Berau menargetkan PAD2026 sebesar Rp450 miliar, naik dibanding target PAD 2025 sebesar Rp331 miliar. Ia menyebut target PAD 2026 meliputi pajak daerah Rp170 miliar, retribusi daerah Rp132 miliar dan pendapatan lain-lain yang sah Rp134 miliar. 

    Strategi ini juga didukung oleh optimalisasi kepatuhan wajib pajak, sinergi lintas sektor, serta partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan.

    "Optimalisasi PAD bukan hanya soal meningkatkan target, tetapi juga memperkuat struktur pendapatan daerah agar tidak bergantung pada dana transfer pusat," tambahnya.

    Said berharap langkah-langkah ini dapat menjaga kesinambungan pembangunan dan mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat maupun pengurangan dana desa.

    "Optimalisasi PAD dilakukan tidak hanya melalui peningkatan target, tetapi juga dengan memperkuat kepatuhan wajib pajak, sinergi lintas sektor, serta partisipasi aktif agar daerah tidak ketergantungan terhadap dana transfer dari pusat," tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Pemkab Berau Siapkan Strategi Efisiensi dan Peningkatan PAD 2026

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    19 Januari 2026 pukul 21:10 WITA

    Sosialisasi Perda 7/2025 tentang Perubahan atas Perda 7/2023. (Foto: Istimewa)

    Tanjung Redeb - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) 7/2025 tentang Perubahan atas Perda 7/2023 terkait pajak daerah dan retribusi daerah, di Ruang Rapat RPJPD Bapelitbang, Senin (19/1/2026).

    Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, M Said menyampaikan Pemkab Berau tengah menyiapkan strategi efisiensi anggaran sekaligus peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menghadapi penurunan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp1,7 triliun.

    "Kondisi ini memaksa kita menunda banyak belanja modal dan pekerjaan fisik. Oleh karena itu pengelolaan PAD harus dimaksimalkan agar pembangunan daerah tetap berkelanjutan," ujar Said.

    Ia menyampaikan pengurangan dana desa yang signifikan dari Rp340 miliar menjadi Rp140 miliar, ini menjadi tantangan tersendiri bagi kampung-kampung di 12 kecamatan. 

    "Banyak kampung yang sebelumnya menerima Rp2-3 miliar kini hanya mendapatkan Rp1-1,5 miliar, kecuali beberapa kampung yang menerima lebih," tuturnya.

    Pemkab Berau menargetkan PAD2026 sebesar Rp450 miliar, naik dibanding target PAD 2025 sebesar Rp331 miliar. Ia menyebut target PAD 2026 meliputi pajak daerah Rp170 miliar, retribusi daerah Rp132 miliar dan pendapatan lain-lain yang sah Rp134 miliar. 

    Strategi ini juga didukung oleh optimalisasi kepatuhan wajib pajak, sinergi lintas sektor, serta partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan.

    "Optimalisasi PAD bukan hanya soal meningkatkan target, tetapi juga memperkuat struktur pendapatan daerah agar tidak bergantung pada dana transfer pusat," tambahnya.

    Said berharap langkah-langkah ini dapat menjaga kesinambungan pembangunan dan mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat maupun pengurangan dana desa.

    "Optimalisasi PAD dilakukan tidak hanya melalui peningkatan target, tetapi juga dengan memperkuat kepatuhan wajib pajak, sinergi lintas sektor, serta partisipasi aktif agar daerah tidak ketergantungan terhadap dana transfer dari pusat," tandasnya.

    (Sf/Lo)