Pemkab Berau Rencanakan Pemungutan Retribusi Objek Wisata pada Tahun 2027

    seputarfakta.com - Baiq Eliana -

    Seputar Kaltim

    16 Mei 2025 11:41 WIB

    Kepala Disbudpar Berau, Ilyas Natsir. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Ilyas Natsir mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) tengah merencanakan pemungutan retribusi dari beberapa objek wisata potensial mulai 2027.

    Ia menyebut, selama ini pemerintah telah banyak mengalokasikan dana untuk pembangunan dan pembenahan fasilitas sejumlah objek wisata yang ada di Kabupaten Berau.

    "Sudah saatnya pemerintah melakukan pungutan retribusi objek wisata sebagai pemasukan bagi pendapatan asli daerah. Harapannya pada tahun 2027 pungutan retribusi ini bisa berjalan," ujar Ilyas.

    Dirinya menyampaikan, destinasi wisata yang akan dilakukan retribusi seperti wisata Air Panas Asin Pemapak di Kampung Biatan Bapinang, Kecamatan Biatan, wisata Tulung Ni’Lenggo di Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih dan beberapa objek wisata lainnya yang ada di Berau.

    "Penerapan tarif tersebut belum sepenuhnya dijalankan di semua destinasi dan pungutan retribusi tersebut digunakan untuk biaya perbaikan dan pemeliharaan fasilitas wisata,"  tuturnya.

    Ia mengatakan pihak pun telah menyusun dan menetapkan tarif retribusi resmi untuk pengunjung wisata, mulai dari anak-anak hingga dewasa yang telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda). 

    "Sudah ada perdanya, sudah kami susun. Namun ada beberapa yang belum ditarik retribusi," katanya.

    Dirinya pun menjelaskan bahwa pemungutan retribusi tidak boleh dilakukan secara ilegal dan harus diatur berdasarkan peraturan kepala kampung atau pemerintah kampung.

    "Penetapan tarif retribusi harus mengacu pada Perda yang berlaku dan melibatkan kesepakatan bersama antara Disbudpar Berau serta perangkat terkait. Tentu kami akan mematuhi ketentuan yang berlaku," tandasnya.

    Ilyas pun menyampaikan destinasi wisata yang menjadi kewenangan Disbudpar adalah yang dikelola oleh pemerintah daerah, seperti yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Pemkab Berau Rencanakan Pemungutan Retribusi Objek Wisata pada Tahun 2027

    seputarfakta.com - Baiq Eliana -

    Seputar Kaltim

    16 Mei 2025 11:41 WIB

    Kepala Disbudpar Berau, Ilyas Natsir. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Ilyas Natsir mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) tengah merencanakan pemungutan retribusi dari beberapa objek wisata potensial mulai 2027.

    Ia menyebut, selama ini pemerintah telah banyak mengalokasikan dana untuk pembangunan dan pembenahan fasilitas sejumlah objek wisata yang ada di Kabupaten Berau.

    "Sudah saatnya pemerintah melakukan pungutan retribusi objek wisata sebagai pemasukan bagi pendapatan asli daerah. Harapannya pada tahun 2027 pungutan retribusi ini bisa berjalan," ujar Ilyas.

    Dirinya menyampaikan, destinasi wisata yang akan dilakukan retribusi seperti wisata Air Panas Asin Pemapak di Kampung Biatan Bapinang, Kecamatan Biatan, wisata Tulung Ni’Lenggo di Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih dan beberapa objek wisata lainnya yang ada di Berau.

    "Penerapan tarif tersebut belum sepenuhnya dijalankan di semua destinasi dan pungutan retribusi tersebut digunakan untuk biaya perbaikan dan pemeliharaan fasilitas wisata,"  tuturnya.

    Ia mengatakan pihak pun telah menyusun dan menetapkan tarif retribusi resmi untuk pengunjung wisata, mulai dari anak-anak hingga dewasa yang telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda). 

    "Sudah ada perdanya, sudah kami susun. Namun ada beberapa yang belum ditarik retribusi," katanya.

    Dirinya pun menjelaskan bahwa pemungutan retribusi tidak boleh dilakukan secara ilegal dan harus diatur berdasarkan peraturan kepala kampung atau pemerintah kampung.

    "Penetapan tarif retribusi harus mengacu pada Perda yang berlaku dan melibatkan kesepakatan bersama antara Disbudpar Berau serta perangkat terkait. Tentu kami akan mematuhi ketentuan yang berlaku," tandasnya.

    Ilyas pun menyampaikan destinasi wisata yang menjadi kewenangan Disbudpar adalah yang dikelola oleh pemerintah daerah, seperti yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).

    (Sf/Rs)