Seputar Kaltim

    Pemkab Berau Dorong Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat 

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    03 Desember 2024 pukul 18:51 WITA

    Whorshop mendorong partisipasi aktif para pihak dalam percepatan pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) di Kabupaten Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau, menggelar Whorshop mendorong partisipasi aktif para pihak dalam percepatan pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) di Kabupaten Berau, Selasa (03/12/2024).

    Seketaris Daerah (Sekda) Berau Muhammad Said selaku Ketua Tim Masyarakat Hukum adat Kabupaten Berau mengatakan pertemuan ini untuk menyamakan persepsi masyarakat akan peningkatan pemahaman mengenai kebijakan pemerintah terhadap masyarakat hukum adat yang menjadi bagian dari upaya mengembangkan potensi kearifan lokal.

    "Samakan persepsi dan mencari solusi terbaik dari permasalahan yang dihadapi, dan jadikan keanekaragaman budaya menjadi pemersatu keberadaan masyarakat hukum adat," pesannya.

    Saat ini banyak organisasi masyarakat, dirinya mengatakan organisasi tersebut sebaiknya dapat mencarikan solusi akan permasalahan yang dihadapi, serta organisasi masyarakat harus memiliki leglitas dan memenuhi syarat.

    "Lakukan pendampingan dan pembinaan kepada masyarakat dan komunitas adat agar dapat berjalan sebagaimana mestinya, mari kita tumbuhkan iklim toleransi dan saling menghargai adat istiadat," pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Tentram Rahayu mengatakan masyarakat adat mempunyai karakter lokal dan tradisional yang mengandung nilai-nilai sakral, budaya, dan peraturan bersama yang tidak tertulis dan disepakati oleh komunitasnya.

    Ia mengakui sosialiasi ini tidaklah mudah, karena karakter untuk membentuk suatu masyarakat hukum adat berbeda-beda.

    Selain itu, ia menyampaikan untuk melindungi dan memberikan pengakuan secara utuh hak-hak masyarakat adat, perlu adanya penggakuan dan partisipasi akif dari berbagai pihak.
     
    "Mereka seharusnya mempunyai hukum adat yang menjadi sebuah sistem hukum yang diakui secara resmi oleh negara," ucapnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pemkab Berau Dorong Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat 

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    03 Desember 2024 pukul 18:51 WITA

    Whorshop mendorong partisipasi aktif para pihak dalam percepatan pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) di Kabupaten Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau, menggelar Whorshop mendorong partisipasi aktif para pihak dalam percepatan pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) di Kabupaten Berau, Selasa (03/12/2024).

    Seketaris Daerah (Sekda) Berau Muhammad Said selaku Ketua Tim Masyarakat Hukum adat Kabupaten Berau mengatakan pertemuan ini untuk menyamakan persepsi masyarakat akan peningkatan pemahaman mengenai kebijakan pemerintah terhadap masyarakat hukum adat yang menjadi bagian dari upaya mengembangkan potensi kearifan lokal.

    "Samakan persepsi dan mencari solusi terbaik dari permasalahan yang dihadapi, dan jadikan keanekaragaman budaya menjadi pemersatu keberadaan masyarakat hukum adat," pesannya.

    Saat ini banyak organisasi masyarakat, dirinya mengatakan organisasi tersebut sebaiknya dapat mencarikan solusi akan permasalahan yang dihadapi, serta organisasi masyarakat harus memiliki leglitas dan memenuhi syarat.

    "Lakukan pendampingan dan pembinaan kepada masyarakat dan komunitas adat agar dapat berjalan sebagaimana mestinya, mari kita tumbuhkan iklim toleransi dan saling menghargai adat istiadat," pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Tentram Rahayu mengatakan masyarakat adat mempunyai karakter lokal dan tradisional yang mengandung nilai-nilai sakral, budaya, dan peraturan bersama yang tidak tertulis dan disepakati oleh komunitasnya.

    Ia mengakui sosialiasi ini tidaklah mudah, karena karakter untuk membentuk suatu masyarakat hukum adat berbeda-beda.

    Selain itu, ia menyampaikan untuk melindungi dan memberikan pengakuan secara utuh hak-hak masyarakat adat, perlu adanya penggakuan dan partisipasi akif dari berbagai pihak.
     
    "Mereka seharusnya mempunyai hukum adat yang menjadi sebuah sistem hukum yang diakui secara resmi oleh negara," ucapnya.

    (Sf/Rs)