Seputar Kaltim

    Pemkab Berau dan BBPOM Samarinda Temukan Produk Tanpa Izin Edar dan Kedaluwarsa

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    20 Maret 2025 pukul 15:20 WITA

    BBPOM Samarinda bersama beberapa OPD terkait yang tergabung dalam tim koordinasi pengawasan obat dan makanan saat melakukan pengawasan makanan kepada distributor di Kabupaten Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang tergabung dalam tim koordinasi pengawasan obat dan makanan di Kabupaten Berau melakukan pengawasan makanan kepada distributor di Kabupaten Berau.

    Kepala BBPOM Samarinda, Sem Lapik mengatakan pengawasan pada Kamis (20/03/2025) dilakukan kepada para Distributor yang ada di beberapa titik di Tanjung Redeb sampai dengan Teluk Bayur hingga pedagang di Pasar Adji Dilayas. 

    Tim pun dibagi menjadi dua bagian ada di daerah Tanjung Redeb ada juga yang di pasar hingga Teluk Bayur. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan bagi masyarakat Kabupaten Berau pada bulan Ramadan hingga hari raya Idulfitri.

    Dari pantauan media dilapangan dari tim satu yang telah mendatangi tiga distributor di Tanjung Redeb terdapat temuan produk tanpa izin edar dan kedaluwarsa seperti kebanyakan snack untuk anak-anak. 

    "Ini ada macem-macem sih ya, ada yang snack untuk anak-anak," ujar Sem Lapik, Senin (20/03/2025).

    Oleh karena itu, ia pun menegaskan bahwa hal ini sangat penting untuk di tindak lanjuti mengingat bahaya yang dapat terkena pada anak-anak dan seluruh masyarakat, karena menurutnya tidak hanya anak-anak bahkan orang dewasa juga jarang mengecek tanggal kedaluwarsa tersebut.

    "Disini kita temukan produk tanpa izin edar dan produk yang kedaluwarsa. Ini kita masih sementara menghitung dan masih sementara juga mencatat karena belum selesai sampai disini," katanya.

    Oleh karena itu, dirinya menegaskan, untuk temuan yang didapatkan terkait produk tanpa izin edar dan kedaluwarsa akan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    "Nanti kita panggil pemiliknya untuk kita musnahkan bersama dan kita akan memberikan pembinaan terkait dengan cara distribusi pangan yang baik," ujarnya.

    Ia pun menyebut jika ada pedagang mengusulkan untuk pengembalian atau return produk kedaluwarsa tersebut, pihaknya akan coba untuk berunding bersama terlebih dahulu dan akan memastikan barang tersebut apa benar bisa di return.

    "Kalau memang mereka bisa return, apalagi yang distributornya disini kita panggil. Mereka harus bertanggungjawab dan memperhatikan produk yang di distribusikan untuk konsumen," tuturnya.

    Dirinya pun mengatakan bahwa pengawasan ini dilakukan setiap tiga bulan atau dua bulan sekali guna memastikan produk yang di jual sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Ia pun mengimbau bagi masyarakat agar dapat lebih teliti dalam membeli produk dan jangan asal-asalan tanpa melihat tanggal kedaluwarsa.

    Sem pun menegaskan bagi para distributor agar dapat memperhatikan produk yang di distribusikan agar tidak membahayakan bagi anak-anak dan masyarakat.

    "Ini kalau misalnya masih ada pedagang atau distributor yang nakal, nanti kita pastikan dulu. Apa kah memang di sengaja, kalau ada unsur kesengajaan berartikan melakukan pelanggaran di bidang pangan dan ada sanksi untuk itu," tandasnya.

    Hingga berita ini di terbitkan pengawasan kepada distributor masih dilanjutkan.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pemkab Berau dan BBPOM Samarinda Temukan Produk Tanpa Izin Edar dan Kedaluwarsa

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    20 Maret 2025 pukul 15:20 WITA

    BBPOM Samarinda bersama beberapa OPD terkait yang tergabung dalam tim koordinasi pengawasan obat dan makanan saat melakukan pengawasan makanan kepada distributor di Kabupaten Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang tergabung dalam tim koordinasi pengawasan obat dan makanan di Kabupaten Berau melakukan pengawasan makanan kepada distributor di Kabupaten Berau.

    Kepala BBPOM Samarinda, Sem Lapik mengatakan pengawasan pada Kamis (20/03/2025) dilakukan kepada para Distributor yang ada di beberapa titik di Tanjung Redeb sampai dengan Teluk Bayur hingga pedagang di Pasar Adji Dilayas. 

    Tim pun dibagi menjadi dua bagian ada di daerah Tanjung Redeb ada juga yang di pasar hingga Teluk Bayur. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan bagi masyarakat Kabupaten Berau pada bulan Ramadan hingga hari raya Idulfitri.

    Dari pantauan media dilapangan dari tim satu yang telah mendatangi tiga distributor di Tanjung Redeb terdapat temuan produk tanpa izin edar dan kedaluwarsa seperti kebanyakan snack untuk anak-anak. 

    "Ini ada macem-macem sih ya, ada yang snack untuk anak-anak," ujar Sem Lapik, Senin (20/03/2025).

    Oleh karena itu, ia pun menegaskan bahwa hal ini sangat penting untuk di tindak lanjuti mengingat bahaya yang dapat terkena pada anak-anak dan seluruh masyarakat, karena menurutnya tidak hanya anak-anak bahkan orang dewasa juga jarang mengecek tanggal kedaluwarsa tersebut.

    "Disini kita temukan produk tanpa izin edar dan produk yang kedaluwarsa. Ini kita masih sementara menghitung dan masih sementara juga mencatat karena belum selesai sampai disini," katanya.

    Oleh karena itu, dirinya menegaskan, untuk temuan yang didapatkan terkait produk tanpa izin edar dan kedaluwarsa akan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    "Nanti kita panggil pemiliknya untuk kita musnahkan bersama dan kita akan memberikan pembinaan terkait dengan cara distribusi pangan yang baik," ujarnya.

    Ia pun menyebut jika ada pedagang mengusulkan untuk pengembalian atau return produk kedaluwarsa tersebut, pihaknya akan coba untuk berunding bersama terlebih dahulu dan akan memastikan barang tersebut apa benar bisa di return.

    "Kalau memang mereka bisa return, apalagi yang distributornya disini kita panggil. Mereka harus bertanggungjawab dan memperhatikan produk yang di distribusikan untuk konsumen," tuturnya.

    Dirinya pun mengatakan bahwa pengawasan ini dilakukan setiap tiga bulan atau dua bulan sekali guna memastikan produk yang di jual sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Ia pun mengimbau bagi masyarakat agar dapat lebih teliti dalam membeli produk dan jangan asal-asalan tanpa melihat tanggal kedaluwarsa.

    Sem pun menegaskan bagi para distributor agar dapat memperhatikan produk yang di distribusikan agar tidak membahayakan bagi anak-anak dan masyarakat.

    "Ini kalau misalnya masih ada pedagang atau distributor yang nakal, nanti kita pastikan dulu. Apa kah memang di sengaja, kalau ada unsur kesengajaan berartikan melakukan pelanggaran di bidang pangan dan ada sanksi untuk itu," tandasnya.

    Hingga berita ini di terbitkan pengawasan kepada distributor masih dilanjutkan.

    (Sf/Rs)