Seputar Kaltim

    Pemkab Berau dan BBPOM Samarinda Lakukan Pemusnahan 47 Jenis Produk Kedaluarsa Hasil Sitaan

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    21 Maret 2025 pukul 13:28 WITA

    Pemusnahan produk tanpa ijin edar dan sembako serta obat kadaluarsa tersebut dilaksanakan secara terpusat di Halaman Eks puskesmas Kampung Bugis, Jalan Haji Isa l, Kecamatan Tanjung Redeb. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Tim koordinasi pengawasan obat dan makanan bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda melakukan kegiatan pemusnahan 47 jenis sembako makanan, minuman ringan serta obat-obatan kadaluarsa hasil penyitaan dari pengawasan yang dilakukan ke kios-kios dipasar serta sarana distributor yang berada di Kabupaten Berau menjelang Hari Raya Idulfitri.

    Kegiatan pemusnahan barang tanpa ijin edar dan sembako makanan, minuman ringan serta obat kadaluarsa tersebut dilaksanakan secara terpusat di Halaman Eks puskesmas Kampung Bugis, Jalan haji isa l, Kecamatan Tanjung Redeb, Jum'at (21/03/2025).

    Kepala BBPOM Samarinda, Sem Lapik menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menjaga keamanan masyarakat Kabupaten Berau pada bulan Ramadan hingga hari raya Idulfitri.

    "Kami pastinya bahwa pengawasan itu berkelanjutan, dan secara rutin kita akan melakukan pengawasan," ujarnya.

    Ia pun mengatakan bahwa dari hasil pengawasan yang telah di lakukan kemarin ada 47 jenis produk yang di dapat dari sarana distribusi yang dikunjungi di sekitar Kecamatan Tanjung Redeb, Kecamatan Teluk Bayur hingga Pasar Adji Dilayas.

    "Untuk pelaku usaha, tadi bersama dengan dinas kesehatan kita sudah kumpulkan dan kita memberikan pembinaan. kita berikan arahan-arahan bagaimana cara distribusi pangan yang baik," ujarnya.

    "Mereka sebagai pelaku usaha distributor, mereka punya tanggungjawab juga untuk memastikan produk yang di-distribusikan itu adalah produk yang layak di konsumsi legal, punya ijin edar dan tidak merugikan masyarakat," tambahnya.

    Setelah, dilakukan pembinaan maka tim koordinasi yang menemukan sejumlah produk yang masa periode penjualannya sudah habis alias telah kadaluarsa. Barang-barang tersebut, oleh tim dan diminta kepada pemilik barang agar tidak lagi dijual dan tim meminta kesadaran pemiliknya untuk memusnahkan barang tersebut di tempat yang disediakan dengan disaksikan oleh tim dan semua pemilik barang yang disita.

    "Mereka (pemilik barang) semua yang musnahin kita yang jadi saksi," ujarnya.

    Ia pun menekankan kepada para pelaku usaha agar dapat melakukan pengecekan secara teliti terkait produk yang mereka pasarkan termasuk masa tanggal produk yang telah habis. Hal ini di maksud agar keamanan konsumen serta kesehatan masyarakat tetap terjaga.

    "Apalagi untuk produk baru, ya mereka harus perhatikan terkait dengan ijin edarnya. kemudian kedaluarsa juga supaya masyarakat tidak dirugikan," pesannya.

    Selain para pelaku usaha, Sem juga mengimbau masyarakat agar dapat lebih teliti dalam membeli produk apapun dan dapat mengecek tanggal kedaluarsanya guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Mengingat produk yang kedaluarsa sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pemkab Berau dan BBPOM Samarinda Lakukan Pemusnahan 47 Jenis Produk Kedaluarsa Hasil Sitaan

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    21 Maret 2025 pukul 13:28 WITA

    Pemusnahan produk tanpa ijin edar dan sembako serta obat kadaluarsa tersebut dilaksanakan secara terpusat di Halaman Eks puskesmas Kampung Bugis, Jalan Haji Isa l, Kecamatan Tanjung Redeb. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Tim koordinasi pengawasan obat dan makanan bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda melakukan kegiatan pemusnahan 47 jenis sembako makanan, minuman ringan serta obat-obatan kadaluarsa hasil penyitaan dari pengawasan yang dilakukan ke kios-kios dipasar serta sarana distributor yang berada di Kabupaten Berau menjelang Hari Raya Idulfitri.

    Kegiatan pemusnahan barang tanpa ijin edar dan sembako makanan, minuman ringan serta obat kadaluarsa tersebut dilaksanakan secara terpusat di Halaman Eks puskesmas Kampung Bugis, Jalan haji isa l, Kecamatan Tanjung Redeb, Jum'at (21/03/2025).

    Kepala BBPOM Samarinda, Sem Lapik menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menjaga keamanan masyarakat Kabupaten Berau pada bulan Ramadan hingga hari raya Idulfitri.

    "Kami pastinya bahwa pengawasan itu berkelanjutan, dan secara rutin kita akan melakukan pengawasan," ujarnya.

    Ia pun mengatakan bahwa dari hasil pengawasan yang telah di lakukan kemarin ada 47 jenis produk yang di dapat dari sarana distribusi yang dikunjungi di sekitar Kecamatan Tanjung Redeb, Kecamatan Teluk Bayur hingga Pasar Adji Dilayas.

    "Untuk pelaku usaha, tadi bersama dengan dinas kesehatan kita sudah kumpulkan dan kita memberikan pembinaan. kita berikan arahan-arahan bagaimana cara distribusi pangan yang baik," ujarnya.

    "Mereka sebagai pelaku usaha distributor, mereka punya tanggungjawab juga untuk memastikan produk yang di-distribusikan itu adalah produk yang layak di konsumsi legal, punya ijin edar dan tidak merugikan masyarakat," tambahnya.

    Setelah, dilakukan pembinaan maka tim koordinasi yang menemukan sejumlah produk yang masa periode penjualannya sudah habis alias telah kadaluarsa. Barang-barang tersebut, oleh tim dan diminta kepada pemilik barang agar tidak lagi dijual dan tim meminta kesadaran pemiliknya untuk memusnahkan barang tersebut di tempat yang disediakan dengan disaksikan oleh tim dan semua pemilik barang yang disita.

    "Mereka (pemilik barang) semua yang musnahin kita yang jadi saksi," ujarnya.

    Ia pun menekankan kepada para pelaku usaha agar dapat melakukan pengecekan secara teliti terkait produk yang mereka pasarkan termasuk masa tanggal produk yang telah habis. Hal ini di maksud agar keamanan konsumen serta kesehatan masyarakat tetap terjaga.

    "Apalagi untuk produk baru, ya mereka harus perhatikan terkait dengan ijin edarnya. kemudian kedaluarsa juga supaya masyarakat tidak dirugikan," pesannya.

    Selain para pelaku usaha, Sem juga mengimbau masyarakat agar dapat lebih teliti dalam membeli produk apapun dan dapat mengecek tanggal kedaluarsanya guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Mengingat produk yang kedaluarsa sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

    (Sf/Rs)