Seputar Kaltim

    Pemilik THM di Samarinda Mangkir Undangan DPRD, Bahas Revisi Perda Miras

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    29 Maret 2023 pukul 19:38 WITA

    Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Samarinda, Nursobah menyampaikan Kelanjutan RDP Larangan Miras.(Foto: Maulana/Seputarfakta)

    Samarinda - Komisi I DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan mengenai revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013 tentang Larangan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol, Rabu (29/3/2023).

    Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Nursobah yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda 6/2013 menyayangkan tidak hadirnya beberapa pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) yang menjual minuman keras (Miras) tidak datang.

    "Undangan yang kita layangkan kepada pelaku usaha miras ada 10, termasuk THM dan tempat karaoke. Tapi yang sangat disayangkan hanya tiga yang hadir dari tempat karaoke," ungkapnya.

    Hasilnya, dalam RDP itu belum dapat menarik kesimpulan. Padahal RDP ini sekaligus mensosialisasikan perda yang akan direvisi. "Belum adanya kesimpulan dan gambaran secara utuh. Kami tidak mengetahui tanggapan mereka, sebab tujuh THM ini tidak hadir pada RDP kali ini," tandasnya.

    Adapun THM yang diundang seperti Celcius, Muse Entertainment Center, D'Lux Club&KTV dan beberapa lainnya yang berada di Samarinda.

    Menurut Nursobah, perda yang akan direvisi ini melihat Samarinda sebagai penyangga IKN atau kota terbuka. "Sementara Wali Kota Samarinda menginginkan pelarangan karena kita menuju IKN, dengan syarat retribusi mungkin dinaikan," lanjutnya.

    Larangan ini akan lebih ditekankan untuk peredaran, distribusi dan penjualan. "Kalau kaitannya dengan budaya masyarakat tidak ada larangan, ini larangannya untuk peredarannya," pungkasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Pemilik THM di Samarinda Mangkir Undangan DPRD, Bahas Revisi Perda Miras

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    29 Maret 2023 pukul 19:38 WITA

    Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Samarinda, Nursobah menyampaikan Kelanjutan RDP Larangan Miras.(Foto: Maulana/Seputarfakta)

    Samarinda - Komisi I DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan mengenai revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013 tentang Larangan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol, Rabu (29/3/2023).

    Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Nursobah yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda 6/2013 menyayangkan tidak hadirnya beberapa pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) yang menjual minuman keras (Miras) tidak datang.

    "Undangan yang kita layangkan kepada pelaku usaha miras ada 10, termasuk THM dan tempat karaoke. Tapi yang sangat disayangkan hanya tiga yang hadir dari tempat karaoke," ungkapnya.

    Hasilnya, dalam RDP itu belum dapat menarik kesimpulan. Padahal RDP ini sekaligus mensosialisasikan perda yang akan direvisi. "Belum adanya kesimpulan dan gambaran secara utuh. Kami tidak mengetahui tanggapan mereka, sebab tujuh THM ini tidak hadir pada RDP kali ini," tandasnya.

    Adapun THM yang diundang seperti Celcius, Muse Entertainment Center, D'Lux Club&KTV dan beberapa lainnya yang berada di Samarinda.

    Menurut Nursobah, perda yang akan direvisi ini melihat Samarinda sebagai penyangga IKN atau kota terbuka. "Sementara Wali Kota Samarinda menginginkan pelarangan karena kita menuju IKN, dengan syarat retribusi mungkin dinaikan," lanjutnya.

    Larangan ini akan lebih ditekankan untuk peredaran, distribusi dan penjualan. "Kalau kaitannya dengan budaya masyarakat tidak ada larangan, ini larangannya untuk peredarannya," pungkasnya.

    (Sf/By)