Cari disini...
Seputar Kaltim
Salah satu Pom Mini yang berada di Toko Alif kawasan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Sejumlah Pom Mini yang berada di Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) telah ditertibkan tim gabungan Satpol PP Balikpapan bersama pihak terkait. Salah satunya di Toko Alif kawasan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan.
Sejumlah personel Satpol PP melakukan pengangkutan Pom Mini miliknya ke truk petugas. Bahkan pemilik pun hanya bisa pasrah dengan kebijakan yang ada dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan.
"Sebelum penertiban, saya sempat menerima surat edaran terkait larangan berjualan Pom Mini. Setelah ditertibkan, kami berharap mesin itu dikembalikan lagi," saat ditemui dalam kondisi kecewa.
Perlu diketahui, Pemerintah kota (Pemkot) telah mengambil langkah tegas atas keberadaan pom mini yang tersebar di wilayah Balikpapan. Dengan menertibkan Pom Mini, merujuk dari surat edaran wali kota beserta surat pernyataan larangan berjualan atas kesepakatan pelaku usaha.
Adapun dalam penertiban Pom Mini tahap pertama ini menyasar kawasan tertib lalulintas (KTL) di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ruhui Rahayu Balikpapan. Kemudian Jalan Nasional yakni Jalan Marsma R. Iswahyudi dan Jalan Syarifudin Yoes.
Selanjutnya kawasan padat penduduk dan perdagangan di Jalan MT Haryono dan Jalan Jenderal Ahmad Yani Balikpapan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Salah satu Pom Mini yang berada di Toko Alif kawasan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Sejumlah Pom Mini yang berada di Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) telah ditertibkan tim gabungan Satpol PP Balikpapan bersama pihak terkait. Salah satunya di Toko Alif kawasan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan.
Sejumlah personel Satpol PP melakukan pengangkutan Pom Mini miliknya ke truk petugas. Bahkan pemilik pun hanya bisa pasrah dengan kebijakan yang ada dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan.
"Sebelum penertiban, saya sempat menerima surat edaran terkait larangan berjualan Pom Mini. Setelah ditertibkan, kami berharap mesin itu dikembalikan lagi," saat ditemui dalam kondisi kecewa.
Perlu diketahui, Pemerintah kota (Pemkot) telah mengambil langkah tegas atas keberadaan pom mini yang tersebar di wilayah Balikpapan. Dengan menertibkan Pom Mini, merujuk dari surat edaran wali kota beserta surat pernyataan larangan berjualan atas kesepakatan pelaku usaha.
Adapun dalam penertiban Pom Mini tahap pertama ini menyasar kawasan tertib lalulintas (KTL) di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ruhui Rahayu Balikpapan. Kemudian Jalan Nasional yakni Jalan Marsma R. Iswahyudi dan Jalan Syarifudin Yoes.
Selanjutnya kawasan padat penduduk dan perdagangan di Jalan MT Haryono dan Jalan Jenderal Ahmad Yani Balikpapan.
(Sf/Rs)