Cari disini...
Seputar Kaltim
Rapat Lanjutan Pembebasan Lahan Untuk Lahan Warga Terdampak Pembangunan Terowongan. (Foto: Istimewa)
Samarinda - Pembebasan lahan untuk pembangunan terowongan sudah masuk dalam kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dengan pihak warga pemilik lahan pada rapat lanjutan di Gedung Balai Kota Samarinda, Jum'at (19/5/2023) sore.
Namun, disisi lain ada dua orang warga yang menolak atas nominal ganti rugi tersebut, karena kesepakatannya tidak di indahkan oleh Pemkot Samarinda sampai rapat usai.
Menurut pengakuan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Desy Damayanti melalui Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan, Ananta Diro Purba, bahwa warga tersebut menginginkan harga diatas perhitungan.
"Nominal sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), appraisal tersebut dengan nilai maksimal, bahkan seluruh bangunan yang terletak disitu masuk dalam perhitungan, seperti sarang burung walet karena termasuk perumahan, KJPP menghitungnya adalah rumah," ungkapnya.
Adapun pemilik lahan yang setuju, Ananta mengatakan bisa segera diproses pembayarannya. Apabila masih ada yang tidak setuju, pemerintah kota akan mengajukan pembayaran kepada pihak lain tersebut ke pengadilan dengan metodologi Konsinyasi.
"Sesuai arahan pak Wali Kota, jika ada belum kesepakatan dan itikad baik dari pemilik lahan, Pemkot akan melakukan Konsinyasi," imbuhnya.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan bahwa warga yang menolak tersebut meminta nominal yang sama.
"Perhitungan yang sudah melalui appraisal dari KJPP harusnya dimengerti oleh masyarakat, ada rumahnya dibelakang meminta nominal yang sama seperti yang didepan, padahal sudah melalui perhitungan maksimal," terangnya.
Apabila ditempuh jalur konsinyasi, menurut Andi Harun akan lebih rendah nilainya dibanding perhitungan dari KJPP.
"Nominal dari ketentuan secara hukum 100, masyarakat minta 150, dan kami melalui pengadilan menitip 100 sesuai dengan nominal ketetapannya, disitu dalam banyak kasus konsinyasi itu bisa lebih rendah daripada nilai tersebut," pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Rapat Lanjutan Pembebasan Lahan Untuk Lahan Warga Terdampak Pembangunan Terowongan. (Foto: Istimewa)
Samarinda - Pembebasan lahan untuk pembangunan terowongan sudah masuk dalam kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dengan pihak warga pemilik lahan pada rapat lanjutan di Gedung Balai Kota Samarinda, Jum'at (19/5/2023) sore.
Namun, disisi lain ada dua orang warga yang menolak atas nominal ganti rugi tersebut, karena kesepakatannya tidak di indahkan oleh Pemkot Samarinda sampai rapat usai.
Menurut pengakuan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Desy Damayanti melalui Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan, Ananta Diro Purba, bahwa warga tersebut menginginkan harga diatas perhitungan.
"Nominal sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), appraisal tersebut dengan nilai maksimal, bahkan seluruh bangunan yang terletak disitu masuk dalam perhitungan, seperti sarang burung walet karena termasuk perumahan, KJPP menghitungnya adalah rumah," ungkapnya.
Adapun pemilik lahan yang setuju, Ananta mengatakan bisa segera diproses pembayarannya. Apabila masih ada yang tidak setuju, pemerintah kota akan mengajukan pembayaran kepada pihak lain tersebut ke pengadilan dengan metodologi Konsinyasi.
"Sesuai arahan pak Wali Kota, jika ada belum kesepakatan dan itikad baik dari pemilik lahan, Pemkot akan melakukan Konsinyasi," imbuhnya.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan bahwa warga yang menolak tersebut meminta nominal yang sama.
"Perhitungan yang sudah melalui appraisal dari KJPP harusnya dimengerti oleh masyarakat, ada rumahnya dibelakang meminta nominal yang sama seperti yang didepan, padahal sudah melalui perhitungan maksimal," terangnya.
Apabila ditempuh jalur konsinyasi, menurut Andi Harun akan lebih rendah nilainya dibanding perhitungan dari KJPP.
"Nominal dari ketentuan secara hukum 100, masyarakat minta 150, dan kami melalui pengadilan menitip 100 sesuai dengan nominal ketetapannya, disitu dalam banyak kasus konsinyasi itu bisa lebih rendah daripada nilai tersebut," pungkasnya.
(Sf/By)