Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala DPMD Kukar, Arianto (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menjadwalkan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada Oktober 2027 mendatang.
Pelaksanaan yang dilakukan secara serentak ini merupakan bagian dari tahapan demokrasi di tingkat desa.
Kepala DPMD Kukar, Arianto mengatakan terdapat 107 desa yang akan mengikuti proses pemilihan untuk menentukan pemimpin baru periode selanjutnya.
“Kalau tidak ada kendala, insyaallah 2027 akan ada sekitar 107 desa yang akan kita lakukan Pilkades secara serentak,” ujar Arianto, Minggu (19/4/2026).
Ia mengungkapkan pemerintah daerah kini tengah melakukan berbagai langkah persiapan untuk memastikan pelaksanaan Pilkades berjalan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni merevisi sejumlah regulasi terkait Pilkades, khususnya pedoman mengenai mekanisme pelaksanaan agar selaras dan tidak berbenturan dengan aturan pemerintah pusat.
“Kalau dulu ketentuannya kepala desa menjabat selama enam tahun, sekarang jadi delapan tahun. Untuk yang delapan tahun dipilih dua kali, sementara yang enam tahun dipilih tiga kali,” terang Arianto.
Kini DPMD Kukar tengah melakukan pendataan dengan memeriksa surat keputusan (SK) kepala desa yang masih aktif satu per satu untuk melihat rekam jejak masa jabatan, serta mengevaluasi guna memastikan desa-desa yang masuk tahapan Pilkades sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi kita akan melihat dulu SK kepala desa yang sekarang apakah memungkin untuk dipilih kembali. Pasti akan dilihat (rekam jejak) dan nanti akan dievaluasi,” tandasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala DPMD Kukar, Arianto (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menjadwalkan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada Oktober 2027 mendatang.
Pelaksanaan yang dilakukan secara serentak ini merupakan bagian dari tahapan demokrasi di tingkat desa.
Kepala DPMD Kukar, Arianto mengatakan terdapat 107 desa yang akan mengikuti proses pemilihan untuk menentukan pemimpin baru periode selanjutnya.
“Kalau tidak ada kendala, insyaallah 2027 akan ada sekitar 107 desa yang akan kita lakukan Pilkades secara serentak,” ujar Arianto, Minggu (19/4/2026).
Ia mengungkapkan pemerintah daerah kini tengah melakukan berbagai langkah persiapan untuk memastikan pelaksanaan Pilkades berjalan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni merevisi sejumlah regulasi terkait Pilkades, khususnya pedoman mengenai mekanisme pelaksanaan agar selaras dan tidak berbenturan dengan aturan pemerintah pusat.
“Kalau dulu ketentuannya kepala desa menjabat selama enam tahun, sekarang jadi delapan tahun. Untuk yang delapan tahun dipilih dua kali, sementara yang enam tahun dipilih tiga kali,” terang Arianto.
Kini DPMD Kukar tengah melakukan pendataan dengan memeriksa surat keputusan (SK) kepala desa yang masih aktif satu per satu untuk melihat rekam jejak masa jabatan, serta mengevaluasi guna memastikan desa-desa yang masuk tahapan Pilkades sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi kita akan melihat dulu SK kepala desa yang sekarang apakah memungkin untuk dipilih kembali. Pasti akan dilihat (rekam jejak) dan nanti akan dievaluasi,” tandasnya.
(Sf/Rs)