Cari disini...
Seputar Kaltim
Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda — Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan pentingnya kesiapan panitia dan pemetaan wilayah dalam pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Hal ini, menurutnya, merupakan fondasi utama agar proses berjalan adil, transparan, dan tanpa kecurangan.
“Yang paling penting itu pemetaannya sudah disiapkan dengan matang. Pembagian wilayah harus jelas, dan kesiapan dari panitia juga sangat menentukan. Kalau saya lihat, kita sudah siap semuanya,” ujar Puji.
Legislator Partai Demokrat itu menekankan bahwa semua jalur penerimaan, baik domisili, prestasi, mutasi, afirmasi, hingga jalur non-akademik memiliki porsi dan peran penting dalam menjamin keadilan akses pendidikan.
Namun, ia mengingatkan agar panitia seleksi tetap jeli dan teliti dalam menjalankan tugas.
Ia juga menegaskan bahwa setiap anak di Samarinda, tanpa kecuali, memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak. Prinsip keadilan ini, menurutnya, harus menjadi pegangan semua pihak dalam menjalankan proses SPMB.
“Jangan sampai ada kesalahan, sekecil apapun. Karena kalau sampai salah, bisa panjang urusannya. Apalagi Wali Kota sudah menekankan agar SPMB ini bebas dari KKN, korupsi, dan gratifikasi,” ucapnya.
Meski demikian, Puji tidak memungkiri bahwa praktik-praktik penyimpangan seringkali terjadi di balik layar. “Secara kasat mata mungkin tidak terlihat, tapi realitanya setiap tahun ada saja masalah. Ini yang harus kita benahi bersama,” imbuhnya.
Selain itu, Puji juga menyoroti masih kurangnya pemahaman masyarakat terhadap jalur-jalur pendaftaran yang tersedia. Ia pun mengimbau agar orang tua tidak memaksakan kehendak dalam proses pendaftaran.
Sebagai informasi, Dinas Pendidikan an Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 400.3.5/1913/100.01/2025 yang menetapkan daya tampung SPMB 2025/2026.
Dalam keputusan tersebut, jalur domisili mendapat alokasi 50 persen, afirmasi 20 persen, prestasi akademik 20 persen, prestasi non-akademik 5 persen, dan mutasi 5 persen.
Selain itu, wilayah penerimaan juga sudah diatur melalui SK Nomor 400.3.5/1936/100.01/2025 untuk memastikan pemerataan akses pendidikan dan kelancaran pelaksanaan SPMB.
“Semua sudah ada jalurnya. Tugas kita sebagai orang tua adalah menyiapkan anak-anak kita sebaik mungkin, bukan memaksakan sesuatu yang di luar aturan,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda — Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan pentingnya kesiapan panitia dan pemetaan wilayah dalam pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Hal ini, menurutnya, merupakan fondasi utama agar proses berjalan adil, transparan, dan tanpa kecurangan.
“Yang paling penting itu pemetaannya sudah disiapkan dengan matang. Pembagian wilayah harus jelas, dan kesiapan dari panitia juga sangat menentukan. Kalau saya lihat, kita sudah siap semuanya,” ujar Puji.
Legislator Partai Demokrat itu menekankan bahwa semua jalur penerimaan, baik domisili, prestasi, mutasi, afirmasi, hingga jalur non-akademik memiliki porsi dan peran penting dalam menjamin keadilan akses pendidikan.
Namun, ia mengingatkan agar panitia seleksi tetap jeli dan teliti dalam menjalankan tugas.
Ia juga menegaskan bahwa setiap anak di Samarinda, tanpa kecuali, memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak. Prinsip keadilan ini, menurutnya, harus menjadi pegangan semua pihak dalam menjalankan proses SPMB.
“Jangan sampai ada kesalahan, sekecil apapun. Karena kalau sampai salah, bisa panjang urusannya. Apalagi Wali Kota sudah menekankan agar SPMB ini bebas dari KKN, korupsi, dan gratifikasi,” ucapnya.
Meski demikian, Puji tidak memungkiri bahwa praktik-praktik penyimpangan seringkali terjadi di balik layar. “Secara kasat mata mungkin tidak terlihat, tapi realitanya setiap tahun ada saja masalah. Ini yang harus kita benahi bersama,” imbuhnya.
Selain itu, Puji juga menyoroti masih kurangnya pemahaman masyarakat terhadap jalur-jalur pendaftaran yang tersedia. Ia pun mengimbau agar orang tua tidak memaksakan kehendak dalam proses pendaftaran.
Sebagai informasi, Dinas Pendidikan an Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 400.3.5/1913/100.01/2025 yang menetapkan daya tampung SPMB 2025/2026.
Dalam keputusan tersebut, jalur domisili mendapat alokasi 50 persen, afirmasi 20 persen, prestasi akademik 20 persen, prestasi non-akademik 5 persen, dan mutasi 5 persen.
Selain itu, wilayah penerimaan juga sudah diatur melalui SK Nomor 400.3.5/1936/100.01/2025 untuk memastikan pemerataan akses pendidikan dan kelancaran pelaksanaan SPMB.
“Semua sudah ada jalurnya. Tugas kita sebagai orang tua adalah menyiapkan anak-anak kita sebaik mungkin, bukan memaksakan sesuatu yang di luar aturan,” pungkasnya.
(Sf/Rs)