Seputar Kaltim

    Pemerintah Pastikan Kelangsungan Adat di Kukar Tetap Terjaga

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    19 Januari 2024 pukul 11:37 WITA

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Pemerintah kabupaten (Pemkab)  bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) sedang melakukan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA).
     
    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar  Arianto mengatakan penyusunan Perda tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 52/2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA.

    Pada pertengahan 2023 lalu, DPRD Kukar telah menyetujui Raperda tersebut. Pastinya hal itu telah melewati pembahasan dan kajian, baik internal maupun panitia khusus (Pansus), hingga bersama pemerintah daerah.
     
    "MHA itu sudah ada permendagri maupun peraturan Gubernur (pergub). Untuk yang perda masih berproses penyelesaian, kita mengawal perintah dari permendagri dan melakukan inventarisasi sesuai kriterianya," kata Arianto, Jumat (19/1/2024).
     
    Ia menjelaskan, berdasarkan permendagri Nomor 52/2014 tentang pengakuan dan perlindungan MHA harus melalui tahapan identifikasi, verifikasi dan validasi.

    Sementara proses identifikasi MHA tertera dalam pasal 5, yakni harus mencermati sejarah, wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan, dan benda benda adat, serta kelembagaan atau sistem pemerintahan.

    Penetapan MHA harus melalui kriteria tertentu. Salah satu kriterianya desa yang masih melaksanakan adat istiadat yang masuk ke dalam kategori MHA tersebut. 

    Saat ini, tim MHA Kukar sedang menyusun kriteria dan kategori untuk menentukan suatu desa bisa masuk ke dalam MHA.
     
    "Contoh desa Kedang Ipil yang masih melestarikan adat istiadat dan itu bisa masuk MHA," ucapnya.
     
    Menurutnya, adat istiadat yang ada di Kukar perlu dilestarikan dan dilindungi. Untuk itu, pemerintah hadir untuk meningkatkan status MHA yang melindungi adat istiadat di Kukar.

    "Kami pastikan dan menjamin kelangsungan adat istiadat itu agar tetap terjaga," pungkasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Pemerintah Pastikan Kelangsungan Adat di Kukar Tetap Terjaga

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    19 Januari 2024 pukul 11:37 WITA

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Pemerintah kabupaten (Pemkab)  bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) sedang melakukan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA).
     
    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar  Arianto mengatakan penyusunan Perda tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 52/2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA.

    Pada pertengahan 2023 lalu, DPRD Kukar telah menyetujui Raperda tersebut. Pastinya hal itu telah melewati pembahasan dan kajian, baik internal maupun panitia khusus (Pansus), hingga bersama pemerintah daerah.
     
    "MHA itu sudah ada permendagri maupun peraturan Gubernur (pergub). Untuk yang perda masih berproses penyelesaian, kita mengawal perintah dari permendagri dan melakukan inventarisasi sesuai kriterianya," kata Arianto, Jumat (19/1/2024).
     
    Ia menjelaskan, berdasarkan permendagri Nomor 52/2014 tentang pengakuan dan perlindungan MHA harus melalui tahapan identifikasi, verifikasi dan validasi.

    Sementara proses identifikasi MHA tertera dalam pasal 5, yakni harus mencermati sejarah, wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan, dan benda benda adat, serta kelembagaan atau sistem pemerintahan.

    Penetapan MHA harus melalui kriteria tertentu. Salah satu kriterianya desa yang masih melaksanakan adat istiadat yang masuk ke dalam kategori MHA tersebut. 

    Saat ini, tim MHA Kukar sedang menyusun kriteria dan kategori untuk menentukan suatu desa bisa masuk ke dalam MHA.
     
    "Contoh desa Kedang Ipil yang masih melestarikan adat istiadat dan itu bisa masuk MHA," ucapnya.
     
    Menurutnya, adat istiadat yang ada di Kukar perlu dilestarikan dan dilindungi. Untuk itu, pemerintah hadir untuk meningkatkan status MHA yang melindungi adat istiadat di Kukar.

    "Kami pastikan dan menjamin kelangsungan adat istiadat itu agar tetap terjaga," pungkasnya.

    (Sf/By)