Seputar Kaltim

    Pemekaran Kecamatan Terkendala Tapal Batas, DPRD Desak Pemkab PPU Segera Selesaikan di 2025

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    11 Desember 2024 pukul 08:17 WITA

    DPRD dan Pemkab PPU serta lembaga lainnya sedang membahas pemekaran desa di Kecamatan Waru, digelar di Ruang Rapat lantai III Kantor DPRD PPU, Selasa (10/12/2024).

    Penajam - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) untuk membahas rencana pemekaran desa di Kecamatan Waru, Selasa (10/12/2024).

    Namun, rapat yang digelar di Kantor DPRD PPU tersebut tidak hanya berfokus pada pemekaran desa di Kecamatan Waru saja, tapi merambat hingga rencana pemekaran di Kecamatan Babulu dan Penajam, serta pengambilan alihan Kecamatan Sepaku oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

    Pada pembahasan itu, DPRD dan Pemkab PPU merencanakan pemekaran di Kecamatan Babulu dan Penajam menjadi dua kecamatan, sehingga diperkirakan bakal memiliki lima kecamatan setelah Kecamatan Sepaku resmi berpisah dan menjadi daerah otonom sendiri.

    Meski rencana pemekaran ini telah dibahas sejak dua tahun terakhir, tapi tetap saja masih ada beberapa persyaratan administrasi yang belum diselesaikan Pemkab PPU, yaitu tapal batas wilayah desa dan kecamatan.

    Badan Kehormatan (BK) DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani mendesak pemkab untuk segera menyelesaikan permasalahan ini pada 2025 mendatang. “Kami minta pemkab segera menguatkan administrasinya yang didalamnya ada tapal batas, tapi yang ditentukan baru sebagian dan ada yang belum,” katanya.

    Bijak mengaku jika ingin melakukan pemekaran di suatu wilayah, maka tapal batas harus segera dipetakan. Ini bertujuan agar menunjukkan kejelasan terhadap batas wilayah antardesa dan kecamatan.

    Dalam penetapannya, harus disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup). Tapi, tapal batas yang baru diperbupkan hanya enam dari 54 desa/kelurahan se-PPU. “Nanti ada 15 desa/kelurahan di Sepaku bakal diambil OIKN, jadi kita hanya memiliki 39 desa/kelurahan di PPU,” ungkap Bijak.

    “Tapi yang menjadi permasalahan adalah tapal batas yang diperbupkan, yang berhasil ditetapkan ada enam, yang menunggu persetujuan ada enam juga dan baru diusulkan ada lima, jadi masih tersisa 22 desa/kelurahan yang belum ada kepastian tapal batas,” tambahnya.

    Agar permasalahan ini tuntas pada 2025 mendatang, DPRD dan Pemkab PPU membagi tugas masing-masing. Di mana pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menangani persoalan administrasi pemekaran, sedangkan Komisi I akan berkomunikasi dengan pihak bersangkutan, seperti OIKN, Bappenas dan Kemendagri.

    “Kami tidak bisa memastikan kapan selesainya rencana pemekaran ini, tapi paling lambat 2025 sudah tuntas semua,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Pemekaran Kecamatan Terkendala Tapal Batas, DPRD Desak Pemkab PPU Segera Selesaikan di 2025

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    11 Desember 2024 pukul 08:17 WITA

    DPRD dan Pemkab PPU serta lembaga lainnya sedang membahas pemekaran desa di Kecamatan Waru, digelar di Ruang Rapat lantai III Kantor DPRD PPU, Selasa (10/12/2024).

    Penajam - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) untuk membahas rencana pemekaran desa di Kecamatan Waru, Selasa (10/12/2024).

    Namun, rapat yang digelar di Kantor DPRD PPU tersebut tidak hanya berfokus pada pemekaran desa di Kecamatan Waru saja, tapi merambat hingga rencana pemekaran di Kecamatan Babulu dan Penajam, serta pengambilan alihan Kecamatan Sepaku oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

    Pada pembahasan itu, DPRD dan Pemkab PPU merencanakan pemekaran di Kecamatan Babulu dan Penajam menjadi dua kecamatan, sehingga diperkirakan bakal memiliki lima kecamatan setelah Kecamatan Sepaku resmi berpisah dan menjadi daerah otonom sendiri.

    Meski rencana pemekaran ini telah dibahas sejak dua tahun terakhir, tapi tetap saja masih ada beberapa persyaratan administrasi yang belum diselesaikan Pemkab PPU, yaitu tapal batas wilayah desa dan kecamatan.

    Badan Kehormatan (BK) DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani mendesak pemkab untuk segera menyelesaikan permasalahan ini pada 2025 mendatang. “Kami minta pemkab segera menguatkan administrasinya yang didalamnya ada tapal batas, tapi yang ditentukan baru sebagian dan ada yang belum,” katanya.

    Bijak mengaku jika ingin melakukan pemekaran di suatu wilayah, maka tapal batas harus segera dipetakan. Ini bertujuan agar menunjukkan kejelasan terhadap batas wilayah antardesa dan kecamatan.

    Dalam penetapannya, harus disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup). Tapi, tapal batas yang baru diperbupkan hanya enam dari 54 desa/kelurahan se-PPU. “Nanti ada 15 desa/kelurahan di Sepaku bakal diambil OIKN, jadi kita hanya memiliki 39 desa/kelurahan di PPU,” ungkap Bijak.

    “Tapi yang menjadi permasalahan adalah tapal batas yang diperbupkan, yang berhasil ditetapkan ada enam, yang menunggu persetujuan ada enam juga dan baru diusulkan ada lima, jadi masih tersisa 22 desa/kelurahan yang belum ada kepastian tapal batas,” tambahnya.

    Agar permasalahan ini tuntas pada 2025 mendatang, DPRD dan Pemkab PPU membagi tugas masing-masing. Di mana pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menangani persoalan administrasi pemekaran, sedangkan Komisi I akan berkomunikasi dengan pihak bersangkutan, seperti OIKN, Bappenas dan Kemendagri.

    “Kami tidak bisa memastikan kapan selesainya rencana pemekaran ini, tapi paling lambat 2025 sudah tuntas semua,” tandasnya.

    (Sf/By)