Pemekaran Desa dan Kelurahan di PPUTerancam Ditunda Tahun Ini

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    09 Juni 2025 10:26 WIB

    Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Rencana pemekaran desa dan kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terancam batal tahun ini. 

    Pembatalan dilakukan karena Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, memprediksi pemekaran wilayah ini akan tertunda. Ia menilai progres penetapan tapal batas yang ditargetkan rampung pada 2025 masih jauh dari harapan.

    “Kita sempat menanyakan kepada camat dan DPMD terkait sudah sejauh mana progres (penetapan tapal batas), ternyata masih jauh (dari harapan),” ucap Bijak Ilhamdani.

    Meski tapal batas telah dipetakan, tapi instansi terkait belum menuangkan batas-batas wilayah yang hendak dimekarkan ke dalam produk hukum atau belum ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).

    Padahal, PPU memiliki kesempatan untuk memekarkan desa dan kelurahan tahun ini karena kemendagri telah memberikan lampu hijau pada 22 Mei 2025 lalu.

    “Kemendagri siap merubah status dan menekankan pentingnya tapal batas terhadap penataan desa, tapi saat kita tanyakan (kepada DPMD, camat dan kepala desa) masih banyak yang belum diperbupkan,” beber Bijak.

    “Ternyata laporan kita (pemetaan tapal batas) ke kemendagri itu masih nol persen, kan lucu karena bagaimana kita mau berbicara soal penataan desa. Padahal target komisi itu selesai tahun ini, sehingga kemungkinan besar kita lepas target pemekaran desa tahun ini,” sambungnya.

    Bijak berpendapat rencana pemekaran desa dan kelurahan perlu dikebut pemerintah daerah. Mengingat Kecamatan Sepaku yang tempat berdirinya Proyek Strategis Nasional (PSN), yakni Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal diambil alih Otorita IKN.

    Tapi rencana pengambilalihan itu belum diketahui kapan terjadi, sehingga PPU perlu mempercepat pemekaran desa dan kelurahan untuk menambah jumlah kecamatan. 

    Apabila Sepaku diambil alih sebelum jumlah kecamatan bertambah, maka daerah PPU tidak memenuhi syarat menyandang status kabupaten karena hanya memiliki tiga kecamatan.

    “Syarat berdirinya kabupaten itu minimal memiliki empat kecamatan, kalau Sepaku diambil alih maka kita gugur sebagai kabupaten. Jadi kita perlu mempercepat pemekaran desa dan kelurahan,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Pemekaran Desa dan Kelurahan di PPUTerancam Ditunda Tahun Ini

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    09 Juni 2025 10:26 WIB

    Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Rencana pemekaran desa dan kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terancam batal tahun ini. 

    Pembatalan dilakukan karena Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, memprediksi pemekaran wilayah ini akan tertunda. Ia menilai progres penetapan tapal batas yang ditargetkan rampung pada 2025 masih jauh dari harapan.

    “Kita sempat menanyakan kepada camat dan DPMD terkait sudah sejauh mana progres (penetapan tapal batas), ternyata masih jauh (dari harapan),” ucap Bijak Ilhamdani.

    Meski tapal batas telah dipetakan, tapi instansi terkait belum menuangkan batas-batas wilayah yang hendak dimekarkan ke dalam produk hukum atau belum ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).

    Padahal, PPU memiliki kesempatan untuk memekarkan desa dan kelurahan tahun ini karena kemendagri telah memberikan lampu hijau pada 22 Mei 2025 lalu.

    “Kemendagri siap merubah status dan menekankan pentingnya tapal batas terhadap penataan desa, tapi saat kita tanyakan (kepada DPMD, camat dan kepala desa) masih banyak yang belum diperbupkan,” beber Bijak.

    “Ternyata laporan kita (pemetaan tapal batas) ke kemendagri itu masih nol persen, kan lucu karena bagaimana kita mau berbicara soal penataan desa. Padahal target komisi itu selesai tahun ini, sehingga kemungkinan besar kita lepas target pemekaran desa tahun ini,” sambungnya.

    Bijak berpendapat rencana pemekaran desa dan kelurahan perlu dikebut pemerintah daerah. Mengingat Kecamatan Sepaku yang tempat berdirinya Proyek Strategis Nasional (PSN), yakni Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal diambil alih Otorita IKN.

    Tapi rencana pengambilalihan itu belum diketahui kapan terjadi, sehingga PPU perlu mempercepat pemekaran desa dan kelurahan untuk menambah jumlah kecamatan. 

    Apabila Sepaku diambil alih sebelum jumlah kecamatan bertambah, maka daerah PPU tidak memenuhi syarat menyandang status kabupaten karena hanya memiliki tiga kecamatan.

    “Syarat berdirinya kabupaten itu minimal memiliki empat kecamatan, kalau Sepaku diambil alih maka kita gugur sebagai kabupaten. Jadi kita perlu mempercepat pemekaran desa dan kelurahan,” tandasnya.

    (Sf/Lo)