Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Proses pemekaran sembilan desa di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menghadapi kendala. Kepala Desa Sumber Sari mengajukan penundaan pemekaran desanya kepada Bupati PPU.
Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman mengatakan, surat penundaan tersebut dipersoalkan karena diterbitkan tanpa melalui musyawarah desa dan tidak memiliki nomor surat.
Padahal, tahapan pemekaran Sumber Sari menjadi Desa Sumber Mulya telah berjalan, mulai dari pembentukan tim, musyawarah desa, penetapan batas wilayah hingga penentuan lokasi calon kantor desa persiapan.
"Penundaan tidak bisa dilakukan sepihak. Harus melalui mekanisme yang diatur, termasuk musyawarah desa," kata Ishaq, Senin (10/8/2026).
Dalam rapat dengar pendapat (RDP), pihak Sumber Sari menyampaikan keberatan karena sejumlah aset desa disebut masuk dalam wilayah desa pemekaran. Persoalan juga mencuat setelah tim pemekaran memasang spanduk penetapan lokasi kantor desa persiapan.
Ishaq menyebut kajian pemekaran telah dilakukan Universitas Brawijaya bersama DPMD PPU selama lebih dari setahun. Hasil kajian menyatakan Sumber Sari dapat dimekarkan menjadi Desa Sumber Mulya.
Proses administrasinya juga disebut telah mendekati tahap akhir. Dokumen peraturan bupati tentang desa persiapan telah melewati penandatanganan berjenjang dan tinggal menunggu tanda tangan bupati.
Karena itu, DPRD meminta DPMD dan kepala daerah tidak menjadikan surat penundaan tersebut sebagai dasar menghentikan proses.
"Kita tetap mendorong pemekaran ini maksimal Desember sudah terbit SK," ujarnya.
Selain sembilan desa di Babulu, usulan pemekaran juga mencakup empat desa di Kecamatan Waru dan lima desa di Kecamatan Penajam.
Menurut Ishaq, percepatan pemekaran menjadi bagian dari penataan wilayah PPU, termasuk sebagai langkah antisipasi terhadap perubahan kewenangan Kecamatan Sepaku yang kini menjadi kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Proses pemekaran sembilan desa di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menghadapi kendala. Kepala Desa Sumber Sari mengajukan penundaan pemekaran desanya kepada Bupati PPU.
Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman mengatakan, surat penundaan tersebut dipersoalkan karena diterbitkan tanpa melalui musyawarah desa dan tidak memiliki nomor surat.
Padahal, tahapan pemekaran Sumber Sari menjadi Desa Sumber Mulya telah berjalan, mulai dari pembentukan tim, musyawarah desa, penetapan batas wilayah hingga penentuan lokasi calon kantor desa persiapan.
"Penundaan tidak bisa dilakukan sepihak. Harus melalui mekanisme yang diatur, termasuk musyawarah desa," kata Ishaq, Senin (10/8/2026).
Dalam rapat dengar pendapat (RDP), pihak Sumber Sari menyampaikan keberatan karena sejumlah aset desa disebut masuk dalam wilayah desa pemekaran. Persoalan juga mencuat setelah tim pemekaran memasang spanduk penetapan lokasi kantor desa persiapan.
Ishaq menyebut kajian pemekaran telah dilakukan Universitas Brawijaya bersama DPMD PPU selama lebih dari setahun. Hasil kajian menyatakan Sumber Sari dapat dimekarkan menjadi Desa Sumber Mulya.
Proses administrasinya juga disebut telah mendekati tahap akhir. Dokumen peraturan bupati tentang desa persiapan telah melewati penandatanganan berjenjang dan tinggal menunggu tanda tangan bupati.
Karena itu, DPRD meminta DPMD dan kepala daerah tidak menjadikan surat penundaan tersebut sebagai dasar menghentikan proses.
"Kita tetap mendorong pemekaran ini maksimal Desember sudah terbit SK," ujarnya.
Selain sembilan desa di Babulu, usulan pemekaran juga mencakup empat desa di Kecamatan Waru dan lima desa di Kecamatan Penajam.
Menurut Ishaq, percepatan pemekaran menjadi bagian dari penataan wilayah PPU, termasuk sebagai langkah antisipasi terhadap perubahan kewenangan Kecamatan Sepaku yang kini menjadi kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
(Sf/Lo)