Seputar Fakta

    Seputar Kaltim

    Pemda PPU Siapkan Inspeksi 13 SPPG, Beri Waktu Pemilik Lengkapi 14 Indikator

    Penulis:Cindy Elysa|Redaktur:Lodya A
    03 November 2026 pukul 21:31 WITA

    Sekda PPU, Tohar. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten/Kota segera melakukan inspeksi ke seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah, menyusul perintah Kementerian Dalam Negeri atas permintaan Badan Gizi Nasional (BGN).

    Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, mengatakan PPU memiliki 12 SPPG reguler dan 1 SPPG satelit untuk wilayah 3T. Usai sosialisasi, pihaknya langsung melakukan rapat koordinasi dan menerbitkan pemberitahuan resmi kepada seluruh pemilik SPPG.

    "Kami sudah rapat koordinasi untuk mengikuti arahan, sudah saya tandatangani untuk memberitahukan kepada pemilik SPPG bahwa pada saatnya nanti kami akan melakukan inspeksi berdasarkan perintah kementerian," ujar Tohar, Selasa (3/11/2026).

    Pemberitahuan itu sengaja diberi jeda. Tujuannya agar pemilik SPPG menyiapkan diri, terutama 14 indikator utama meliputi aspek keamanan pangan dan sanitasi, aspek legalitas, dokumen resmi, kompetensi SDM serta fasilitas penunjang dan keselamatan.

    Titik penilaian mulai dari kompor, ompreng, standar kemasan, kebersihan lingkungan dapur hingga kebersihan gedung penyimpanan. 

    "Kami informasilan dulu supaya mereka melakukan persiapan karena sekian banyak 14 data ini di SPPG, kompor, ompreng yang ada peringatan disajikan jam sekian layak konsumsi sampai jam sekian, itu semua ada di SPPG," jelasnya.

    Sementara untuk aspek di luar dapur, Tohar menyebut penilaian meliputi kepemilikan sertifikat laik higiene sanitasi, sertifikat halal, hingga kajian lingkungan hidup, terutama terkait pengelolaan limbah.

    Untuk inspeksi, Satgas yang dibentuk terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang fungsinya beririsan langsung dengan keberadaan SPPG, diantaranya, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Ketahanan Pangan, Pertanian, PU, hingga BPBD.

    "Inspeksi Satgas itu ada OPD-OPD yang sudah tergabung di situ. Cerminan dari fungsi-fungsi yang beririsan dengan hadirnya SPPG itu," katanya.

    Tohar menegaskan, Satgas akan memberi waktu bagi SPPG untuk menyamakan persepsi terhadap 14 indikator tersebut. Sehingga saat turun ke lapangan, tim sudah tidak perlu lagi bertanya.

    "Kami ada jeda dulu pemberitahuan akan adanya inspeksi, sambil menyamakan persepsinya terhadap 14 indikator supaya paham. Artinya ketika turun ke lapangan sudah tidak perlu tanya siapa-siapa lagi," tegasnya.

    Ia menjelaskan, inspeksi ini sesuai petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan BGN. Bahkan, ini merupakan permintaan langsung Kepala BGN ke Kemendagri agar daerah diperintahkan melakukan inspeksi, padahal BGN sendiri sudah memiliki struktur di daerah seperti Koordinator Wilayah (Korwil), Kepala SPPG dan pengampu penyelia ahli gizi.

    "Memang ini permintaan Kepala BGN ke Kementerian Dalam Negeri agar Kemendagri memerintahkan orang daerah melakukan itu. Padahal sesungguhnya BGN kan sudah ada strukturnya di situ. Korwil, kepala SPPG, pengampu penyelia ahli gizi," ungkap Tohar.

    Nantinya, hasil inspeksi akan dilaporkan melalui pengisian form yang telah disiapkan. Kapasitas di daerah, kata dia, terpenting ada keberadaan SPPG, sementara menyoal kesesuaian operasional, telah ditentukan parameternya. 

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Pemda PPU Siapkan Inspeksi 13 SPPG, Beri Waktu Pemilik Lengkapi 14 Indikator

    Penulis:Cindy Elysa|Redaktur:Lodya A
    03 November 2026 pukul 21:31 WITA

    Sekda PPU, Tohar. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten/Kota segera melakukan inspeksi ke seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah, menyusul perintah Kementerian Dalam Negeri atas permintaan Badan Gizi Nasional (BGN).

    Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, mengatakan PPU memiliki 12 SPPG reguler dan 1 SPPG satelit untuk wilayah 3T. Usai sosialisasi, pihaknya langsung melakukan rapat koordinasi dan menerbitkan pemberitahuan resmi kepada seluruh pemilik SPPG.

    "Kami sudah rapat koordinasi untuk mengikuti arahan, sudah saya tandatangani untuk memberitahukan kepada pemilik SPPG bahwa pada saatnya nanti kami akan melakukan inspeksi berdasarkan perintah kementerian," ujar Tohar, Selasa (3/11/2026).

    Pemberitahuan itu sengaja diberi jeda. Tujuannya agar pemilik SPPG menyiapkan diri, terutama 14 indikator utama meliputi aspek keamanan pangan dan sanitasi, aspek legalitas, dokumen resmi, kompetensi SDM serta fasilitas penunjang dan keselamatan.

    Titik penilaian mulai dari kompor, ompreng, standar kemasan, kebersihan lingkungan dapur hingga kebersihan gedung penyimpanan. 

    "Kami informasilan dulu supaya mereka melakukan persiapan karena sekian banyak 14 data ini di SPPG, kompor, ompreng yang ada peringatan disajikan jam sekian layak konsumsi sampai jam sekian, itu semua ada di SPPG," jelasnya.

    Sementara untuk aspek di luar dapur, Tohar menyebut penilaian meliputi kepemilikan sertifikat laik higiene sanitasi, sertifikat halal, hingga kajian lingkungan hidup, terutama terkait pengelolaan limbah.

    Untuk inspeksi, Satgas yang dibentuk terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang fungsinya beririsan langsung dengan keberadaan SPPG, diantaranya, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Ketahanan Pangan, Pertanian, PU, hingga BPBD.

    "Inspeksi Satgas itu ada OPD-OPD yang sudah tergabung di situ. Cerminan dari fungsi-fungsi yang beririsan dengan hadirnya SPPG itu," katanya.

    Tohar menegaskan, Satgas akan memberi waktu bagi SPPG untuk menyamakan persepsi terhadap 14 indikator tersebut. Sehingga saat turun ke lapangan, tim sudah tidak perlu lagi bertanya.

    "Kami ada jeda dulu pemberitahuan akan adanya inspeksi, sambil menyamakan persepsinya terhadap 14 indikator supaya paham. Artinya ketika turun ke lapangan sudah tidak perlu tanya siapa-siapa lagi," tegasnya.

    Ia menjelaskan, inspeksi ini sesuai petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan BGN. Bahkan, ini merupakan permintaan langsung Kepala BGN ke Kemendagri agar daerah diperintahkan melakukan inspeksi, padahal BGN sendiri sudah memiliki struktur di daerah seperti Koordinator Wilayah (Korwil), Kepala SPPG dan pengampu penyelia ahli gizi.

    "Memang ini permintaan Kepala BGN ke Kementerian Dalam Negeri agar Kemendagri memerintahkan orang daerah melakukan itu. Padahal sesungguhnya BGN kan sudah ada strukturnya di situ. Korwil, kepala SPPG, pengampu penyelia ahli gizi," ungkap Tohar.

    Nantinya, hasil inspeksi akan dilaporkan melalui pengisian form yang telah disiapkan. Kapasitas di daerah, kata dia, terpenting ada keberadaan SPPG, sementara menyoal kesesuaian operasional, telah ditentukan parameternya. 

    (Sf/Lo)