Seputar Kaltim

    Pembukaan Lahan Berujung Kebakaran, Dua Warga Sotek Diperiksa Polsek Penajam

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    05 September 2026 pukul 19:10 WITA

    SB dan K dibawa ke Polsek Penajam. Keduanya menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait peristiwa kebakaran lahan di Sotek. (Dok. Polres PPU)

    Penajam - Dua warga berinisial SB dan K diamankan polisi setelah membuka lahan dengan cara dibakar di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU). Pembakaran itu memicu kebakaran yang menghanguskan sekitar satu hektare lahan.

    ‎Kebakaran terjadi pada 30 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WITA di lahan milik warga berinisial S, RT 004 Sotek. Area yang terbakar berupa semak belukar, rerumputan dan pepohonan.

    ‎Unit Reskrim Polsek Penajam kemudian menyelidiki kejadian tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik lahan, pihak keluarga serta SB dan K. 

    ‎Dari pemeriksaan, keduanya mengakui melakukan pembakaran untuk membuka lahan yang akan digunakan bertani dan berkebun.

    ‎Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin, mengatakan pembakaran dilakukan setelah lahan dibersihkan dan materialnya mengering.

    ‎"Keduanya melakukan pembakaran secara bertahap. K terlebih dahulu membakar tumpukan daun kering menggunakan korek gas. Setelah itu, api dipindahkan ke beberapa tumpukan material kering lainnya menggunakan bambu," kata Syaifudin.

    ‎Menurut keterangan yang diperoleh polisi, SB dan K sebelumnya telah membuat sekat di sekitar lahan untuk mencegah api merembet. Mereka juga menganggap abu hasil pembakaran dapat dimanfaatkan sebagai pupuk alami.

    ‎Lahan tersebut sebelumnya dipinjamkan S kepada SB dan K untuk digunakan sebagai lahan pertanian dan perkebunan. Namun, S menyatakan tidak pernah memerintahkan keduanya membuka lahan dengan cara dibakar.

    ‎Polisi menyebut api tidak merembet ke lahan milik warga lainnya. Namun, lokasi kebakaran hanya berjarak sekitar 200 meter dari permukiman dan sekitar 400 meter dari Puskesmas Sotek serta Pondok Pesantren.

    ‎Syaifudin mengatakan pihaknya masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk keterangan para saksi dan hasil pengecekan di lokasi.

    ‎"Dari hasil pemeriksaan sementara, kebakaran tersebut berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar. Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

    ‎Setelah pemeriksaan awal, SB dan K diamankan dari kediamannya di RT 004 Sotek dan dibawa ke Polsek Penajam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    ‎Polisi belum menyampaikan status hukum keduanya dan masih menentukan langkah penanganan berdasarkan hasil pendalaman.

    ‎(Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pembukaan Lahan Berujung Kebakaran, Dua Warga Sotek Diperiksa Polsek Penajam

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    05 September 2026 pukul 19:10 WITA

    SB dan K dibawa ke Polsek Penajam. Keduanya menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait peristiwa kebakaran lahan di Sotek. (Dok. Polres PPU)

    Penajam - Dua warga berinisial SB dan K diamankan polisi setelah membuka lahan dengan cara dibakar di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU). Pembakaran itu memicu kebakaran yang menghanguskan sekitar satu hektare lahan.

    ‎Kebakaran terjadi pada 30 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WITA di lahan milik warga berinisial S, RT 004 Sotek. Area yang terbakar berupa semak belukar, rerumputan dan pepohonan.

    ‎Unit Reskrim Polsek Penajam kemudian menyelidiki kejadian tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik lahan, pihak keluarga serta SB dan K. 

    ‎Dari pemeriksaan, keduanya mengakui melakukan pembakaran untuk membuka lahan yang akan digunakan bertani dan berkebun.

    ‎Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin, mengatakan pembakaran dilakukan setelah lahan dibersihkan dan materialnya mengering.

    ‎"Keduanya melakukan pembakaran secara bertahap. K terlebih dahulu membakar tumpukan daun kering menggunakan korek gas. Setelah itu, api dipindahkan ke beberapa tumpukan material kering lainnya menggunakan bambu," kata Syaifudin.

    ‎Menurut keterangan yang diperoleh polisi, SB dan K sebelumnya telah membuat sekat di sekitar lahan untuk mencegah api merembet. Mereka juga menganggap abu hasil pembakaran dapat dimanfaatkan sebagai pupuk alami.

    ‎Lahan tersebut sebelumnya dipinjamkan S kepada SB dan K untuk digunakan sebagai lahan pertanian dan perkebunan. Namun, S menyatakan tidak pernah memerintahkan keduanya membuka lahan dengan cara dibakar.

    ‎Polisi menyebut api tidak merembet ke lahan milik warga lainnya. Namun, lokasi kebakaran hanya berjarak sekitar 200 meter dari permukiman dan sekitar 400 meter dari Puskesmas Sotek serta Pondok Pesantren.

    ‎Syaifudin mengatakan pihaknya masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk keterangan para saksi dan hasil pengecekan di lokasi.

    ‎"Dari hasil pemeriksaan sementara, kebakaran tersebut berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar. Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

    ‎Setelah pemeriksaan awal, SB dan K diamankan dari kediamannya di RT 004 Sotek dan dibawa ke Polsek Penajam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    ‎Polisi belum menyampaikan status hukum keduanya dan masih menentukan langkah penanganan berdasarkan hasil pendalaman.

    ‎(Sf/Rs)