Cari disini...
Seputar Kaltim
SB dan K dibawa ke Polsek Penajam. Keduanya menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait peristiwa kebakaran lahan di Sotek. (Dok. Polres PPU)
Penajam - Dua warga berinisial SB dan K diamankan polisi setelah membuka lahan dengan cara dibakar di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU). Pembakaran itu memicu kebakaran yang menghanguskan sekitar satu hektare lahan.
Kebakaran terjadi pada 30 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WITA di lahan milik warga berinisial S, RT 004 Sotek. Area yang terbakar berupa semak belukar, rerumputan dan pepohonan.
Unit Reskrim Polsek Penajam kemudian menyelidiki kejadian tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik lahan, pihak keluarga serta SB dan K.
Dari pemeriksaan, keduanya mengakui melakukan pembakaran untuk membuka lahan yang akan digunakan bertani dan berkebun.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin, mengatakan pembakaran dilakukan setelah lahan dibersihkan dan materialnya mengering.
"Keduanya melakukan pembakaran secara bertahap. K terlebih dahulu membakar tumpukan daun kering menggunakan korek gas. Setelah itu, api dipindahkan ke beberapa tumpukan material kering lainnya menggunakan bambu," kata Syaifudin.
Menurut keterangan yang diperoleh polisi, SB dan K sebelumnya telah membuat sekat di sekitar lahan untuk mencegah api merembet. Mereka juga menganggap abu hasil pembakaran dapat dimanfaatkan sebagai pupuk alami.
Lahan tersebut sebelumnya dipinjamkan S kepada SB dan K untuk digunakan sebagai lahan pertanian dan perkebunan. Namun, S menyatakan tidak pernah memerintahkan keduanya membuka lahan dengan cara dibakar.
Polisi menyebut api tidak merembet ke lahan milik warga lainnya. Namun, lokasi kebakaran hanya berjarak sekitar 200 meter dari permukiman dan sekitar 400 meter dari Puskesmas Sotek serta Pondok Pesantren.
Syaifudin mengatakan pihaknya masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk keterangan para saksi dan hasil pengecekan di lokasi.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, kebakaran tersebut berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar. Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Setelah pemeriksaan awal, SB dan K diamankan dari kediamannya di RT 004 Sotek dan dibawa ke Polsek Penajam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi belum menyampaikan status hukum keduanya dan masih menentukan langkah penanganan berdasarkan hasil pendalaman.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

SB dan K dibawa ke Polsek Penajam. Keduanya menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait peristiwa kebakaran lahan di Sotek. (Dok. Polres PPU)
Penajam - Dua warga berinisial SB dan K diamankan polisi setelah membuka lahan dengan cara dibakar di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU). Pembakaran itu memicu kebakaran yang menghanguskan sekitar satu hektare lahan.
Kebakaran terjadi pada 30 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WITA di lahan milik warga berinisial S, RT 004 Sotek. Area yang terbakar berupa semak belukar, rerumputan dan pepohonan.
Unit Reskrim Polsek Penajam kemudian menyelidiki kejadian tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik lahan, pihak keluarga serta SB dan K.
Dari pemeriksaan, keduanya mengakui melakukan pembakaran untuk membuka lahan yang akan digunakan bertani dan berkebun.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin, mengatakan pembakaran dilakukan setelah lahan dibersihkan dan materialnya mengering.
"Keduanya melakukan pembakaran secara bertahap. K terlebih dahulu membakar tumpukan daun kering menggunakan korek gas. Setelah itu, api dipindahkan ke beberapa tumpukan material kering lainnya menggunakan bambu," kata Syaifudin.
Menurut keterangan yang diperoleh polisi, SB dan K sebelumnya telah membuat sekat di sekitar lahan untuk mencegah api merembet. Mereka juga menganggap abu hasil pembakaran dapat dimanfaatkan sebagai pupuk alami.
Lahan tersebut sebelumnya dipinjamkan S kepada SB dan K untuk digunakan sebagai lahan pertanian dan perkebunan. Namun, S menyatakan tidak pernah memerintahkan keduanya membuka lahan dengan cara dibakar.
Polisi menyebut api tidak merembet ke lahan milik warga lainnya. Namun, lokasi kebakaran hanya berjarak sekitar 200 meter dari permukiman dan sekitar 400 meter dari Puskesmas Sotek serta Pondok Pesantren.
Syaifudin mengatakan pihaknya masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk keterangan para saksi dan hasil pengecekan di lokasi.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, kebakaran tersebut berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar. Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Setelah pemeriksaan awal, SB dan K diamankan dari kediamannya di RT 004 Sotek dan dibawa ke Polsek Penajam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi belum menyampaikan status hukum keduanya dan masih menentukan langkah penanganan berdasarkan hasil pendalaman.
(Sf/Rs)