Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi pelaku kriminal ditahan polisi (Dok: Freepik)
Tenggarong - Seorang pria berinisial MDP berusia 47 tahun karena diduga melakukan pembakaran lahan hingga memicu Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kawasan Otorita Ibu Kota, RT 18, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar).
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal saat petugas menerima laporan mengenai adanya 10 hotspot atau titik panas di wilayah tersebut, Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.
“Tim Garangan Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh IPTU Dwi Handono langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan usai menerima laporan tersebut,” ujar AKP Abdillah, Senin (31/8/2026).
Saat tengah melakukan penyelidikan, polisi mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan keluar dari kawasan kebun sekitar pukul 16.00 WITA. Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut mengaku telah melakukan pembakaran lahan sekitar dua hektare (ha) pada 27 Agustus 2026 lalu sekitar pukul 08.00 WITA.
“Terduga pelaku mengaku melakukan pembakaran lahan dengan menggunakan korek api, sementara lahan yang akan dimanfaatkan sebelumnya dirintis menggunakan parang,” terangnya.
Temuan tersebut kemudian diperkuat dengan kondisi di lokasi. Petugas menemukan sebagian lahan yang dibakar telah ditanami berbagai jenis tanaman, seperti nanas, petai dan jengkol.
Atas tindakannya tersebut, karhutla kemudian meluas hingga diperkirakan mencapai sekitar 10 ha.
Kini pelaku beserta barang bukti berupa korek api, bibit nanas dan flashdisk yang berisi rekaman video dan foto kondisi lahan di lokasi kejadian telah diamankan di Mapolsek Loa Janan.
Akibat perbuatannya, kini pelaku terancam dijerat Pasal 308 Ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 108 jo. Pasal 56 UU 39/2014 tentang Perkebunan diancam pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi pelaku kriminal ditahan polisi (Dok: Freepik)
Tenggarong - Seorang pria berinisial MDP berusia 47 tahun karena diduga melakukan pembakaran lahan hingga memicu Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kawasan Otorita Ibu Kota, RT 18, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar).
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal saat petugas menerima laporan mengenai adanya 10 hotspot atau titik panas di wilayah tersebut, Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.
“Tim Garangan Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh IPTU Dwi Handono langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan usai menerima laporan tersebut,” ujar AKP Abdillah, Senin (31/8/2026).
Saat tengah melakukan penyelidikan, polisi mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan keluar dari kawasan kebun sekitar pukul 16.00 WITA. Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut mengaku telah melakukan pembakaran lahan sekitar dua hektare (ha) pada 27 Agustus 2026 lalu sekitar pukul 08.00 WITA.
“Terduga pelaku mengaku melakukan pembakaran lahan dengan menggunakan korek api, sementara lahan yang akan dimanfaatkan sebelumnya dirintis menggunakan parang,” terangnya.
Temuan tersebut kemudian diperkuat dengan kondisi di lokasi. Petugas menemukan sebagian lahan yang dibakar telah ditanami berbagai jenis tanaman, seperti nanas, petai dan jengkol.
Atas tindakannya tersebut, karhutla kemudian meluas hingga diperkirakan mencapai sekitar 10 ha.
Kini pelaku beserta barang bukti berupa korek api, bibit nanas dan flashdisk yang berisi rekaman video dan foto kondisi lahan di lokasi kejadian telah diamankan di Mapolsek Loa Janan.
Akibat perbuatannya, kini pelaku terancam dijerat Pasal 308 Ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 108 jo. Pasal 56 UU 39/2014 tentang Perkebunan diancam pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
(Sf/Lo)