Pemberian Upah Jukir Setara UMR Dinilai Tak Efektif, Dishub: Sudah pernah kita terapkan

    Seputarfakta.com – Tria -

    Seputar Kaltim

    12 Mei 2024 01:01 WIB

    Pengaturan lalu lintas di Jalan Pulau Irian, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Didi Zulyani, menyatakan bahwa telah menerapkan sistem pembayaran juru parkir (jukir) setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang telah diberlakukan sejak tahun 2023 lalu.

    Hanya saja pembayaran upah dengan standar UMR itu dinilai kurang efektif sehingga mengalami perubahan signifikan dalam sistem pembayaran kepada para jukir.  

    Dengan evaluasi kondisi yang dinilai kurang efektif ini, Didi menyatakan bahwa pada tahun 2024 ini pihaknya memutuskan untuk mengganti sistem pembayaran menjadi insentif.

    "Tahun lalu kan upah setara UMR itu sudah kita terapkan. Mereka dapat sekitar Rp3,2 juta. Tapi sejalan dengan kondisinya yang kurang efektif, sehingga tahun ini jadi insentif saja," ungkap Didi, Jumat (10/5/2024).

    Total insentif yang diberikan pada tahun ini mencapai sekitar Rp400 ribu, khusus bagi para jukir yang telah menggunakan sistem e-parking. Meskipun demikian, untuk memastikan kesejahteraan mereka, pendapatan dari parkir akan dikembalikan kepada para Jukir dalam bentuk upah pungut.

    "Kalau untuk hasilnya tetap dikembalikan menjadi upah pungut, jadi hasilnya berupa upah pungut saja dari hasil parkir. Dari hasil parkir itu nanti ada persentase upah pungut untuk mereka," jelas Didi.

    Saat ini, terdapat sekitar 20 Jukir yang menjadi binaan Dinas Perhubungan Samarinda. Namun, karena beberapa di antaranya dinilai kurang efektif, hanya sebagian kecil yang tetap aktif, Didi menyatakan upaya terus dilakukan untuk memberdayakan jumlah jukir yang ada.

    "Karena tahun lalu tidak begitu efektif, makanya gaji UMR dihentikan saja diganti insentif, karena tidak jalan sistem e-parking mereka," tambahnya.

    Perubahan ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi peningkatan efektivitas dan kesejahteraan para jukir, serta mendorong penggunaan sistem e-parking sebagai langkah menuju modernisasi dalam pengaturan parkir di Kota Samarinda.

    “Misal gajinya tetap tapi hasilnya tidak sesuai dengan kerja kerasnya kan itu yang agak susah. Terlebih hasil pungut yang diberikan tidak sesuai,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Pemberian Upah Jukir Setara UMR Dinilai Tak Efektif, Dishub: Sudah pernah kita terapkan

    Seputarfakta.com – Tria -

    Seputar Kaltim

    12 Mei 2024 01:01 WIB

    Pengaturan lalu lintas di Jalan Pulau Irian, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Didi Zulyani, menyatakan bahwa telah menerapkan sistem pembayaran juru parkir (jukir) setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang telah diberlakukan sejak tahun 2023 lalu.

    Hanya saja pembayaran upah dengan standar UMR itu dinilai kurang efektif sehingga mengalami perubahan signifikan dalam sistem pembayaran kepada para jukir.  

    Dengan evaluasi kondisi yang dinilai kurang efektif ini, Didi menyatakan bahwa pada tahun 2024 ini pihaknya memutuskan untuk mengganti sistem pembayaran menjadi insentif.

    "Tahun lalu kan upah setara UMR itu sudah kita terapkan. Mereka dapat sekitar Rp3,2 juta. Tapi sejalan dengan kondisinya yang kurang efektif, sehingga tahun ini jadi insentif saja," ungkap Didi, Jumat (10/5/2024).

    Total insentif yang diberikan pada tahun ini mencapai sekitar Rp400 ribu, khusus bagi para jukir yang telah menggunakan sistem e-parking. Meskipun demikian, untuk memastikan kesejahteraan mereka, pendapatan dari parkir akan dikembalikan kepada para Jukir dalam bentuk upah pungut.

    "Kalau untuk hasilnya tetap dikembalikan menjadi upah pungut, jadi hasilnya berupa upah pungut saja dari hasil parkir. Dari hasil parkir itu nanti ada persentase upah pungut untuk mereka," jelas Didi.

    Saat ini, terdapat sekitar 20 Jukir yang menjadi binaan Dinas Perhubungan Samarinda. Namun, karena beberapa di antaranya dinilai kurang efektif, hanya sebagian kecil yang tetap aktif, Didi menyatakan upaya terus dilakukan untuk memberdayakan jumlah jukir yang ada.

    "Karena tahun lalu tidak begitu efektif, makanya gaji UMR dihentikan saja diganti insentif, karena tidak jalan sistem e-parking mereka," tambahnya.

    Perubahan ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi peningkatan efektivitas dan kesejahteraan para jukir, serta mendorong penggunaan sistem e-parking sebagai langkah menuju modernisasi dalam pengaturan parkir di Kota Samarinda.

    “Misal gajinya tetap tapi hasilnya tidak sesuai dengan kerja kerasnya kan itu yang agak susah. Terlebih hasil pungut yang diberikan tidak sesuai,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)