Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru.(Istimewa)
Penajam - Penyelesaian polemik soal pemberhentian 241 guru honorer di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tampaknya belum menemui titik terang, meski permasalahan ini telah sampai ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB).
Pemberhentian ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 tentang efisensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang membuat nilai APBD tidak cukup untuk mengakomodir tenaga honorer, serta sesuai dengan UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang dilakukannya perekrutan terhadap tenaga honorer.
Keputusan KemenPAN-RB dalam menyikapi permasalahan THL ini tampaknya tidak memberikan jawaban yang memuaskan atau masih mengambang, sehingga polemik ini dilempar kembali ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
“Jadi guru yang terkena PHK masih kita rumahkan sembari menunggu adanya formulasi kebijakan baru keluar,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Andi Singkerru, Senin (10/2/2025).
Dampak yang ditimbulkan dari munculnya peraturan baru ini tidak hanya membuat wilayah PPU menjadi kekurangan tenaga pengajar saja, tapi juga memicu penolakan dari ratusan THL yang enggan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.
“Saat bertemu KemenPAN-RB, permasalahan THL yang ingin diangkat menjadi P3K penuh waktu turut disampaikan. Tapi, hasilnya sama saja diserahkan ke pemerintah daerah,” ungkapnya.
Faktor utama yang membuat Pemkab PPU tidak mampu untuk mengakomodir seluruh THL menjadi P3K penuh waktu adalah minimnya nilai anggaran.
Penggunaan APBD untuk belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen. Artinya, Pemkab PPU memiliki dana sekitar Rp756 miliar dari nilai APBD 2025 yang mencapai Rp2,55 triliun.
Jika disimpulkan, maka penggunaan APBD akan melebihi batas maksimal 30 persen, kalau benar-benar mengakomodir THL se-PPU.
“Untuk saat ini kita tidak berani mengambil keputusan karena takut menyalahi kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Jadi, kita tunggu saja hingga formulasi kebijakan baru dikeluarkan,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru.(Istimewa)
Penajam - Penyelesaian polemik soal pemberhentian 241 guru honorer di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tampaknya belum menemui titik terang, meski permasalahan ini telah sampai ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB).
Pemberhentian ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 tentang efisensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang membuat nilai APBD tidak cukup untuk mengakomodir tenaga honorer, serta sesuai dengan UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang dilakukannya perekrutan terhadap tenaga honorer.
Keputusan KemenPAN-RB dalam menyikapi permasalahan THL ini tampaknya tidak memberikan jawaban yang memuaskan atau masih mengambang, sehingga polemik ini dilempar kembali ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
“Jadi guru yang terkena PHK masih kita rumahkan sembari menunggu adanya formulasi kebijakan baru keluar,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Andi Singkerru, Senin (10/2/2025).
Dampak yang ditimbulkan dari munculnya peraturan baru ini tidak hanya membuat wilayah PPU menjadi kekurangan tenaga pengajar saja, tapi juga memicu penolakan dari ratusan THL yang enggan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.
“Saat bertemu KemenPAN-RB, permasalahan THL yang ingin diangkat menjadi P3K penuh waktu turut disampaikan. Tapi, hasilnya sama saja diserahkan ke pemerintah daerah,” ungkapnya.
Faktor utama yang membuat Pemkab PPU tidak mampu untuk mengakomodir seluruh THL menjadi P3K penuh waktu adalah minimnya nilai anggaran.
Penggunaan APBD untuk belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen. Artinya, Pemkab PPU memiliki dana sekitar Rp756 miliar dari nilai APBD 2025 yang mencapai Rp2,55 triliun.
Jika disimpulkan, maka penggunaan APBD akan melebihi batas maksimal 30 persen, kalau benar-benar mengakomodir THL se-PPU.
“Untuk saat ini kita tidak berani mengambil keputusan karena takut menyalahi kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Jadi, kita tunggu saja hingga formulasi kebijakan baru dikeluarkan,” tandasnya.
(Sf/By)