Seputar Kaltim

    Pembentukan Tim Ahli Gubernur 2026 Disorot, Pengamat Nilai Terlalu Gemuk dan Beraroma Nepotisme

    Penulis:Maulana|Redaktur:Lodya A
    03 Maret 2026 pukul 21:02 WITA

    Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman, Saipul Bachtiar. (Aset milik seputarfakta.com)

    Samarinda - Keputusan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud dalam membentuk Tim Ahli Gubernur (TAG) 2026 langsung memantik sorotan tajam. 

    Struktur tim yang tertuang dalam SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/Κ. 9/2026 tersebut tidak hanya dinilai terlalu gemuk, tetapi juga memunculkan aroma nepotisme dan indikasi sekadar mengakomodasi mantan tim sukses.

    Pengamat Kebijakan Publik, Saipul Bachtiar menilai pembentukan tim ini terkesan mengabaikan peran struktur birokrasi yang sudah ada, seperti sekretaris daerah (sekda) dan jajarannya. 

    Dalam SK tersebut, Tim Ahli memiliki struktur yang sangat kompleks, mulai dari Pelindung (Gubernur dan Wakil Gubernur), Dewan Penasehat yang berisi delapan orang, hingga empat bidang spesifik.

    "Ini bukan sekadar tim, tetapi menyerupai struktur organisasi baru atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim," ujar Saipul dihubungi di Samarinda, Selasa (3/3/2026).

    Ia juga mempertanyakan relevansi jumlah personel yang dianggap terlalu membengkak. Sebagai catatan, pada Bidang Informasi dan Komunikasi Publik saja terdapat 20 orang anggota yang direkrut.

    Salah satu poin krusial yang memicu atensi publik adalah munculnya nama-nama yang memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala daerah, serta jajaran mantan tim pemenangan Pilgub 2024. Dalam lampiran II SK tersebut, posisi Wakil Ketua I dijabat oleh Hijrah Mas'ud.

    Saipul menegaskan, meskipun secara normatif mungkin tidak ada aturan tertulis yang dilanggar, praktik ini jelas mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan semangat reformasi 1998 yang anti-nepotisme.

    "Relevansinya apa merekrut saudara dalam tim ahli? Kalau hanya untuk memberi masukan, bisa secara informal. Begitu masuk ke ruang publik dan menggunakan anggaran negara (APBD), publik berhak mempertanyakan akuntabilitasnya," tegasnya.

    Berdasarkan diktum KELIMA dalam SK tersebut, segala biaya yang dikeluarkan untuk operasional tim ini dibebankan pada APBD melalui DPA Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2026. Tim ini juga diberikan honorarium setiap bulan yang besarannya tercantum dalam lampiran terpisah.

    Namun Saipul menyayangkan tidak adanya transparansi angka nominal honorarium dalam naskah keputusan yang beredar. 

    Ia mendesak agar asas efektivitas dan efisiensi dikedepankan, mengingat anggaran yang digunakan murni uang rakyat untuk pelayanan publik, bukan untuk membiayai tim yang dinilai tumpang tindih fungsinya.

    Secara waktu pembentukan tim yang berlaku sejak 2 Januari-31 Desember 2026 ini juga dinilai sudah terlambat jika masih berlindung di balik dalih tim transisi. 

    Fenomena mengakomodasi tim sukses ke dalam lembaga resmi pemerintahan ini disebut Saipul sebagai pertanda kemunduran praktik reformasi.

    "Gubernur perlu banyak mempelajari konsep good governance, terutama aspek akuntabilitas dan visi, agar kebijakan yang diambil tidak sekadar menjadi ajang bagi-bagi jabatan bagi orang terdekat," tutup Saipul.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Pembentukan Tim Ahli Gubernur 2026 Disorot, Pengamat Nilai Terlalu Gemuk dan Beraroma Nepotisme

    Penulis:Maulana|Redaktur:Lodya A
    03 Maret 2026 pukul 21:02 WITA

    Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman, Saipul Bachtiar. (Aset milik seputarfakta.com)

    Samarinda - Keputusan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud dalam membentuk Tim Ahli Gubernur (TAG) 2026 langsung memantik sorotan tajam. 

    Struktur tim yang tertuang dalam SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/Κ. 9/2026 tersebut tidak hanya dinilai terlalu gemuk, tetapi juga memunculkan aroma nepotisme dan indikasi sekadar mengakomodasi mantan tim sukses.

    Pengamat Kebijakan Publik, Saipul Bachtiar menilai pembentukan tim ini terkesan mengabaikan peran struktur birokrasi yang sudah ada, seperti sekretaris daerah (sekda) dan jajarannya. 

    Dalam SK tersebut, Tim Ahli memiliki struktur yang sangat kompleks, mulai dari Pelindung (Gubernur dan Wakil Gubernur), Dewan Penasehat yang berisi delapan orang, hingga empat bidang spesifik.

    "Ini bukan sekadar tim, tetapi menyerupai struktur organisasi baru atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim," ujar Saipul dihubungi di Samarinda, Selasa (3/3/2026).

    Ia juga mempertanyakan relevansi jumlah personel yang dianggap terlalu membengkak. Sebagai catatan, pada Bidang Informasi dan Komunikasi Publik saja terdapat 20 orang anggota yang direkrut.

    Salah satu poin krusial yang memicu atensi publik adalah munculnya nama-nama yang memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala daerah, serta jajaran mantan tim pemenangan Pilgub 2024. Dalam lampiran II SK tersebut, posisi Wakil Ketua I dijabat oleh Hijrah Mas'ud.

    Saipul menegaskan, meskipun secara normatif mungkin tidak ada aturan tertulis yang dilanggar, praktik ini jelas mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan semangat reformasi 1998 yang anti-nepotisme.

    "Relevansinya apa merekrut saudara dalam tim ahli? Kalau hanya untuk memberi masukan, bisa secara informal. Begitu masuk ke ruang publik dan menggunakan anggaran negara (APBD), publik berhak mempertanyakan akuntabilitasnya," tegasnya.

    Berdasarkan diktum KELIMA dalam SK tersebut, segala biaya yang dikeluarkan untuk operasional tim ini dibebankan pada APBD melalui DPA Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2026. Tim ini juga diberikan honorarium setiap bulan yang besarannya tercantum dalam lampiran terpisah.

    Namun Saipul menyayangkan tidak adanya transparansi angka nominal honorarium dalam naskah keputusan yang beredar. 

    Ia mendesak agar asas efektivitas dan efisiensi dikedepankan, mengingat anggaran yang digunakan murni uang rakyat untuk pelayanan publik, bukan untuk membiayai tim yang dinilai tumpang tindih fungsinya.

    Secara waktu pembentukan tim yang berlaku sejak 2 Januari-31 Desember 2026 ini juga dinilai sudah terlambat jika masih berlindung di balik dalih tim transisi. 

    Fenomena mengakomodasi tim sukses ke dalam lembaga resmi pemerintahan ini disebut Saipul sebagai pertanda kemunduran praktik reformasi.

    "Gubernur perlu banyak mempelajari konsep good governance, terutama aspek akuntabilitas dan visi, agar kebijakan yang diambil tidak sekadar menjadi ajang bagi-bagi jabatan bagi orang terdekat," tutup Saipul.

    (Sf/Lo)