Cari disini...
Seputar Kaltim
Diskusi Pemkab Berau terkait percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih. (Foto:Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Pembentukan koperasi merah putih terus gencar dilakukan untuk 100 kampung dan 10 kelurahan di Kabupaten Berau.
Tujuan pembentukan koperasi ini untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa melalui pengelolaan koperasi berbasis kebutuhan lokal.
Kabid Koperasi dan UMKM Diskoperindag Berau, Hidayat Sorang mengatakan berdasarkan data hingga Minggu (25/5/2025) kemarin, kampung yang sudah melaksanakan musyawarah desa (Musdes) sebanyak 37 kampung di Berau.
"Tersisa 63 kampung dan 10 kelurahan yang belum melaksanakan Musdes, di mana jadwal harus tuntas, yakni pada 28 Mei 2025," kata Hidayat.
Ia mengatakan karena deadline sudah dekat, sehinggaa dalam satu hari kemungkinan ada sekitar 24 sampai 28 kelurahan dan kampung yang akan melaksanakan musdes.
"Untuk koperasi yang diusulkan menjadi koperasi merah putih sementara ini baru semua. Sedangkan kalau koperasi yang sudah ada, bisa berubah status menjadi merah putih, jika sudah melalui musdes dan disepakati," ujarnya.
Hidayat menjelaskan pembentukan koperasi merah putih masih berpedoman pada aturan Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, di mana koperasi bisa dibentuk dengan minimal 20 anggota.
"Jadi untuk koperasi merah putih itu kan tujuannya sepenuhnya untuk masyarakat, jadi saat berjalan nanti anggotanya sampai ratusan pun boleh," tungkasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Tentram Rahayu menegaskan semua koperasi wajib memiliki akta notaris atau badan hukum paling lambat 12 Juli 2025.
Ia berharap koperasi ini tidak hanya menjadi wadah simpan pinjam, tetapi juga pusat distribusi sembako dan LPG.
"Koperasi akan terus didampingi hingga mampu beroperasi mandiri," ujar Tentram.
Tentram berharap pembentukan koperasi ini mampu menciptakan pusat-pusat ekonomi baru yang memperkuat daya saing desa melalui koperasi merah putih ini.
Diketahui, program tersebut merupakan bagian dari Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia.
Total ada 1.038 desa di Kaltim yang akan melakukan musdes sebagai bagian dari langkah strategis pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Diskusi Pemkab Berau terkait percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih. (Foto:Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Pembentukan koperasi merah putih terus gencar dilakukan untuk 100 kampung dan 10 kelurahan di Kabupaten Berau.
Tujuan pembentukan koperasi ini untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa melalui pengelolaan koperasi berbasis kebutuhan lokal.
Kabid Koperasi dan UMKM Diskoperindag Berau, Hidayat Sorang mengatakan berdasarkan data hingga Minggu (25/5/2025) kemarin, kampung yang sudah melaksanakan musyawarah desa (Musdes) sebanyak 37 kampung di Berau.
"Tersisa 63 kampung dan 10 kelurahan yang belum melaksanakan Musdes, di mana jadwal harus tuntas, yakni pada 28 Mei 2025," kata Hidayat.
Ia mengatakan karena deadline sudah dekat, sehinggaa dalam satu hari kemungkinan ada sekitar 24 sampai 28 kelurahan dan kampung yang akan melaksanakan musdes.
"Untuk koperasi yang diusulkan menjadi koperasi merah putih sementara ini baru semua. Sedangkan kalau koperasi yang sudah ada, bisa berubah status menjadi merah putih, jika sudah melalui musdes dan disepakati," ujarnya.
Hidayat menjelaskan pembentukan koperasi merah putih masih berpedoman pada aturan Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, di mana koperasi bisa dibentuk dengan minimal 20 anggota.
"Jadi untuk koperasi merah putih itu kan tujuannya sepenuhnya untuk masyarakat, jadi saat berjalan nanti anggotanya sampai ratusan pun boleh," tungkasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Tentram Rahayu menegaskan semua koperasi wajib memiliki akta notaris atau badan hukum paling lambat 12 Juli 2025.
Ia berharap koperasi ini tidak hanya menjadi wadah simpan pinjam, tetapi juga pusat distribusi sembako dan LPG.
"Koperasi akan terus didampingi hingga mampu beroperasi mandiri," ujar Tentram.
Tentram berharap pembentukan koperasi ini mampu menciptakan pusat-pusat ekonomi baru yang memperkuat daya saing desa melalui koperasi merah putih ini.
Diketahui, program tersebut merupakan bagian dari Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia.
Total ada 1.038 desa di Kaltim yang akan melakukan musdes sebagai bagian dari langkah strategis pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
(Sf/By)