Seputar Kaltim

    Pembentukan Berau Pesisir Selatan Sebagai DOB Tunggu Kebijakan Pusat

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    20 Februari 2025 pukul 18:34 WITA

    Akmal Malik, Dirjen Otonomi Daerah Kemdagri dan juga mantan Pj Gubernur Kaltim 2023-2025. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri (Kemendagri) yang juga mantan Pejabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) 2023-2025 Akmal Malik,  mendukung pembentukan Berau Pesisir Selatan (BPS) sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB). 

    Seperti diketahui, rencana pemekaran BPS bukanlah hal yang baru. Sudah sejak lama, isu ini beredar di tengah masyarakat Berau. 

    "Pemekaran BPS sangat memungkinkan jika Presiden mencabut moratorium pemekaran DOB. Mudah-mudahan Pak Presiden membuka pintu untuk pemekaran DOB," ujar Akmal, awal Februari 2025 lalu. 

    Kendati demikian, ia menekankan bahwa keputusan pemekaran BPS menjadi otonomi baru tetaplah berada di tangan pemerintah pusat.

    "Kita harapkan lahir kebijakan baru dari Presiden Prabowo agar wacana tersebut dapat terwujud. Kalau prioritas, kita menunggu arahan dari Presiden," tukasnya.

    Pemekaran wilayah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan. Terutama bagi daerah yang memiliki potensi besar namun masih menghadapi keterbatasan dalam infrastruktur dan akses layanan dasar.

    Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Berau, M Hendratno, menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus menunggu kebijakan pemerintah pusat mengenai pencabutan moratorium pembentukan DOB.

    "Desain besar penataan daerah (Disertada) untuk pemekaran Berau Pesisir Selatan telah lama diajukan dan melalui berbagai pembahasan," ungkap Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Berau, M Hendratno.

    Ia berharap jika moratorium dicabut, BPS dapat segera diproses sebagai DOB baru. Selain itu, menurutnya, pemekaran BPS menjadi kebutuhan mengingat luasnya wilayah Berau dan perlunya peningkatan pelayanan publik di daerah tersebut. Namun, sampai saat ini pemerintah pusat masih membatasi pemekaran dengan hanya memberikan izin khusus untuk Papua.

    "Setelah moratorium diberlakukan, hanya daerah tertentu seperti Papua yang mendapat pengecualian. Jadi, kita saat ini hanya bisa menunggu keputusan dari Presiden," tandasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pembentukan Berau Pesisir Selatan Sebagai DOB Tunggu Kebijakan Pusat

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    20 Februari 2025 pukul 18:34 WITA

    Akmal Malik, Dirjen Otonomi Daerah Kemdagri dan juga mantan Pj Gubernur Kaltim 2023-2025. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri (Kemendagri) yang juga mantan Pejabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) 2023-2025 Akmal Malik,  mendukung pembentukan Berau Pesisir Selatan (BPS) sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB). 

    Seperti diketahui, rencana pemekaran BPS bukanlah hal yang baru. Sudah sejak lama, isu ini beredar di tengah masyarakat Berau. 

    "Pemekaran BPS sangat memungkinkan jika Presiden mencabut moratorium pemekaran DOB. Mudah-mudahan Pak Presiden membuka pintu untuk pemekaran DOB," ujar Akmal, awal Februari 2025 lalu. 

    Kendati demikian, ia menekankan bahwa keputusan pemekaran BPS menjadi otonomi baru tetaplah berada di tangan pemerintah pusat.

    "Kita harapkan lahir kebijakan baru dari Presiden Prabowo agar wacana tersebut dapat terwujud. Kalau prioritas, kita menunggu arahan dari Presiden," tukasnya.

    Pemekaran wilayah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan. Terutama bagi daerah yang memiliki potensi besar namun masih menghadapi keterbatasan dalam infrastruktur dan akses layanan dasar.

    Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Berau, M Hendratno, menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus menunggu kebijakan pemerintah pusat mengenai pencabutan moratorium pembentukan DOB.

    "Desain besar penataan daerah (Disertada) untuk pemekaran Berau Pesisir Selatan telah lama diajukan dan melalui berbagai pembahasan," ungkap Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Berau, M Hendratno.

    Ia berharap jika moratorium dicabut, BPS dapat segera diproses sebagai DOB baru. Selain itu, menurutnya, pemekaran BPS menjadi kebutuhan mengingat luasnya wilayah Berau dan perlunya peningkatan pelayanan publik di daerah tersebut. Namun, sampai saat ini pemerintah pusat masih membatasi pemekaran dengan hanya memberikan izin khusus untuk Papua.

    "Setelah moratorium diberlakukan, hanya daerah tertentu seperti Papua yang mendapat pengecualian. Jadi, kita saat ini hanya bisa menunggu keputusan dari Presiden," tandasnya.

    (Sf/Rs)