Cari disini...
Seputar Kaltim
LPG 3 Kg. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Distribusi LPG 3 Kg kini tidak diizinkan melalui pengecer atau warung dan hanya dilayani di pangkalan atau agen resmi.
Kebijakan ini telah dijalankan sejak 1 Februari 2025, seiring dengan upaya pemerintah dan Pertamina untuk memangkas rantai distribusi demi membuat harga LPG 3 kg seragam sesuai harga eceran tertinggi (HET) di tiap-tiap daerah.
Direktur PT MGRM, Efri Novianto mengatakan masyarakat yang hendak mendapatkan LPG 3 Kg melalui pangkalan atau agen resmi memiliki kriteria seperti rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan.
Cara mendaftar pembelian LPG 3 Kg di pangkalan, pembeli wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar penyaluran gas melon bersubsidi ini lebih tepat sasaran.
"Konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata berdasarkan nama dan alamat sesuai data diri," kata Efri Senin (3/2/2025).
Kata dia, pembeli rumah tangga dapat datang ke pangkalan dengan membawa KTP untuk dilakukan verifikasi dan melakukan transaksi LPG 3 kg dengan menggunakan MyPertamina Merchant Apps.
Jika KTP telah terdaftar, maka transaksi dapat langsung dilakukan.
"Untuk masyarakat yang KTPnya belum terdaftar jangan khawatir, mereka dapat mendaftar dengan bantuan sub penyalur/pangkalan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)," ujarnya.
Kemudian, usaha mikro, Konsumen dapat datang ke pangkalan dengan membawa KTP, foto usaha, dan nomor induk berusaha (NIB).
Usaha mikro yang tidak terdaftar dapat mengisi form pendaftaran yang terdiri atas nama pelanggan, NIK, jenis usaha, no HP dan email, alamat domisili pelanggan, alamat usaha, NIB, upload foto dokumen NIB, upload foto KTP dan foto usaha.
Sementara untuk kriteria petani dan nelayan sasaran, tidak dapat melakukan pendaftaran di pangkalan. Data konsumen berdasarkan data penerima paket konversi petani dan nelayan sasaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Efri menyarankan kepada masyarakat untuk membawa KTP saat melakukan pembelian ke pangkalan.
"Kita ingin masyarakat dipermudah dalam membeli LPG, verifikasi ini juga penting untuk memudahkan pangkalan melakukan pencatatan transaksi di sistem Subsidi LPG Pertamina," pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

LPG 3 Kg. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Distribusi LPG 3 Kg kini tidak diizinkan melalui pengecer atau warung dan hanya dilayani di pangkalan atau agen resmi.
Kebijakan ini telah dijalankan sejak 1 Februari 2025, seiring dengan upaya pemerintah dan Pertamina untuk memangkas rantai distribusi demi membuat harga LPG 3 kg seragam sesuai harga eceran tertinggi (HET) di tiap-tiap daerah.
Direktur PT MGRM, Efri Novianto mengatakan masyarakat yang hendak mendapatkan LPG 3 Kg melalui pangkalan atau agen resmi memiliki kriteria seperti rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan.
Cara mendaftar pembelian LPG 3 Kg di pangkalan, pembeli wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar penyaluran gas melon bersubsidi ini lebih tepat sasaran.
"Konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata berdasarkan nama dan alamat sesuai data diri," kata Efri Senin (3/2/2025).
Kata dia, pembeli rumah tangga dapat datang ke pangkalan dengan membawa KTP untuk dilakukan verifikasi dan melakukan transaksi LPG 3 kg dengan menggunakan MyPertamina Merchant Apps.
Jika KTP telah terdaftar, maka transaksi dapat langsung dilakukan.
"Untuk masyarakat yang KTPnya belum terdaftar jangan khawatir, mereka dapat mendaftar dengan bantuan sub penyalur/pangkalan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)," ujarnya.
Kemudian, usaha mikro, Konsumen dapat datang ke pangkalan dengan membawa KTP, foto usaha, dan nomor induk berusaha (NIB).
Usaha mikro yang tidak terdaftar dapat mengisi form pendaftaran yang terdiri atas nama pelanggan, NIK, jenis usaha, no HP dan email, alamat domisili pelanggan, alamat usaha, NIB, upload foto dokumen NIB, upload foto KTP dan foto usaha.
Sementara untuk kriteria petani dan nelayan sasaran, tidak dapat melakukan pendaftaran di pangkalan. Data konsumen berdasarkan data penerima paket konversi petani dan nelayan sasaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Efri menyarankan kepada masyarakat untuk membawa KTP saat melakukan pembelian ke pangkalan.
"Kita ingin masyarakat dipermudah dalam membeli LPG, verifikasi ini juga penting untuk memudahkan pangkalan melakukan pencatatan transaksi di sistem Subsidi LPG Pertamina," pungkasnya.
(Sf/By)