Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani.(Istimewa)
Penajam - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) mewajibkan seluruh perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang menganut agama Nasrani dan Katolik, paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Hari Natal 2024 atau tepatnya 18 Desember 2024.
Anjuran ini mengacu pada peraturan dari Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 6/2016 yang mengatur tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani mengatakan THR diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Untuk besaran nilainya, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR setara upah pekerja yang diterima setiap bulan. Tapi, ini dikhususkan bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
“Pembayaran THR bagi pekerja atau buruh, wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan,” ucap Marjani, Rabu (11/12/2024).
Kata dia, pemberian THR bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
Selain itu, THR juga sebagai bentuk penghargaan dari perusahaan kepada karyawannya yang telah bekerja keras dengan semaksimal mungkin.
“Kami harap seluruh perusahaan yang beroperasi di PPU dapat mematuhi peraturan itu, karena ini merupakan upaya untuk mensejahterakan para pekerja,” tandasnya.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani.(Istimewa)
Penajam - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) mewajibkan seluruh perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang menganut agama Nasrani dan Katolik, paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Hari Natal 2024 atau tepatnya 18 Desember 2024.
Anjuran ini mengacu pada peraturan dari Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 6/2016 yang mengatur tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani mengatakan THR diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Untuk besaran nilainya, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR setara upah pekerja yang diterima setiap bulan. Tapi, ini dikhususkan bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
“Pembayaran THR bagi pekerja atau buruh, wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan,” ucap Marjani, Rabu (11/12/2024).
Kata dia, pemberian THR bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
Selain itu, THR juga sebagai bentuk penghargaan dari perusahaan kepada karyawannya yang telah bekerja keras dengan semaksimal mungkin.
“Kami harap seluruh perusahaan yang beroperasi di PPU dapat mematuhi peraturan itu, karena ini merupakan upaya untuk mensejahterakan para pekerja,” tandasnya.
(Sf/By)