Cari disini...
Seputar Kaltim
DPRD Kukar melaksanakan RDP membahas pembayaran yang belum tersalurkan kepada kontraktor. (Foto: Aan/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Kontraktor, Pemerintah Daerah, serta perwakilan perbankan membahas keterlambatan pembayaran pekerjaan penyedia jasa Tahun Anggaran (TA) 2025.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menyampaikan pemahaman atas dampak serius yang dirasakan kontraktor akibat belum terbayarkan pekerjaan yang telah selesai 100 persen.
Keterlambatan pembayaran dipengaruhi oleh tidak tercapainya target pendapatan daerah serta adanya pemotongan dan keterlambatan transfer dana dari pemerintah pusat dan provinsi.
Pemerintah daerah (pemda) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar menjelaskan kondisi kas daerah saat belum memungkinkan dilakukan pembayaran, sehingga seluruh tagihan yang sah akan dicatat sebagai utang pemda dan diproses sesuai mekanisme akuntansi serta audit.
Penyedia jasa juga diminta melengkapi dokumen administrasi untuk dilakukan review oleh Inspektorat. Forum Kontraktor menegaskan harapan adanya kepastian solusi dan waktu pembayaran, serta meminta agar utang kontraktor menjadi prioritas utama dalam APBD TA 2026 mendatang tanpa pembebanan bunga kepada penyedia jasa.
DPRD mendorong pemda agar pembayaran utang kontraktor menjadi prioritas sebelum pelaksanaan kegiatan baru di 2026, serta memperkuat perencanaan dan mitigasi risiko fiskal agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kita berharap RDP ini dapat menjadi langkah awal penyelesaian yang transparan dan berkeadilan demi menjaga keberlangsungan pembangunan daerah dan dunia usaha di Kukar,” harap Yani.
Yani menegaskan RDP ini akan dilanjutkan pada 5 Januari 2026 mendatang dan diharapkan kehadiran Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) serta pejabat lainnya yang berkaitan dengan keuangan daerah.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

DPRD Kukar melaksanakan RDP membahas pembayaran yang belum tersalurkan kepada kontraktor. (Foto: Aan/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Kontraktor, Pemerintah Daerah, serta perwakilan perbankan membahas keterlambatan pembayaran pekerjaan penyedia jasa Tahun Anggaran (TA) 2025.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menyampaikan pemahaman atas dampak serius yang dirasakan kontraktor akibat belum terbayarkan pekerjaan yang telah selesai 100 persen.
Keterlambatan pembayaran dipengaruhi oleh tidak tercapainya target pendapatan daerah serta adanya pemotongan dan keterlambatan transfer dana dari pemerintah pusat dan provinsi.
Pemerintah daerah (pemda) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar menjelaskan kondisi kas daerah saat belum memungkinkan dilakukan pembayaran, sehingga seluruh tagihan yang sah akan dicatat sebagai utang pemda dan diproses sesuai mekanisme akuntansi serta audit.
Penyedia jasa juga diminta melengkapi dokumen administrasi untuk dilakukan review oleh Inspektorat. Forum Kontraktor menegaskan harapan adanya kepastian solusi dan waktu pembayaran, serta meminta agar utang kontraktor menjadi prioritas utama dalam APBD TA 2026 mendatang tanpa pembebanan bunga kepada penyedia jasa.
DPRD mendorong pemda agar pembayaran utang kontraktor menjadi prioritas sebelum pelaksanaan kegiatan baru di 2026, serta memperkuat perencanaan dan mitigasi risiko fiskal agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kita berharap RDP ini dapat menjadi langkah awal penyelesaian yang transparan dan berkeadilan demi menjaga keberlangsungan pembangunan daerah dan dunia usaha di Kukar,” harap Yani.
Yani menegaskan RDP ini akan dilanjutkan pada 5 Januari 2026 mendatang dan diharapkan kehadiran Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) serta pejabat lainnya yang berkaitan dengan keuangan daerah.
(Sf/Lo)