Pembangunan Tower Telekomunikasi di Graha Indah Ditolak Warga

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    19 Januari 2024 10:27 WIB

    Pembangunan tower telekomunikasi di Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara yang dikeluhkan warga dan dinilai melanggar. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Pembangunan tower telekomunikasi oleh PT TBG di kawasan Jalan Kesatriaan, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara mendapat protes dan penolakan dari beberapa warga sekitar.

    Salah satu warga yang menolak adalah Syakhrudin. Ia menilai pembangunan tower tersebut melanggar prosedur.

    Menurutnya, pembangunan tower yang tingginya 52 meter seharusnya memiliki jarak minimal 52 meter dari rumah warga, tapi kenyataannya hanya 30 meter.

    "Jadi sudah jelas ini tidak sesuai dengan aturan yang ada," ucap Syakhrudin saat ditemui di rumahnya, Kamis (18/1/2024).

    Sejauh ini, ia dan dua warga lainnya yang terkena dampak pun juga tidak pernah diberi tahu maupun dilibatkan dengan rencana pembangunan tower tersebut.

    "Ketika tower tersebut tetap beroperasi, maka akan ada tiga dampak yang dialami warga, mulai dari aspek keselamatan, keamanan dan ekonomi," imbuhnya.

    Sementara berdasarkan Perda Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penataan Menara Telekomunikasi, jarak antara tower telekomunikasi dengan bangunan lain harus minimal 1,5 kali ketinggian tower. 

    Kemudian Perda Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penataan Menara Telekomunikasi, jarak antara tower telekomunikasi dengan pemukiman harus minimal 100 meter.

    Sedangkan jarak antara tower telekomunikasi dengan fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah dan taman kota harus minimal 200 meter.

    Dirinya mengaku meragukan legalitas pembangunan tower tersebut, hanya saja sudah ada 10 warga yang memberikan persetujuan.

    "Warga yang bertanda tangan persetujuan itu bukanlah warga yang terdampak langsung dengan tower itu. Jarak tinggal atau rumahnya jauh dari tower," ujarnya.

    Dikatakannya, untuk kawasan Graha Indah ini hanya ada enam orang penghuni. Tetapi rumah mereka paling dekat 85 meter dari tower, selebihnya tidak ada rumah.

    Selain itu, Syakhrudin juga menyoroti mekanisme perizinan yang kurang transparan dan merasa kecolongan karena tidak ada sosialisasi, tower itu tiba-tiba sudah beroperasi sejak awal 2023.

    Ia mengaku telah melaporkan masalah ini ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan.

    Selain itu, ia juga mengajukan pengaduan ke Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota (DPPR) Balikpapan dan meminta agar operasional tower tersebut dihentikan dan dibongkar.

    Sebab, dia dan dua warga lainnya yang rumahnya dekat dengan tower tersebut merasa dirugikan. "Kalau ada satu orang saja yang menolak, seharusnya tower ini tidak boleh dibangun," keluhnya.
     
    Kepala DPMPTSP Balikpapan, Hasbullah Helmi mengaku keluhan warga atas pembangunan tower tersebut sudah ditangani oleh DPPR Balikpapan. 

    Helmi berpendapat jika pembangunan tower itu sudah mengantongi izin, maka semestinya sudah tak ada lagi keluhan. 
    "Kalau sudah ada izinnya, maka Insya Allah tidak ada keluhan dari warga," tambahnya. 

    Sementara Kepala DPPR Balikpapan Neny Dwi Winahyu melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Budi Setya mengatakan sudah melakukan mediasi antara warga dan perusahaan yang membangun tower tersebut.

    "Dalam berita acara mediasi, kami minta pihak tower untuk segera mengurus izin operasinya," terang Budi.

    Namun sampai saat ini, pemilik tower belum menyelesaikan perizinannya. Bahkan, tower tersebut masih melakukan aktivitas yang mengganggu warga sekitar.

    Budi mengaku sudah memberikan teguran kepada pemilik tower, tetapi mereka membantah bahwa aktivitas tersebut adalah operasional, melainkan pemeliharaan. 

    "Kami minta mereka mengirimkan surat resmi tentang aktivitas pemeliharaan itu. Kami juga terus memantau proses perizinannya. Ada beberapa yang sudah mereka urus, tapi belum semua," ungkapnya.

    Budi juga menyarankan warga yang merasa dirugikan untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Ia berharap masalah ini bisa segera diselesaikan dengan baik. "Kalau warga merasa haknya dilanggar, silakan ajukan gugatan ke pengadilan. Kami harap pihak tower bisa segera menyelesaikan izinnya, sehingga tidak mengganggu warga," pungkasnya.

    (Sf/By)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Pembangunan Tower Telekomunikasi di Graha Indah Ditolak Warga

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    19 Januari 2024 10:27 WIB

    Pembangunan tower telekomunikasi di Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara yang dikeluhkan warga dan dinilai melanggar. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Pembangunan tower telekomunikasi oleh PT TBG di kawasan Jalan Kesatriaan, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara mendapat protes dan penolakan dari beberapa warga sekitar.

    Salah satu warga yang menolak adalah Syakhrudin. Ia menilai pembangunan tower tersebut melanggar prosedur.

    Menurutnya, pembangunan tower yang tingginya 52 meter seharusnya memiliki jarak minimal 52 meter dari rumah warga, tapi kenyataannya hanya 30 meter.

    "Jadi sudah jelas ini tidak sesuai dengan aturan yang ada," ucap Syakhrudin saat ditemui di rumahnya, Kamis (18/1/2024).

    Sejauh ini, ia dan dua warga lainnya yang terkena dampak pun juga tidak pernah diberi tahu maupun dilibatkan dengan rencana pembangunan tower tersebut.

    "Ketika tower tersebut tetap beroperasi, maka akan ada tiga dampak yang dialami warga, mulai dari aspek keselamatan, keamanan dan ekonomi," imbuhnya.

    Sementara berdasarkan Perda Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penataan Menara Telekomunikasi, jarak antara tower telekomunikasi dengan bangunan lain harus minimal 1,5 kali ketinggian tower. 

    Kemudian Perda Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penataan Menara Telekomunikasi, jarak antara tower telekomunikasi dengan pemukiman harus minimal 100 meter.

    Sedangkan jarak antara tower telekomunikasi dengan fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah dan taman kota harus minimal 200 meter.

    Dirinya mengaku meragukan legalitas pembangunan tower tersebut, hanya saja sudah ada 10 warga yang memberikan persetujuan.

    "Warga yang bertanda tangan persetujuan itu bukanlah warga yang terdampak langsung dengan tower itu. Jarak tinggal atau rumahnya jauh dari tower," ujarnya.

    Dikatakannya, untuk kawasan Graha Indah ini hanya ada enam orang penghuni. Tetapi rumah mereka paling dekat 85 meter dari tower, selebihnya tidak ada rumah.

    Selain itu, Syakhrudin juga menyoroti mekanisme perizinan yang kurang transparan dan merasa kecolongan karena tidak ada sosialisasi, tower itu tiba-tiba sudah beroperasi sejak awal 2023.

    Ia mengaku telah melaporkan masalah ini ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan.

    Selain itu, ia juga mengajukan pengaduan ke Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota (DPPR) Balikpapan dan meminta agar operasional tower tersebut dihentikan dan dibongkar.

    Sebab, dia dan dua warga lainnya yang rumahnya dekat dengan tower tersebut merasa dirugikan. "Kalau ada satu orang saja yang menolak, seharusnya tower ini tidak boleh dibangun," keluhnya.
     
    Kepala DPMPTSP Balikpapan, Hasbullah Helmi mengaku keluhan warga atas pembangunan tower tersebut sudah ditangani oleh DPPR Balikpapan. 

    Helmi berpendapat jika pembangunan tower itu sudah mengantongi izin, maka semestinya sudah tak ada lagi keluhan. 
    "Kalau sudah ada izinnya, maka Insya Allah tidak ada keluhan dari warga," tambahnya. 

    Sementara Kepala DPPR Balikpapan Neny Dwi Winahyu melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Budi Setya mengatakan sudah melakukan mediasi antara warga dan perusahaan yang membangun tower tersebut.

    "Dalam berita acara mediasi, kami minta pihak tower untuk segera mengurus izin operasinya," terang Budi.

    Namun sampai saat ini, pemilik tower belum menyelesaikan perizinannya. Bahkan, tower tersebut masih melakukan aktivitas yang mengganggu warga sekitar.

    Budi mengaku sudah memberikan teguran kepada pemilik tower, tetapi mereka membantah bahwa aktivitas tersebut adalah operasional, melainkan pemeliharaan. 

    "Kami minta mereka mengirimkan surat resmi tentang aktivitas pemeliharaan itu. Kami juga terus memantau proses perizinannya. Ada beberapa yang sudah mereka urus, tapi belum semua," ungkapnya.

    Budi juga menyarankan warga yang merasa dirugikan untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Ia berharap masalah ini bisa segera diselesaikan dengan baik. "Kalau warga merasa haknya dilanggar, silakan ajukan gugatan ke pengadilan. Kami harap pihak tower bisa segera menyelesaikan izinnya, sehingga tidak mengganggu warga," pungkasnya.

    (Sf/By)