Cari disini...
Seputarfakta.com - Tria -
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, Asli Nuryadin. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Pembangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 50 di Samarinda menghadapi kendala serius terkait status kepemilikan lahan. Di mana lahan seluas 1 hektare yang direncanakan menjadi lokasi sekolah tersebut diklaim sebagai milik pihak lain.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda, Asli Nuryadin, mengungkapkan bahwa masalah ini harus segera diselesaikan, mengingat rencana pembangunan sekolah sudah dimulai tahun ini.
"Kami terkejut ketika akan memulai pembangunan, tiba-tiba ada pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah," ungkap Asli, Selasa (14/5/2024).
Meski demikian, Asli yakin bahwa lahan tersebut sepenuhnya milik pemerintah, yang telah dialokasikan untuk pembangunan sekolah.
"Kami telah memiliki surat kepemilikan sejak 24 tahun yang lalu. Saya ingat betul bagaimana pembelian tanah itu terjadi ketika saya masih di provinsi. Tokoh masyarakat pun mengetahui bahwa tanah tersebut sejak awal diperuntukkan untuk sekolah," jelasnya.
Lebih lanjut, Asli menjelaskan bahwa klaim pihak lain tidak mencakup keseluruhan lahan, sehingga pembangunan SMP 50 tetap dapat dilaksanakan meski dengan beberapa keterbatasan. Mungkin seperti halaman sekolah yang akan menjadi lebih terbatas.
"Kami akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Kami yakin surat kepemilikan yang kami pegang cukup kuat," tambahnya.
Meski demikian, Asli menekankan pentingnya penyelesaian yang adil dan sesuai prosedur, demi kepentingan sosial dan pendidikan anak-anak di Samarinda.
"Ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk masyarakat dan anak-anak kita," tutupnya.
Asli juga menyatakan tidak keberatan untuk melalui berbagai prosedur penyelesaian masalah lahan ini. Ia optimis SMP 50 yang terbangun nantinya akan menjadi salah satu sekolah terbaik di Samarinda, setelah SMP 16, dengan desain bangunan dua lantai.
"Kami yakin surat yang kami pegang selama 24 tahun ini kuat. Tidak ada klaim yang dapat menggoyahkan kepemilikan kami," tegasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Tria -
Seputar Kaltim

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, Asli Nuryadin. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Pembangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 50 di Samarinda menghadapi kendala serius terkait status kepemilikan lahan. Di mana lahan seluas 1 hektare yang direncanakan menjadi lokasi sekolah tersebut diklaim sebagai milik pihak lain.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda, Asli Nuryadin, mengungkapkan bahwa masalah ini harus segera diselesaikan, mengingat rencana pembangunan sekolah sudah dimulai tahun ini.
"Kami terkejut ketika akan memulai pembangunan, tiba-tiba ada pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah," ungkap Asli, Selasa (14/5/2024).
Meski demikian, Asli yakin bahwa lahan tersebut sepenuhnya milik pemerintah, yang telah dialokasikan untuk pembangunan sekolah.
"Kami telah memiliki surat kepemilikan sejak 24 tahun yang lalu. Saya ingat betul bagaimana pembelian tanah itu terjadi ketika saya masih di provinsi. Tokoh masyarakat pun mengetahui bahwa tanah tersebut sejak awal diperuntukkan untuk sekolah," jelasnya.
Lebih lanjut, Asli menjelaskan bahwa klaim pihak lain tidak mencakup keseluruhan lahan, sehingga pembangunan SMP 50 tetap dapat dilaksanakan meski dengan beberapa keterbatasan. Mungkin seperti halaman sekolah yang akan menjadi lebih terbatas.
"Kami akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Kami yakin surat kepemilikan yang kami pegang cukup kuat," tambahnya.
Meski demikian, Asli menekankan pentingnya penyelesaian yang adil dan sesuai prosedur, demi kepentingan sosial dan pendidikan anak-anak di Samarinda.
"Ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk masyarakat dan anak-anak kita," tutupnya.
Asli juga menyatakan tidak keberatan untuk melalui berbagai prosedur penyelesaian masalah lahan ini. Ia optimis SMP 50 yang terbangun nantinya akan menjadi salah satu sekolah terbaik di Samarinda, setelah SMP 16, dengan desain bangunan dua lantai.
"Kami yakin surat yang kami pegang selama 24 tahun ini kuat. Tidak ada klaim yang dapat menggoyahkan kepemilikan kami," tegasnya.
(Sf/Rs)