Pembangunan Jembatan Seniur 2 Lolo Terhambat Sengketa Lahan, DPRD Paser Desak BPN Cabut Sertifikat

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    21 April 2026 03:54 WIB

    Kegiatan RDP DPRD Paser bersama ATR/BPN membahas hambatan pembangunan Jembatan Seniur 2 di Lolo (Foto: Sekretariat DPRD Paser)

    Tana Paser - Pembangunan Jembatan Seniur 2 yang berlokasi di Desa Lolo hingga kini tidak dapat dilanjutkan akibat adanya sengketa lahan.

    Kendala utama dari pengerjaan jembatan tersebut yaitu adanya kepemilikan lahan yang memiliki sertifikat atas nama warga meskipun sebagian lahan berada di bantaran sungai.

    Wakil Ketua DPRD Paser, Hendrawan Putra menjelaskan terhambatnya pembangunan Jembatan Seniur 2 tersebut berpotensi menyebabkan anggaran tidak terserap secara optimal.

    Dana yang telah dialokasikan sebesar Rp7 miliar untuk pengerjaan jembatan tersebut terancam mengalami Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) jika persoalan itu terus berlanjut.

    "Ini perlu menjadi perhatian bersama. Karena anggaran yang telah disiapkan beresiko SiLPA apabila persoalan terus berlanjut," kata Hendrawan Putra, Selasa (21/4/2026).

    Di lain sisi, anggota komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Acong Asfiyek menyebut pihak ATR/BPN dalam hal ini harus mengambil langkah hukum yang tegas termasuk pencabutan sertifikat apabila terbukti adanya cacat administrasi.

    "Keterlambatan pengerjaan jembatan ini memberikan dampak negatif kepada masyarakat. Jika memang salah penerbitan sertifikat dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum maka segera cabut," tegas Acong Asfiyek.

    Kepala ATR/BPN Kabupaten Paser, Hariyoko menjelaskan pihaknya telah melakukan langkah-langkah tahapan pembatalan sertifikat sesuai dengan prosedur. Namun demikian pihaknya membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dari berbagai pihak, baik pelapor ataupun pemegang sertifikat.

    "Ada beberapa tahapan termasuk gelar perkara, peninjauan lapangan, pemetaan pondasi bangunan hingga upaya mempertemukan berbagai pihak," ucapnya.

    Pihaknya juga telah mengupayakan alternatif percepatan dengan cara menawarkan opsi pelepasan hak secara sukarela kepada pemegang sertifikat namun hingga kini belum mendapatkan persetujuan.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Pembangunan Jembatan Seniur 2 Lolo Terhambat Sengketa Lahan, DPRD Paser Desak BPN Cabut Sertifikat

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    21 April 2026 03:54 WIB

    Kegiatan RDP DPRD Paser bersama ATR/BPN membahas hambatan pembangunan Jembatan Seniur 2 di Lolo (Foto: Sekretariat DPRD Paser)

    Tana Paser - Pembangunan Jembatan Seniur 2 yang berlokasi di Desa Lolo hingga kini tidak dapat dilanjutkan akibat adanya sengketa lahan.

    Kendala utama dari pengerjaan jembatan tersebut yaitu adanya kepemilikan lahan yang memiliki sertifikat atas nama warga meskipun sebagian lahan berada di bantaran sungai.

    Wakil Ketua DPRD Paser, Hendrawan Putra menjelaskan terhambatnya pembangunan Jembatan Seniur 2 tersebut berpotensi menyebabkan anggaran tidak terserap secara optimal.

    Dana yang telah dialokasikan sebesar Rp7 miliar untuk pengerjaan jembatan tersebut terancam mengalami Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) jika persoalan itu terus berlanjut.

    "Ini perlu menjadi perhatian bersama. Karena anggaran yang telah disiapkan beresiko SiLPA apabila persoalan terus berlanjut," kata Hendrawan Putra, Selasa (21/4/2026).

    Di lain sisi, anggota komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Acong Asfiyek menyebut pihak ATR/BPN dalam hal ini harus mengambil langkah hukum yang tegas termasuk pencabutan sertifikat apabila terbukti adanya cacat administrasi.

    "Keterlambatan pengerjaan jembatan ini memberikan dampak negatif kepada masyarakat. Jika memang salah penerbitan sertifikat dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum maka segera cabut," tegas Acong Asfiyek.

    Kepala ATR/BPN Kabupaten Paser, Hariyoko menjelaskan pihaknya telah melakukan langkah-langkah tahapan pembatalan sertifikat sesuai dengan prosedur. Namun demikian pihaknya membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dari berbagai pihak, baik pelapor ataupun pemegang sertifikat.

    "Ada beberapa tahapan termasuk gelar perkara, peninjauan lapangan, pemetaan pondasi bangunan hingga upaya mempertemukan berbagai pihak," ucapnya.

    Pihaknya juga telah mengupayakan alternatif percepatan dengan cara menawarkan opsi pelepasan hak secara sukarela kepada pemegang sertifikat namun hingga kini belum mendapatkan persetujuan.

    (Sf/Rs)