Seputar Kaltim

    Pembangunan Hunian bagi Korban Kebakaran Jalan Milono Belum Bisa Dipastikan

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:RUSDIANTO
    13 Februari 2025 pukul 10:43 WITA

    Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Kabupaten Berau, M Hendratno. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Pembangunan hunian baru bagi korban kebakaran di kawasan pinggir sungai Jalan Milono, Kabupaten Berau, masih belum jelas. Warga yang terdampak belum mendapatkan informasi pasti dari pemerintah mengenai status hunian mereka.

    Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Kabupaten Berau, M Hendratno, menyampaikan tidak ada larangan mutlak untuk membangun di kawasan tersebut, asalkan seluruh aturan dipenuhi.  

    "Ini bukan soal korban atau tidak, tetapi tentang pembangunan. Jika seseorang ingin membangun, harus memenuhi lima aspek aturan terlebih dahulu," terangnya.

    Ia pun menjelaskan lima aspek tersebut adalah aturan pertanahan terkait hak milik, aturan sempadan jalan, sempadan sungai, ruang terbuka hijau, dan aturan tentang permukiman warga.

    "Jika kondisi di sana terus dibiarkan seperti sekarang, bisa menimbulkan bahaya terhadap sungai, seperti pencemaran. Kita ingin mencegah hal tersebut," tungkasnya. 

    Hendratno mengatakan meskipun ada peluang bagi korban kebakaran untuk bertahan dan membangun kembali rumah di lokasi yang sama, ia menekankan bahwa wilayah sungai harus terbebas dari polusi dan pencemaran. Oleh karena itu, opsi relokasi tetap menjadi pertimbangan pemerintah.

    Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Berau, John Palapa, menyatakan bahwa Jalan Milono merupakan kawasan sempadan sungai. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Pasal 57 Ayat 5, kawasan tersebut seharusnya bebas dari permukiman warga.  

    "Sempadan sungai sudah diatur dalam Perda RTRW. Ada kegiatan yang diperbolehkan di sana, seperti pengendalian terhadap aktivitas yang sudah ada agar tidak berkembang lebih jauh," kata Kepala BPN Berau, John Palapa.

    Perda tersebut juga melarang pembuangan limbah ke sungai dan menetapkan pemanfaatan ruang untuk sarana pendukung transportasi, budidaya perikanan air tawar atau payau, pertanian, serta pariwisata dengan tetap menjaga kawasan dari abrasi.  

    "Wilayah sempadan sungai juga diperbolehkan untuk dijadikan ruang terbuka hijau serta tempat pendirian sarana pengelolaan dan konservasi tubuh air," ujarnya.

    Ia pun mengatakan status kepemilikan tanah warga di Jalan Milono masih terkait dengan konsep P4T, yakni pemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah.  

    "Masyarakat bisa memiliki sertifikat lahan di wilayah itu, tetapi tidak semua lahan dapat dimanfaatkan untuk bangunan," tuturnya.

    Ia pun mencontohkan bahwa ada ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB), di mana meskipun seseorang memiliki sertifikat tanah hingga ke batas tertentu, tetap ada aturan yang melarang pembangunan di dalam area GSB.  

    "Kepemilikan tanah memang sah, tetapi saat ingin memanfaatkannya, ada ketentuan lain seperti GSB yang harus dipatuhi," katanya.  

    Jhon juga mengatakan terkait kemungkinan pembangunan kembali rumah warga yang terdampak kebakaran, ia tidak dapat memberikan kepastian.  

    "Untuk kebijakan relokasi, sebaiknya dikonfirmasi langsung ke pemerintah daerah," tandasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pembangunan Hunian bagi Korban Kebakaran Jalan Milono Belum Bisa Dipastikan

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:RUSDIANTO
    13 Februari 2025 pukul 10:43 WITA

    Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Kabupaten Berau, M Hendratno. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Pembangunan hunian baru bagi korban kebakaran di kawasan pinggir sungai Jalan Milono, Kabupaten Berau, masih belum jelas. Warga yang terdampak belum mendapatkan informasi pasti dari pemerintah mengenai status hunian mereka.

    Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Kabupaten Berau, M Hendratno, menyampaikan tidak ada larangan mutlak untuk membangun di kawasan tersebut, asalkan seluruh aturan dipenuhi.  

    "Ini bukan soal korban atau tidak, tetapi tentang pembangunan. Jika seseorang ingin membangun, harus memenuhi lima aspek aturan terlebih dahulu," terangnya.

    Ia pun menjelaskan lima aspek tersebut adalah aturan pertanahan terkait hak milik, aturan sempadan jalan, sempadan sungai, ruang terbuka hijau, dan aturan tentang permukiman warga.

    "Jika kondisi di sana terus dibiarkan seperti sekarang, bisa menimbulkan bahaya terhadap sungai, seperti pencemaran. Kita ingin mencegah hal tersebut," tungkasnya. 

    Hendratno mengatakan meskipun ada peluang bagi korban kebakaran untuk bertahan dan membangun kembali rumah di lokasi yang sama, ia menekankan bahwa wilayah sungai harus terbebas dari polusi dan pencemaran. Oleh karena itu, opsi relokasi tetap menjadi pertimbangan pemerintah.

    Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Berau, John Palapa, menyatakan bahwa Jalan Milono merupakan kawasan sempadan sungai. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Pasal 57 Ayat 5, kawasan tersebut seharusnya bebas dari permukiman warga.  

    "Sempadan sungai sudah diatur dalam Perda RTRW. Ada kegiatan yang diperbolehkan di sana, seperti pengendalian terhadap aktivitas yang sudah ada agar tidak berkembang lebih jauh," kata Kepala BPN Berau, John Palapa.

    Perda tersebut juga melarang pembuangan limbah ke sungai dan menetapkan pemanfaatan ruang untuk sarana pendukung transportasi, budidaya perikanan air tawar atau payau, pertanian, serta pariwisata dengan tetap menjaga kawasan dari abrasi.  

    "Wilayah sempadan sungai juga diperbolehkan untuk dijadikan ruang terbuka hijau serta tempat pendirian sarana pengelolaan dan konservasi tubuh air," ujarnya.

    Ia pun mengatakan status kepemilikan tanah warga di Jalan Milono masih terkait dengan konsep P4T, yakni pemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah.  

    "Masyarakat bisa memiliki sertifikat lahan di wilayah itu, tetapi tidak semua lahan dapat dimanfaatkan untuk bangunan," tuturnya.

    Ia pun mencontohkan bahwa ada ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB), di mana meskipun seseorang memiliki sertifikat tanah hingga ke batas tertentu, tetap ada aturan yang melarang pembangunan di dalam area GSB.  

    "Kepemilikan tanah memang sah, tetapi saat ingin memanfaatkannya, ada ketentuan lain seperti GSB yang harus dipatuhi," katanya.  

    Jhon juga mengatakan terkait kemungkinan pembangunan kembali rumah warga yang terdampak kebakaran, ia tidak dapat memberikan kepastian.  

    "Untuk kebijakan relokasi, sebaiknya dikonfirmasi langsung ke pemerintah daerah," tandasnya.

    (Sf/Rs)