Cari disini...
Seputar Kaltim
Peringatan Tanda Bahaya di Perumahan The Premier Hills. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kelanjutan dari tragedi longsor yang terjadi Desember 2023 lalu di Jalan M Said Gang 6 adalah, pihak perusahaan bertanggung jawab penuh atas segala kerugian yang dirasakan oleh warga, termasuk pembenahan dampak lingkungan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda yang turut serta terjun ke lapangan dari awal kejadian hingga kini mewajibkan pihak perusahaan melakukan penanganan terhadap dampak lingkungan dengan membuat buffer zone (zona penyangga) untuk memberikan rasa aman bagi warga sekitar. "Buffer zone ini kami sarankan sehingga kalau terjadi longsor itu baik lumpur maupun longsornya tidak langsung terkena rumah warga," jelas Kepala BPBD Kota Samarinda, Suwarso, Jumat (19/1/2024).
Suwarso mengatakan, pembangunan buffer zone ini membuat tiga rumah warga terdampak. Sehingga, sebelum dilaksanakannya pembangunan, harus dilakukan pembebasan terlebih dulu. Tiga rumah itu, Suwarso bilang adalah milik warga, namun belum terkonfirmasi secara jelas status tanah itu PPAT atau bersertifikat. Tapi yang jelas, Suwarso menyampaikan, dari tiga lahan itu, salah satunya dijadikan sebagai jaminan di bank, dan sudah dalam proses negosiasi dengan pihak bank.
Suwarso mengaku, BPBD senantiasa melakukan pemantauan terhadap penanganan longsor di Jalan M Said itu. Pada tanggal 8 Januari pihaknya secara resmi mengirim surat kepada pihak pengembang untuk melakukan pemantauan di lokasi selama 24 jam, sebab terdapat dugaan masih terjadi pergerakan tanah. Kemudian, pada tanggal 17 Januari pihaknya juga telah melakukan pemantauan kembali bersama dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Samarinda, Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan melakukan rapat di lapangan.
Untuk mencegah terjadinya longsor kembali, BPBD mengantisipasi dengan meminta pihak perusahaan melakukan pemantauan, evakuasi warga di tengah curah hujan yang cukup tinggi belakangan ini, dan terus segera melakukan upaya pembangunan turap teknologi yang sesuai untuk mencegah terjadinya longsr susulan.
Suwarso menerangkan penyebab longsor itu terjadi akibat dari adanya pematangan lahan. "Kemudian curah hujan tinggi, kondisi tanah mudah longsor, lalu diduga geoframe nya juga tidak mampu menahan tanah, geoframe itu kaya turap, sehingga menjadikan tanggulnya jebol," terangnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Peringatan Tanda Bahaya di Perumahan The Premier Hills. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kelanjutan dari tragedi longsor yang terjadi Desember 2023 lalu di Jalan M Said Gang 6 adalah, pihak perusahaan bertanggung jawab penuh atas segala kerugian yang dirasakan oleh warga, termasuk pembenahan dampak lingkungan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda yang turut serta terjun ke lapangan dari awal kejadian hingga kini mewajibkan pihak perusahaan melakukan penanganan terhadap dampak lingkungan dengan membuat buffer zone (zona penyangga) untuk memberikan rasa aman bagi warga sekitar. "Buffer zone ini kami sarankan sehingga kalau terjadi longsor itu baik lumpur maupun longsornya tidak langsung terkena rumah warga," jelas Kepala BPBD Kota Samarinda, Suwarso, Jumat (19/1/2024).
Suwarso mengatakan, pembangunan buffer zone ini membuat tiga rumah warga terdampak. Sehingga, sebelum dilaksanakannya pembangunan, harus dilakukan pembebasan terlebih dulu. Tiga rumah itu, Suwarso bilang adalah milik warga, namun belum terkonfirmasi secara jelas status tanah itu PPAT atau bersertifikat. Tapi yang jelas, Suwarso menyampaikan, dari tiga lahan itu, salah satunya dijadikan sebagai jaminan di bank, dan sudah dalam proses negosiasi dengan pihak bank.
Suwarso mengaku, BPBD senantiasa melakukan pemantauan terhadap penanganan longsor di Jalan M Said itu. Pada tanggal 8 Januari pihaknya secara resmi mengirim surat kepada pihak pengembang untuk melakukan pemantauan di lokasi selama 24 jam, sebab terdapat dugaan masih terjadi pergerakan tanah. Kemudian, pada tanggal 17 Januari pihaknya juga telah melakukan pemantauan kembali bersama dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Samarinda, Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan melakukan rapat di lapangan.
Untuk mencegah terjadinya longsor kembali, BPBD mengantisipasi dengan meminta pihak perusahaan melakukan pemantauan, evakuasi warga di tengah curah hujan yang cukup tinggi belakangan ini, dan terus segera melakukan upaya pembangunan turap teknologi yang sesuai untuk mencegah terjadinya longsr susulan.
Suwarso menerangkan penyebab longsor itu terjadi akibat dari adanya pematangan lahan. "Kemudian curah hujan tinggi, kondisi tanah mudah longsor, lalu diduga geoframe nya juga tidak mampu menahan tanah, geoframe itu kaya turap, sehingga menjadikan tanggulnya jebol," terangnya.
(Sf/Rs)