Cari disini...
Seputar Kaltim
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Tedy Sopandi. (Foto: Arsensia Serlyani)
Samarinda – Polda Kalimantan Timur memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah meningkatnya potensi kebakaran saat musim kemarau.
Jajaran kepolisian menyiagakan sekitar sepertiga kekuatan personel Polda Kaltim dan Polres jajaran, sekaligus memperkuat sarana pemadaman serta koordinasi lintas instansi untuk mencegah karhutla meluas di wilayah Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Tedy Sopandi mengatakan, langkah pencegahan menjadi prioritas karena karhutla dapat dipicu aktivitas manusia, mulai dari pembukaan lahan dengan cara membakar hingga kelalaian membuang puntung rokok atau meninggalkan api yang belum benar-benar padam.
“Kita sudah melibatkan sepertiga daripada kekuatan Polda maupun Polres jajaran untuk kesiapsiagaan daripada pencegahan,” ujar Tedy, Kamis (13/8/2026).
Menurut dia, kesiapsiagaan tersebut juga didukung dengan penyediaan sarana dan prasarana pemadaman. Polda Kaltim berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk mempercepat penanganan apabila ditemukan titik api.
Tedy menegaskan, pembakaran hutan maupun lahan yang dilakukan secara sengaja dan terbukti memenuhi unsur pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Polisi terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyebab kebakaran dan mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Kalau memang dia pelaku pembakaran, ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan, apabila pelaku tertangkap tangan, polisi akan mengamankan dan melakukan pemeriksaan secara mendalam. Proses hukum selanjutnya dilakukan setelah ditemukan unsur tindak pidana.
Langkah tersebut juga berlaku terhadap pembukaan lahan dengan metode pembakaran. Menurut Tedy, masyarakat maupun perusahaan tidak diperbolehkan melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Kepolisian akan mengambil tindakan apabila aktivitas tersebut terbukti melanggar hukum.
Meski demikian, Tedy menyebut hingga saat ini belum ditemukan kasus pembakaran hutan secara sengaja di wilayah Kaltim berdasarkan pengecekan jajaran Polres.
Kondisi tersebut menjadi alasan kepolisian terus mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui imbauan kepada masyarakat.
“Prinsip kita yaitu lebih baik mencegah daripada memadamkan,” ungkapnya
Polda Kaltim juga meminta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, termasuk tidak membuang puntung rokok sembarangan di kawasan yang mudah terbakar. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar dapat ditangani sebelum meluas.
Terkait munculnya titik api di sejumlah wilayah, kepolisian melakukan pemantauan berdasarkan laporan masyarakat maupun temuan dari sistem pemantauan titik panas.
Untuk lokasi yang memerlukan penanganan lebih lanjut, termasuk kawasan Tahura Bukit Soeharto, Tedy menyebut proses pemeriksaan berada dalam ranah unit Reskrim/Reserse.
Polda Kaltim juga menyiapkan posko dan memperkuat koordinasi dengan stakeholder terkait sebagai bagian dari kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla.
Sementara itu, Tedy mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap sepele aktivitas yang dapat memicu kebakaran. Api yang ditinggalkan tanpa dipadamkan secara sempurna dapat kembali membesar dan merambat ke kawasan lain, terutama dalam kondisi lahan kering.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Tedy Sopandi. (Foto: Arsensia Serlyani)
Samarinda – Polda Kalimantan Timur memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah meningkatnya potensi kebakaran saat musim kemarau.
Jajaran kepolisian menyiagakan sekitar sepertiga kekuatan personel Polda Kaltim dan Polres jajaran, sekaligus memperkuat sarana pemadaman serta koordinasi lintas instansi untuk mencegah karhutla meluas di wilayah Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Tedy Sopandi mengatakan, langkah pencegahan menjadi prioritas karena karhutla dapat dipicu aktivitas manusia, mulai dari pembukaan lahan dengan cara membakar hingga kelalaian membuang puntung rokok atau meninggalkan api yang belum benar-benar padam.
“Kita sudah melibatkan sepertiga daripada kekuatan Polda maupun Polres jajaran untuk kesiapsiagaan daripada pencegahan,” ujar Tedy, Kamis (13/8/2026).
Menurut dia, kesiapsiagaan tersebut juga didukung dengan penyediaan sarana dan prasarana pemadaman. Polda Kaltim berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk mempercepat penanganan apabila ditemukan titik api.
Tedy menegaskan, pembakaran hutan maupun lahan yang dilakukan secara sengaja dan terbukti memenuhi unsur pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Polisi terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyebab kebakaran dan mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Kalau memang dia pelaku pembakaran, ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan, apabila pelaku tertangkap tangan, polisi akan mengamankan dan melakukan pemeriksaan secara mendalam. Proses hukum selanjutnya dilakukan setelah ditemukan unsur tindak pidana.
Langkah tersebut juga berlaku terhadap pembukaan lahan dengan metode pembakaran. Menurut Tedy, masyarakat maupun perusahaan tidak diperbolehkan melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Kepolisian akan mengambil tindakan apabila aktivitas tersebut terbukti melanggar hukum.
Meski demikian, Tedy menyebut hingga saat ini belum ditemukan kasus pembakaran hutan secara sengaja di wilayah Kaltim berdasarkan pengecekan jajaran Polres.
Kondisi tersebut menjadi alasan kepolisian terus mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui imbauan kepada masyarakat.
“Prinsip kita yaitu lebih baik mencegah daripada memadamkan,” ungkapnya
Polda Kaltim juga meminta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, termasuk tidak membuang puntung rokok sembarangan di kawasan yang mudah terbakar. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar dapat ditangani sebelum meluas.
Terkait munculnya titik api di sejumlah wilayah, kepolisian melakukan pemantauan berdasarkan laporan masyarakat maupun temuan dari sistem pemantauan titik panas.
Untuk lokasi yang memerlukan penanganan lebih lanjut, termasuk kawasan Tahura Bukit Soeharto, Tedy menyebut proses pemeriksaan berada dalam ranah unit Reskrim/Reserse.
Polda Kaltim juga menyiapkan posko dan memperkuat koordinasi dengan stakeholder terkait sebagai bagian dari kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla.
Sementara itu, Tedy mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap sepele aktivitas yang dapat memicu kebakaran. Api yang ditinggalkan tanpa dipadamkan secara sempurna dapat kembali membesar dan merambat ke kawasan lain, terutama dalam kondisi lahan kering.
(Sf/Rs)