Cari disini...
Seputar Kaltim
Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnaen. (Istimewa)
Tanah Grogot - DPRD Paser tengah mempercepat atau membahas lebih awal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) yang telah disampaikan Bupati Paser di rapat Paripurna pada 26 maret lalu.
Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnaen mengatakan pada April ini, DPRD Paser menjadwalkan rapat internal untuk membahas LKPj dan sudah mulai dibahas sejak 2 April 2024 atau satu minggu setelah penyampaian LKPj.
Ini dilaksanakan karena DPRD Paser diperhadapkan padatnya jadwal kegiatan, apalagi jabatan DPRD Paser bakal berakhir 19 Agustus 2024.
“Pembahasan LKPj paling lambat 30 hari setelah dokumen diterima, tapi dilakukan langkah-langkah percepatan sebelum masa transisi pergantian anggota baru,” kata Zulkarnaen, Rabu (3/4/2024).
Dijelaskannya, DPRD Paser tahun ini juga menggodok sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dikebut agar bisa disahkan sebelum berakhirnya masa jabatan.
“LKPj juga menyesuaikan kepadatan waktu untuk pembahasan Raperda itu,” jelasnya.
Dengan demikian, kata dia, LKPj dibahas lebih awal oleh internal Badan Anggaran (Banggar) dan berisi tentang capaian pendapatan, capaian kinerja belanja serta pembiayaan terhadap dokumen lkpj. Kemudian juga pencapaian konerja program kegiatan.
Dari hasil diskusi internal Banggar, nantinya akan dilanjutkan untuk dijadikan sebagai bahan pembahasan dengan perangkat daerah yang dijadwalkan setelah lebaran.
“Setelah dibahas bersama perangkat daerah, tinggal dijadwalkan rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD Paser terhadap dokumen LKPj,” pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnaen. (Istimewa)
Tanah Grogot - DPRD Paser tengah mempercepat atau membahas lebih awal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) yang telah disampaikan Bupati Paser di rapat Paripurna pada 26 maret lalu.
Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnaen mengatakan pada April ini, DPRD Paser menjadwalkan rapat internal untuk membahas LKPj dan sudah mulai dibahas sejak 2 April 2024 atau satu minggu setelah penyampaian LKPj.
Ini dilaksanakan karena DPRD Paser diperhadapkan padatnya jadwal kegiatan, apalagi jabatan DPRD Paser bakal berakhir 19 Agustus 2024.
“Pembahasan LKPj paling lambat 30 hari setelah dokumen diterima, tapi dilakukan langkah-langkah percepatan sebelum masa transisi pergantian anggota baru,” kata Zulkarnaen, Rabu (3/4/2024).
Dijelaskannya, DPRD Paser tahun ini juga menggodok sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dikebut agar bisa disahkan sebelum berakhirnya masa jabatan.
“LKPj juga menyesuaikan kepadatan waktu untuk pembahasan Raperda itu,” jelasnya.
Dengan demikian, kata dia, LKPj dibahas lebih awal oleh internal Badan Anggaran (Banggar) dan berisi tentang capaian pendapatan, capaian kinerja belanja serta pembiayaan terhadap dokumen lkpj. Kemudian juga pencapaian konerja program kegiatan.
Dari hasil diskusi internal Banggar, nantinya akan dilanjutkan untuk dijadikan sebagai bahan pembahasan dengan perangkat daerah yang dijadwalkan setelah lebaran.
“Setelah dibahas bersama perangkat daerah, tinggal dijadwalkan rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD Paser terhadap dokumen LKPj,” pungkasnya.
(Sf/By)