Seputar Kaltim

    Pembahasan KUA-PPAS APBD Paser 2025 Dikebut, DPRD Pertimbangkan Masa Transisi Anggota Baru

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    11 Juli 2024 pukul 13:51 WITA

    Penyerahan dokumen rancangan KUA PPAS oleh Sekda Paser, Katsul wijaya kepada Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - DPRD Paser telah menerima dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025.

    Dokumen rancangan KUA-PPAS 2025 diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya kepada Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi di ruang rapat pimpinan DPRD Paser, Kamis (11/7/2024).

    Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi menuturkan rancangan KUA PPAS diserahkan lebih cepat dari tenggat waktu yang disepakati paling lambat 14 Agustus 2024 dikarenakan menimbang waktu pembahasan yang cukup singkat.

    Ini dikarenakan pada 19 Agustus 2024 mendatang, anggota DPRD Paser bakal berganti dengan pengurus yang baru, sehingga pembahasannya dikebut dan harus selesai sebelum 14 Agustus 2024.

    "Kami juga dikejar dengan masa transisi Anggota DPRD Paser, sehingga perlu menjadi perhatian bahwa masih ada tahapan lagi sebelum dokumen ini disepakati," katanya.

    Setelah dilantik, Anggota DPRD yang baru belum bisa melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Sebab Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum dibentuk.

    "Setelah dilantik, masih ada tahapan panjang bagi anggota DPRD Paser untuk bisa melaksanakan tugasnya, yang pertama pembentukan AKD," tuturnya.

    Hendra Wahyudi berharap Sekda Paser agar intens berkoordinasi dengan DPRD guna mempercepat pembahasan Dokumen KUA-PPAS 2025.

    "Kami harap sekda bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah bisa berkoordinasi dengan kami, supaya pembahasan dokumen ini bisa selesai tepat waktu," pungkasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Pembahasan KUA-PPAS APBD Paser 2025 Dikebut, DPRD Pertimbangkan Masa Transisi Anggota Baru

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    11 Juli 2024 pukul 13:51 WITA

    Penyerahan dokumen rancangan KUA PPAS oleh Sekda Paser, Katsul wijaya kepada Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - DPRD Paser telah menerima dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025.

    Dokumen rancangan KUA-PPAS 2025 diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya kepada Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi di ruang rapat pimpinan DPRD Paser, Kamis (11/7/2024).

    Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi menuturkan rancangan KUA PPAS diserahkan lebih cepat dari tenggat waktu yang disepakati paling lambat 14 Agustus 2024 dikarenakan menimbang waktu pembahasan yang cukup singkat.

    Ini dikarenakan pada 19 Agustus 2024 mendatang, anggota DPRD Paser bakal berganti dengan pengurus yang baru, sehingga pembahasannya dikebut dan harus selesai sebelum 14 Agustus 2024.

    "Kami juga dikejar dengan masa transisi Anggota DPRD Paser, sehingga perlu menjadi perhatian bahwa masih ada tahapan lagi sebelum dokumen ini disepakati," katanya.

    Setelah dilantik, Anggota DPRD yang baru belum bisa melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Sebab Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum dibentuk.

    "Setelah dilantik, masih ada tahapan panjang bagi anggota DPRD Paser untuk bisa melaksanakan tugasnya, yang pertama pembentukan AKD," tuturnya.

    Hendra Wahyudi berharap Sekda Paser agar intens berkoordinasi dengan DPRD guna mempercepat pembahasan Dokumen KUA-PPAS 2025.

    "Kami harap sekda bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah bisa berkoordinasi dengan kami, supaya pembahasan dokumen ini bisa selesai tepat waktu," pungkasnya.

    (Sf/By)