Pembagian Sertifikat Warga Sidrap Tertunda, Konflik Batas Kutim-Bontang Jadi Kendala

    Seputarfakta.com-Lisda -

    Seputar Kaltim

    24 Mei 2025 11:41 WIB

    Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi. (Foto: Lisda/Seputarfakta.com)

    Sangatta – Wakil Bupati (Wabup) Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi, menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kutai Timur (Kutim) dan Bontang, khususnya di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. 

    Konflik ini berdampak langsung pada warga, termasuk tertundanya pembagian sertifikat tanah. Menurut Mahyunadi, ada lebih dari 80 sertifikat tanah yang sudah siap dibagikan ke warga Sidrap, tapi karena masalah batas wilayah belum selesai, pembagian sertifikat bisa jadi tertunda.

    “Sertifikat sudah siap. Kalau ada konflik lagi, masyarakat makin lama terima sertifikat. Kalau sertifikat lambat, mereka juga terlambat bisa mengakses bank,” ujar Mahyunadi.

    Ia menjelaskan semua warga tetap bisa mendapatkan sertifikat, termasuk yang ber-KTP Bontang. Hanya saja warga yang bukan KTP Kutim akan mendapat sertifikat reguler, bukan yang dibiayai oleh Pemkab Kutim.

    “Warga Bontang juga kalau punya tanah di situ, silahkan ajukan. Meski KTP Bontang, kalau tanahnya di Kutim tetap akan kami buatkan sertifikatnya. Tidak ada masalah,” jelasnya.

    Mahyunadi juga menyampaikan rencana Pemkab Kutim untuk menjadikan Kampung Sidrap sebagai desa definitif yang nantinya pusat pemerintahan bisa dibentuk di sana. Tujuannya agar pembangunan dan pelayanan untuk warga bisa lebih cepat.

    “Kalau desa definitif terbentuk, pembangunan bisa lebih cepat. Jangan sampai terhambat hanya karena persoalan batas wilayah,” tambah Mahyunadi.

    Saat ditanya kenapa baru sekarang warga diperhatikan, Mahyunadi membantah. Ia mengatakan rencana pengembangan Kampung Sidrap sudah ada sejak lama, termasuk rencana membentuk kecamatan baru.

    “Bukan baru sekarang. Sejak dulu sudah direncanakan, hanya saja ada tahapan-tahapan yang harus dilalui,” ungkapnya.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Pembagian Sertifikat Warga Sidrap Tertunda, Konflik Batas Kutim-Bontang Jadi Kendala

    Seputarfakta.com-Lisda -

    Seputar Kaltim

    24 Mei 2025 11:41 WIB

    Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi. (Foto: Lisda/Seputarfakta.com)

    Sangatta – Wakil Bupati (Wabup) Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi, menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kutai Timur (Kutim) dan Bontang, khususnya di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. 

    Konflik ini berdampak langsung pada warga, termasuk tertundanya pembagian sertifikat tanah. Menurut Mahyunadi, ada lebih dari 80 sertifikat tanah yang sudah siap dibagikan ke warga Sidrap, tapi karena masalah batas wilayah belum selesai, pembagian sertifikat bisa jadi tertunda.

    “Sertifikat sudah siap. Kalau ada konflik lagi, masyarakat makin lama terima sertifikat. Kalau sertifikat lambat, mereka juga terlambat bisa mengakses bank,” ujar Mahyunadi.

    Ia menjelaskan semua warga tetap bisa mendapatkan sertifikat, termasuk yang ber-KTP Bontang. Hanya saja warga yang bukan KTP Kutim akan mendapat sertifikat reguler, bukan yang dibiayai oleh Pemkab Kutim.

    “Warga Bontang juga kalau punya tanah di situ, silahkan ajukan. Meski KTP Bontang, kalau tanahnya di Kutim tetap akan kami buatkan sertifikatnya. Tidak ada masalah,” jelasnya.

    Mahyunadi juga menyampaikan rencana Pemkab Kutim untuk menjadikan Kampung Sidrap sebagai desa definitif yang nantinya pusat pemerintahan bisa dibentuk di sana. Tujuannya agar pembangunan dan pelayanan untuk warga bisa lebih cepat.

    “Kalau desa definitif terbentuk, pembangunan bisa lebih cepat. Jangan sampai terhambat hanya karena persoalan batas wilayah,” tambah Mahyunadi.

    Saat ditanya kenapa baru sekarang warga diperhatikan, Mahyunadi membantah. Ia mengatakan rencana pengembangan Kampung Sidrap sudah ada sejak lama, termasuk rencana membentuk kecamatan baru.

    “Bukan baru sekarang. Sejak dulu sudah direncanakan, hanya saja ada tahapan-tahapan yang harus dilalui,” ungkapnya.

    (Sf/Lo)