Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Bappeda Litbang Balikpapan, Murni. (Foto: dok/Seputarfakta.com)
Balikpapan — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan harus melakukan penyesuaian serius dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 menyusul terbitnya surat edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri terkait pemenuhan belanja wajib dan mengikat.
Kepala Bappeda Litbang Balikpapan, Murni, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk memprioritaskan belanja yang tidak bisa ditunda, terutama belanja pegawai, operasional pemerintah, serta pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM).
“Kami diarahkan untuk mengamankan belanja yang sifatnya wajib dan mengikat terlebih dahulu agar pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan,” ucap Murni kepada awak media, Kamis (1/1/2026).
Ia mengungkapkan, secara nasional belanja transfer ke daerah (TKD) dialokasikan sebesar Rp 693 triliun, yang saat ini difokuskan hanya untuk belanja pegawai dan operasional pemerintah daerah. Namun, Balikpapan sendiri mengalami pengurangan TKD hingga Rp 1,15 triliun, terutama dari dana bagi hasil (DBH).
Kondisi tersebut membuat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) langsung melakukan pemetaan ulang terhadap belanja operasional, belanja pegawai, dan belanja mengikat lainnya. Menurut Murni, langkah ini penting agar distribusi layanan di daerah tidak terganggu.
Selain itu, pemenuhan SPM menjadi prioritas utama. “SPM tidak boleh tidak dibiayai karena menyangkut pelayanan dasar kepada masyarakat,” tegasnya.
Untuk menutup kekurangan anggaran, pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi dan pengalihan belanja yang dinilai tidak prioritas. Efisiensi tersebut difokuskan pada belanja kegiatan seremonial, hibah barang dan jasa, serta perjalanan dinas.
Kegiatan seperti studi banding, kajian, percetakan publikasi, seminar, hingga focus group discussion (FGD) juga menjadi sasaran penghematan. Ke depan, sebagian kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara daring.
“Nanti musrenbang dan FGD kita lakukan secara online, dan anggarannya sudah disesuaikan,” jelasnya.
Efisiensi juga menyasar belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur, termasuk hibah dalam bentuk uang, barang, maupun jasa, termasuk kepada instansi vertikal.
Sebagai langkah tambahan, pemerintah daerah juga didorong untuk memaksimalkan sumber pendapatan lain di luar alokasi TKD 2026, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Bappeda Litbang Balikpapan, Murni. (Foto: dok/Seputarfakta.com)
Balikpapan — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan harus melakukan penyesuaian serius dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 menyusul terbitnya surat edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri terkait pemenuhan belanja wajib dan mengikat.
Kepala Bappeda Litbang Balikpapan, Murni, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk memprioritaskan belanja yang tidak bisa ditunda, terutama belanja pegawai, operasional pemerintah, serta pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM).
“Kami diarahkan untuk mengamankan belanja yang sifatnya wajib dan mengikat terlebih dahulu agar pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan,” ucap Murni kepada awak media, Kamis (1/1/2026).
Ia mengungkapkan, secara nasional belanja transfer ke daerah (TKD) dialokasikan sebesar Rp 693 triliun, yang saat ini difokuskan hanya untuk belanja pegawai dan operasional pemerintah daerah. Namun, Balikpapan sendiri mengalami pengurangan TKD hingga Rp 1,15 triliun, terutama dari dana bagi hasil (DBH).
Kondisi tersebut membuat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) langsung melakukan pemetaan ulang terhadap belanja operasional, belanja pegawai, dan belanja mengikat lainnya. Menurut Murni, langkah ini penting agar distribusi layanan di daerah tidak terganggu.
Selain itu, pemenuhan SPM menjadi prioritas utama. “SPM tidak boleh tidak dibiayai karena menyangkut pelayanan dasar kepada masyarakat,” tegasnya.
Untuk menutup kekurangan anggaran, pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi dan pengalihan belanja yang dinilai tidak prioritas. Efisiensi tersebut difokuskan pada belanja kegiatan seremonial, hibah barang dan jasa, serta perjalanan dinas.
Kegiatan seperti studi banding, kajian, percetakan publikasi, seminar, hingga focus group discussion (FGD) juga menjadi sasaran penghematan. Ke depan, sebagian kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara daring.
“Nanti musrenbang dan FGD kita lakukan secara online, dan anggarannya sudah disesuaikan,” jelasnya.
Efisiensi juga menyasar belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur, termasuk hibah dalam bentuk uang, barang, maupun jasa, termasuk kepada instansi vertikal.
Sebagai langkah tambahan, pemerintah daerah juga didorong untuk memaksimalkan sumber pendapatan lain di luar alokasi TKD 2026, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Sf/Rs)