Pemalak Warung di Balikpapan Ditangkap Jatanras Polda Kaltim

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    09 Mei 2025 10:49 WIB

    Ancam pemilik warung dengan badik untuk meminta uang, seorang pria diamankan Jatanras Polda Kaltim. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim berhasil menangkap pelaku tindak pidana pengancaman dan pemalakan terhadap warung 24 jam di kawasan Balikpapan Barat. Penangkapan dilakukan di kawasan SPBU Karang Anyar, Jalan Letjen Soeprapto, Balikpapan Barat, pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 02.00 WITA.

    Pelaku, yang berinisial R (43), ditangkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aksi pemalakan yang dilakukan oleh pria tersebut di sejumlah warung 24 jam.

    Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

    “Pelaku kami tangkap pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.25 WITA di kawasan SPBU Karang Anyar,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, dalam keterangan persnya, Jumat (9/5/2025).

    Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis badik sepanjang sekitar 30 cm yang disembunyikan di pinggang pelaku.

    “R diketahui sering melakukan pemalakan pada malam hari dengan cara mengancam pemilik warung,” akunya.

    Selain itu, R juga merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus pembunuhan, pencurian, dan narkoba. Pelaku kini telah dibawa ke Polda Kaltim beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    “Sementara untuk total kerugian yang dialami para korban masih dalam proses penyelidikan,” terangnya.

    Polda Kaltim menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menyaksikan atau mengalami tindakan kriminal, guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Pemalak Warung di Balikpapan Ditangkap Jatanras Polda Kaltim

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    09 Mei 2025 10:49 WIB

    Ancam pemilik warung dengan badik untuk meminta uang, seorang pria diamankan Jatanras Polda Kaltim. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim berhasil menangkap pelaku tindak pidana pengancaman dan pemalakan terhadap warung 24 jam di kawasan Balikpapan Barat. Penangkapan dilakukan di kawasan SPBU Karang Anyar, Jalan Letjen Soeprapto, Balikpapan Barat, pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 02.00 WITA.

    Pelaku, yang berinisial R (43), ditangkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aksi pemalakan yang dilakukan oleh pria tersebut di sejumlah warung 24 jam.

    Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

    “Pelaku kami tangkap pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.25 WITA di kawasan SPBU Karang Anyar,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, dalam keterangan persnya, Jumat (9/5/2025).

    Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis badik sepanjang sekitar 30 cm yang disembunyikan di pinggang pelaku.

    “R diketahui sering melakukan pemalakan pada malam hari dengan cara mengancam pemilik warung,” akunya.

    Selain itu, R juga merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus pembunuhan, pencurian, dan narkoba. Pelaku kini telah dibawa ke Polda Kaltim beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    “Sementara untuk total kerugian yang dialami para korban masih dalam proses penyelidikan,” terangnya.

    Polda Kaltim menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menyaksikan atau mengalami tindakan kriminal, guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

    (Sf/Rs)