Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Kantor Pemdes Giripurwa, PPU (Dok: istimewa)
Penajam - Sistem pelayanan publik di Pemerintah Desa (Pemdes) Giripurwa, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) menuai keluhan warga.
Pelayanan yang diterapkan Pemdes Giripurwa dinilai mempersulit dan kurang responsif dalam menanggapi kebutuhan warga, serta dianggap lambat dalam proses penerbitan sertifikat tanah.
Kades Giripurwa, Mas Habi Rudianto mengatakan seluruh standar pelayanan yang diterapkan tetap mengacu pada ketentuan dan prosedur yang berlaku, serta membutuhkan kelengkapan administrasi dari pemohon.
Kelengkapan administrasi yang harus dibawa pemohon sebagai penghibah tanah yakni surat pengantar RT, keterangan ahli waris, fotokopi KK atau KTP pemilik tanah, surat dasar asli dan fotokopi serta fotokopi dua orang.
Sementara bagi yang ingin mengurus sertifikat tanah sebagai ahli waris harus membawa surat pengantar RT, fotokopi akta kematian, fotokopi KK atau KTP seluruh penerima waris, fotokopi saksi dua orang serta surat dasar asli dan fotokopi.
“Seluruh pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Jika ada berkas yang belum lengkap, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu,” ujar Mas Habi Rudianto, Rabu (24/12/2025).
Menurutnya kelengkapan dokumen sangat penting guna menghindari kesalahan administrasi dan potensi terjadinya tumpang tindih kepemilikan lahan di masa mendatang.
Ia mengaku kerap merespons pesan dan permohonan yang disampaikan warga, baik secara langsung maupun melalui pesan singkat.
Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi tudingan warga yang menilai aparat Pemdes Giripurwa kurang responsif, terutama saat dimintai tanda tangan kades dalam proses pengurusan sertifikat tanah.
“Warga yang mengurus sertifikat tanah itu memang sempat melampirkan dokumen permohonan usai melakukan pengukuran bersama staf pemdes, tapi dokumennya dibawa kembali dan tidak diajukan lagi hingga kini,” terang Mas Habi Rudianto.
Meski begitu, Pemdes Giripurwa berkomitmen akan meningkatkan pelayanan publik agar masyarakat merasa terayomi dan terlayani dengan baik.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim

Kantor Pemdes Giripurwa, PPU (Dok: istimewa)
Penajam - Sistem pelayanan publik di Pemerintah Desa (Pemdes) Giripurwa, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) menuai keluhan warga.
Pelayanan yang diterapkan Pemdes Giripurwa dinilai mempersulit dan kurang responsif dalam menanggapi kebutuhan warga, serta dianggap lambat dalam proses penerbitan sertifikat tanah.
Kades Giripurwa, Mas Habi Rudianto mengatakan seluruh standar pelayanan yang diterapkan tetap mengacu pada ketentuan dan prosedur yang berlaku, serta membutuhkan kelengkapan administrasi dari pemohon.
Kelengkapan administrasi yang harus dibawa pemohon sebagai penghibah tanah yakni surat pengantar RT, keterangan ahli waris, fotokopi KK atau KTP pemilik tanah, surat dasar asli dan fotokopi serta fotokopi dua orang.
Sementara bagi yang ingin mengurus sertifikat tanah sebagai ahli waris harus membawa surat pengantar RT, fotokopi akta kematian, fotokopi KK atau KTP seluruh penerima waris, fotokopi saksi dua orang serta surat dasar asli dan fotokopi.
“Seluruh pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Jika ada berkas yang belum lengkap, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu,” ujar Mas Habi Rudianto, Rabu (24/12/2025).
Menurutnya kelengkapan dokumen sangat penting guna menghindari kesalahan administrasi dan potensi terjadinya tumpang tindih kepemilikan lahan di masa mendatang.
Ia mengaku kerap merespons pesan dan permohonan yang disampaikan warga, baik secara langsung maupun melalui pesan singkat.
Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi tudingan warga yang menilai aparat Pemdes Giripurwa kurang responsif, terutama saat dimintai tanda tangan kades dalam proses pengurusan sertifikat tanah.
“Warga yang mengurus sertifikat tanah itu memang sempat melampirkan dokumen permohonan usai melakukan pengukuran bersama staf pemdes, tapi dokumennya dibawa kembali dan tidak diajukan lagi hingga kini,” terang Mas Habi Rudianto.
Meski begitu, Pemdes Giripurwa berkomitmen akan meningkatkan pelayanan publik agar masyarakat merasa terayomi dan terlayani dengan baik.
(Sf/Lo)