Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Kejari Balikpapan Slamet Riyanto (tiga kiri) di dampingi jajarannya saat jumpa pers dengan awak media, Selasa (16/1/2024). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) memberikan perlindungan hukum terhadap pelapor tindak pidana korupsi di Kota Balikpapan.
Kepala Kejari Balikpapan, Slamet Riyanto mengatakan perlindungan ini diberikan sebagai langkah untuk melindungi pelapor jika mendapat intimidasi atau ancaman dari terlapor.
Dikatakan, jika pelapor dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28G ayat 1 berbunyi setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.
"Berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi menjadi dasar hukum tertinggi perlindungan pelapor dan saksi pelapor di Indonesia," ucap Slamet Riyanto kepada awak media, Rabu (17/1/2024).
Kemudian UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban yang perwujudannya dilaksanakan oleh LPSK.
"Makanya kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor, mengadu atau menyampaikan kepada kami jika ada menemukan indikasi pidana meski minim bukti," imbaunya.
Dikatakan, meski bukti yang diterima minim, tapi laporan itu akan di telaah Kejari Balikpapan dan didalami lagi kebenaran dari laporan tersebut.
Untuk penindak lanjutannya, dia memastikan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Kejari.
"Kami akan bersifat gentelmen dalam menangani kasus hukum, maka awasi kami juga untuk tindak lanjutnya," akunya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Kejari Balikpapan Slamet Riyanto (tiga kiri) di dampingi jajarannya saat jumpa pers dengan awak media, Selasa (16/1/2024). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) memberikan perlindungan hukum terhadap pelapor tindak pidana korupsi di Kota Balikpapan.
Kepala Kejari Balikpapan, Slamet Riyanto mengatakan perlindungan ini diberikan sebagai langkah untuk melindungi pelapor jika mendapat intimidasi atau ancaman dari terlapor.
Dikatakan, jika pelapor dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28G ayat 1 berbunyi setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.
"Berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi menjadi dasar hukum tertinggi perlindungan pelapor dan saksi pelapor di Indonesia," ucap Slamet Riyanto kepada awak media, Rabu (17/1/2024).
Kemudian UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban yang perwujudannya dilaksanakan oleh LPSK.
"Makanya kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor, mengadu atau menyampaikan kepada kami jika ada menemukan indikasi pidana meski minim bukti," imbaunya.
Dikatakan, meski bukti yang diterima minim, tapi laporan itu akan di telaah Kejari Balikpapan dan didalami lagi kebenaran dari laporan tersebut.
Untuk penindak lanjutannya, dia memastikan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Kejari.
"Kami akan bersifat gentelmen dalam menangani kasus hukum, maka awasi kami juga untuk tindak lanjutnya," akunya.
(Sf/By)