Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi Pelantikan kepala daerah. (Diedit oleh seputarfakta.com)
Samarinda - Jadwal pelantikan kepala daerah serentak se-Indonesia akhirnya mengalami perubahan. Semula dijadwalkan pada 6 Februari, kini diundur menjadi 20 Februari 2025.
Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Samarinda, yang dilakukan melalui Zoom Meeting pada Senin (3/01/2025).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa perubahan jadwal ini atas permintaan Presiden RI Prabowo Subianto. Presiden berharap pelantikan kepala daerah dapat dipercepat agar pemerintahan di setiap daerah dapat berjalan efisien. Dengan demikian, kepala daerah definitif dapat segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Adapun tujuh pasangan dari Kaltim yang berpotensi akan dilantik yakni dari Kota Samarinda - Andi Harun & Saefuddin Zuhri, Balikpapan Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo, Kota Bontang - Neni Moerniaeni dan Agus Haris, Kabupaten Kutai Timur – Ardiansyah Sulaiman dan Mahyunadi, Kabupaten Kutai Barat – Frederick Edwin dan Nanang Andriani, Penajam Paser Utara – Mudyat Noor dan Abdul Waris Muin, Paser – Fahmi Fadli dan Ikhwan Antasari. Sedangkan sisanya masih masuk dalam sidang sengketa hasil Pilkada di MK.
"Jadi tadi kami hanya menghadiri rapat bersama mendagri, serentak dihadiri oleh masing-masing daerah juga, dan hasil rapatnya rencana pelantikan kepala daerah jatuh pada 20 Februari mendatang," ucap Kabag Pemerintahan Pemkot Samarinda, Arif Surrochman.
Mendagri Tito Karnavian juga menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa akan dilaksanakan bersamaan dengan kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur melalui putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dilakukan untuk memastikan semua proses hukum terkait pemilihan kepala daerah telah selesai sebelum pelantikan.
Keputusan pengunduran jadwal pelantikan ini disepakati dalam rapat antara Kemendagri, DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Kesepakatan ini diambil untuk memberikan waktu yang cukup bagi semua pihak terkait untuk menyelesaikan persiapan administrasi dan teknis pelantikan.
Terkait persiapan pelantikan kepala daerah untuk Kota Samarinda, Arif Surrochman mengatakan bahwa saat ini aspek teknis dan administratif sudah dipersiapkan. Pemerintah Kota Samarinda tinggal menunggu arahan lanjutan dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan pelantikan.
"Kami masih menunggu arahan terbaru dari pemerintah pusat, yang jelas tanggal 20 Februari itu rencana dari Mendagri," tukasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi Pelantikan kepala daerah. (Diedit oleh seputarfakta.com)
Samarinda - Jadwal pelantikan kepala daerah serentak se-Indonesia akhirnya mengalami perubahan. Semula dijadwalkan pada 6 Februari, kini diundur menjadi 20 Februari 2025.
Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Samarinda, yang dilakukan melalui Zoom Meeting pada Senin (3/01/2025).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa perubahan jadwal ini atas permintaan Presiden RI Prabowo Subianto. Presiden berharap pelantikan kepala daerah dapat dipercepat agar pemerintahan di setiap daerah dapat berjalan efisien. Dengan demikian, kepala daerah definitif dapat segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Adapun tujuh pasangan dari Kaltim yang berpotensi akan dilantik yakni dari Kota Samarinda - Andi Harun & Saefuddin Zuhri, Balikpapan Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo, Kota Bontang - Neni Moerniaeni dan Agus Haris, Kabupaten Kutai Timur – Ardiansyah Sulaiman dan Mahyunadi, Kabupaten Kutai Barat – Frederick Edwin dan Nanang Andriani, Penajam Paser Utara – Mudyat Noor dan Abdul Waris Muin, Paser – Fahmi Fadli dan Ikhwan Antasari. Sedangkan sisanya masih masuk dalam sidang sengketa hasil Pilkada di MK.
"Jadi tadi kami hanya menghadiri rapat bersama mendagri, serentak dihadiri oleh masing-masing daerah juga, dan hasil rapatnya rencana pelantikan kepala daerah jatuh pada 20 Februari mendatang," ucap Kabag Pemerintahan Pemkot Samarinda, Arif Surrochman.
Mendagri Tito Karnavian juga menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa akan dilaksanakan bersamaan dengan kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur melalui putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dilakukan untuk memastikan semua proses hukum terkait pemilihan kepala daerah telah selesai sebelum pelantikan.
Keputusan pengunduran jadwal pelantikan ini disepakati dalam rapat antara Kemendagri, DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Kesepakatan ini diambil untuk memberikan waktu yang cukup bagi semua pihak terkait untuk menyelesaikan persiapan administrasi dan teknis pelantikan.
Terkait persiapan pelantikan kepala daerah untuk Kota Samarinda, Arif Surrochman mengatakan bahwa saat ini aspek teknis dan administratif sudah dipersiapkan. Pemerintah Kota Samarinda tinggal menunggu arahan lanjutan dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan pelantikan.
"Kami masih menunggu arahan terbaru dari pemerintah pusat, yang jelas tanggal 20 Februari itu rencana dari Mendagri," tukasnya.
(Sf/Rs)