Seputar Kaltim

    Pelanggaran Lalu Lintas di PPU Naik 51 Persen Dibanding Tahun Lalu

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    30 Desember 2024 pukul 22:43 WITA

    Kapolres PPU, AKBP Supriyanto.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Kepolisian Resort (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) mencatat jumlah pelanggaran lalu lintas di sepanjang 2024 ini mengalami peningkatan sebanyak 51 persen atau 2.053 kasus dibandingkan 2023 lalu.

    Berdasarkan data yang dihimpun sejak Januari hingga penghujung Desember 2024 ini, jumlah pelanggaran lalu lintas mencapai 6.063 kasus, sedangkan pada 2023 lalu hanya ditemukan 4.011 pelanggar saja.

    “Ribuan kasus yang telah kita tangani itu terdiri dari 4.669 teguran dan 1.394 penilangan karena memang terbukti melanggar aturan lalu lintas dalam berkendara,” ucap Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, Senin (30/12/2024).

    Ia mengatakan ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang dilanggar masyarakat, yaitu tidak menggunakan helm, tidak bawa ataupun melengkapi surat kendaraan, melawan arus lalu lintas, mengemudi dalam kecepatan tinggi, mengemudi sambil menggunakan handphone, berkendara dalam pengaruh alkohol dan lainnya.

    “Masih banyak masyarakat kita yang kurang memperhatikan bahaya yang ditimbulkan akibat melanggar peraturan lalu lintas,” ungkapnya.

    AKBP Supriyanto mengimbau masyarakat, khususnya pengendara untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan yang bisa berujung maut. Apalagi mengingat jumlah kecelakaan lalu lintas di PPU sepanjang 2024 ini berjumlah 70 kasus. 
    Meski jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan 2023 lalu yang berkisar 78 kasus, tapi Polres PPU terus mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara.

    “Kasus kecelakaan lalu lintas ini didominasi oleh kalangan pelajar, sehingga kami minta masyarakat, khususnya orang tua harus meningkatkan kewaspadaan terhadap anaknya, kalau bisa jangan diizinkan dulu jika belum cukup umur. Sebab, kasus kematian dari kecelakaan lalu lintas di 2024 ini telah menelan 17 korban. Angka itu sama seperti 2023 lalu,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Pelanggaran Lalu Lintas di PPU Naik 51 Persen Dibanding Tahun Lalu

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    30 Desember 2024 pukul 22:43 WITA

    Kapolres PPU, AKBP Supriyanto.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Kepolisian Resort (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) mencatat jumlah pelanggaran lalu lintas di sepanjang 2024 ini mengalami peningkatan sebanyak 51 persen atau 2.053 kasus dibandingkan 2023 lalu.

    Berdasarkan data yang dihimpun sejak Januari hingga penghujung Desember 2024 ini, jumlah pelanggaran lalu lintas mencapai 6.063 kasus, sedangkan pada 2023 lalu hanya ditemukan 4.011 pelanggar saja.

    “Ribuan kasus yang telah kita tangani itu terdiri dari 4.669 teguran dan 1.394 penilangan karena memang terbukti melanggar aturan lalu lintas dalam berkendara,” ucap Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, Senin (30/12/2024).

    Ia mengatakan ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang dilanggar masyarakat, yaitu tidak menggunakan helm, tidak bawa ataupun melengkapi surat kendaraan, melawan arus lalu lintas, mengemudi dalam kecepatan tinggi, mengemudi sambil menggunakan handphone, berkendara dalam pengaruh alkohol dan lainnya.

    “Masih banyak masyarakat kita yang kurang memperhatikan bahaya yang ditimbulkan akibat melanggar peraturan lalu lintas,” ungkapnya.

    AKBP Supriyanto mengimbau masyarakat, khususnya pengendara untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan yang bisa berujung maut. Apalagi mengingat jumlah kecelakaan lalu lintas di PPU sepanjang 2024 ini berjumlah 70 kasus. 
    Meski jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan 2023 lalu yang berkisar 78 kasus, tapi Polres PPU terus mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara.

    “Kasus kecelakaan lalu lintas ini didominasi oleh kalangan pelajar, sehingga kami minta masyarakat, khususnya orang tua harus meningkatkan kewaspadaan terhadap anaknya, kalau bisa jangan diizinkan dulu jika belum cukup umur. Sebab, kasus kematian dari kecelakaan lalu lintas di 2024 ini telah menelan 17 korban. Angka itu sama seperti 2023 lalu,” tandasnya.

    (Sf/By)