Seputar Kaltim

    Pelanggaran BBM Subsidi Marak, Pemkab Berau Siapkan Langkah Tegas

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    14 April 2026 pukul 15:35 WITA

    Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memperketat pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar menyusul masih ditemukannya berbagai pelanggaran di lapangan.

    Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau menegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi harus mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Surat Edaran Bupati Berau Nomor 500/319-PSDA/2022, termasuk batas pengisian harian untuk setiap jenis kendaraan.

    Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, menyampaikan bahwa aturan tersebut dibuat untuk menjaga agar BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

    "Untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 40 liter per hari, angkutan umum roda empat 60 liter, kendaraan roda enam 80 liter, dan kendaraan di atas roda enam 120 liter per hari," jelas Hotlan.

    Namun, ia mengungkapkan bahwa di lapangan masih ditemukan praktik penyimpangan, seperti penggunaan barcode ganda yang memungkinkan pengisian BBM melebihi batas yang ditentukan. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah juga telah berkoordinasi dengan Pertamina untuk memperketat pengawasan di seluruh SPBU.

    "Jika data kendaraan tidak sesuai dengan pelat nomor, sistem akan langsung memblokir barcode tersebut. Pengawasan juga diperketat dengan penempatan petugas Pertamina di SPBU," ujarnya.

    Selain itu, dirinya juga menyoroti terkait aktivitas penjualan BBM subsidi di luar SPBU juga menjadi perhatian serius karena dinilai melanggar aturan dan merugikan konsumen.

    "Kalau dijual di pinggir jalan, harga pertalite bisa Rp12.000 sampai Rp13.000 itu tidak sampai seliter, dan itu jelas melanggar aturan perlindungan konsumen karena alat ukur tidak sesuai standar," tambahnya.

    Ia pun menyampaikan, pemerintah daerah dalam waktu dekat akan menggelar rapat bersama pihak terkait untuk memutuskan langkah yang akan di ambil kedepannya.

    "Nah disini ada dua kemungkinan yang akan kita lakukan, pertama itu tidak memperbolehkan sama sekali penjualan di lain SPBU atau tempat-tempat yang diizinkan pemerintah daerah, kedua khusus BBM bersubsidi yaitu pertalite dan solar itu tidak dibolehkan tapi mungkin pertamax dan dexlite mungkin boleh tapi dengan ketentuan harga eceran yang sudah ditetapkan," tuturnya.

    Terakhir, Hotlan menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran hukum berat berdasarkan Undang-Undang Migas dengan ancaman pidana hingga Rp60 miliar. Ia juga mengimbau masyarakat untuk hanya membeli BBM di SPBU resmi demi keamanan dan kepastian harga.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pelanggaran BBM Subsidi Marak, Pemkab Berau Siapkan Langkah Tegas

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    14 April 2026 pukul 15:35 WITA

    Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memperketat pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar menyusul masih ditemukannya berbagai pelanggaran di lapangan.

    Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau menegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi harus mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Surat Edaran Bupati Berau Nomor 500/319-PSDA/2022, termasuk batas pengisian harian untuk setiap jenis kendaraan.

    Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, menyampaikan bahwa aturan tersebut dibuat untuk menjaga agar BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

    "Untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 40 liter per hari, angkutan umum roda empat 60 liter, kendaraan roda enam 80 liter, dan kendaraan di atas roda enam 120 liter per hari," jelas Hotlan.

    Namun, ia mengungkapkan bahwa di lapangan masih ditemukan praktik penyimpangan, seperti penggunaan barcode ganda yang memungkinkan pengisian BBM melebihi batas yang ditentukan. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah juga telah berkoordinasi dengan Pertamina untuk memperketat pengawasan di seluruh SPBU.

    "Jika data kendaraan tidak sesuai dengan pelat nomor, sistem akan langsung memblokir barcode tersebut. Pengawasan juga diperketat dengan penempatan petugas Pertamina di SPBU," ujarnya.

    Selain itu, dirinya juga menyoroti terkait aktivitas penjualan BBM subsidi di luar SPBU juga menjadi perhatian serius karena dinilai melanggar aturan dan merugikan konsumen.

    "Kalau dijual di pinggir jalan, harga pertalite bisa Rp12.000 sampai Rp13.000 itu tidak sampai seliter, dan itu jelas melanggar aturan perlindungan konsumen karena alat ukur tidak sesuai standar," tambahnya.

    Ia pun menyampaikan, pemerintah daerah dalam waktu dekat akan menggelar rapat bersama pihak terkait untuk memutuskan langkah yang akan di ambil kedepannya.

    "Nah disini ada dua kemungkinan yang akan kita lakukan, pertama itu tidak memperbolehkan sama sekali penjualan di lain SPBU atau tempat-tempat yang diizinkan pemerintah daerah, kedua khusus BBM bersubsidi yaitu pertalite dan solar itu tidak dibolehkan tapi mungkin pertamax dan dexlite mungkin boleh tapi dengan ketentuan harga eceran yang sudah ditetapkan," tuturnya.

    Terakhir, Hotlan menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran hukum berat berdasarkan Undang-Undang Migas dengan ancaman pidana hingga Rp60 miliar. Ia juga mengimbau masyarakat untuk hanya membeli BBM di SPBU resmi demi keamanan dan kepastian harga.

    (Sf/Rs)