Cari disini...
Seputar Kaltim
Tersangka perampokan di KM 3 Bontang Barat diringkus Polres Bontang. (Dok.Polres Bontang)
Bontang - Pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Arif Rahman Hakim, Km 3, Bontang Barat berhasil diringkus Polres Bontang, Senin (17/2/2025) kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan melakukan penyelidikan selama dua hari, setelah laporan pencurian tersebut.
Setelah mengumpulkan barang bukti, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisil R (42) Jalan Poros Simpang Bontang-Sangatta.
“Pelaku merupakan warga Muara Badak dan berhasil diringkus di Kecamatan Teluk Pandan saat hendak kabur ke Kutim,” ujarnya saat konderensi pers di Polres Bontang, Selasa (18/2/2025).
Sebelumnya, pelaku melakukan aksinya di salah satu toko bangunan pada Sabtu (15/2/2025) lalu dengan mengancam pemilik toko menggunakan parang lalu dengan menodongkan ke leher korban agar tidak berteriak.
R kemudian mengambil uang tunai senilai Rp3 juta dan satu buah ponsel korban. Berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi dan berpikir pendek untuk mendapatkan uang.
“Barang bukti yang kami amankan berupa sebilah parang yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya, ponsel dan motor,” lanjut Kapolres.
Atas tindakannya, R dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Curas dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Tersangka perampokan di KM 3 Bontang Barat diringkus Polres Bontang. (Dok.Polres Bontang)
Bontang - Pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Arif Rahman Hakim, Km 3, Bontang Barat berhasil diringkus Polres Bontang, Senin (17/2/2025) kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan melakukan penyelidikan selama dua hari, setelah laporan pencurian tersebut.
Setelah mengumpulkan barang bukti, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisil R (42) Jalan Poros Simpang Bontang-Sangatta.
“Pelaku merupakan warga Muara Badak dan berhasil diringkus di Kecamatan Teluk Pandan saat hendak kabur ke Kutim,” ujarnya saat konderensi pers di Polres Bontang, Selasa (18/2/2025).
Sebelumnya, pelaku melakukan aksinya di salah satu toko bangunan pada Sabtu (15/2/2025) lalu dengan mengancam pemilik toko menggunakan parang lalu dengan menodongkan ke leher korban agar tidak berteriak.
R kemudian mengambil uang tunai senilai Rp3 juta dan satu buah ponsel korban. Berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi dan berpikir pendek untuk mendapatkan uang.
“Barang bukti yang kami amankan berupa sebilah parang yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya, ponsel dan motor,” lanjut Kapolres.
Atas tindakannya, R dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Curas dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
(Sf/By)